Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyediakan softcopy formulir SPT dalam format PDF yang dapat diisi. Formulir ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011.
Berikut Formulir SPT Masa PPN yang dapat didownload:
-Formulir SPT Masa PPN 1111 format PDF yang dapat diisi.
-Formulir SPT Masa PPN 1111 DM format PDF yang dapat diisi.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melaporkan SPT Masa PPN dapat mendownload file formulir SPT Masa PPN (1111 dan 1111 DM) dan mencetak sendiri, serta mengisikannya baik dengan menggunakan tulis tangan (menggunakan huruf balok) atau diketik dengan menggunakan mesin ketik.
PKP yang akan mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dari file ini harus memperhatikan ketentuan:
Berikut Formulir SPT Masa PPN yang dapat didownload:
-Formulir SPT Masa PPN 1111 format PDF yang dapat diisi.
-Formulir SPT Masa PPN 1111 DM format PDF yang dapat diisi.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melaporkan SPT Masa PPN dapat mendownload file formulir SPT Masa PPN (1111 dan 1111 DM) dan mencetak sendiri, serta mengisikannya baik dengan menggunakan tulis tangan (menggunakan huruf balok) atau diketik dengan menggunakan mesin ketik.
PKP yang akan mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dari file ini harus memperhatikan ketentuan:
- Dicetak menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram
- Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
- Tidak menggunakan printer dotmatrix.
2 Comments
Terima Kasih, sangat membantu
Terima kasih untuk kerja kerasnya.
Posting Komentar