..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 12 Oktober 2010

Formulir SPT Masa PPN Untuk PKP Pakai Pedoman Pengkreditan

Mulai 1 Januari 2011 nanti, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir yang berbeda dengan PKP lainnya. Berbeda dengan yang selama ini berlaku.

Ketentuan mengenai bentuk formulir SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Bentuk formulir SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini diberi kode sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

Ketentuan mengenai PER-45/PJ/2010 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-99/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010.


Tidak menemukan artikel yang Anda cari, lakukan pencarian lebih lanjut.

Download:
- Formulir SPT Masa PPN 1111 DM
- Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111 DM
- Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengisi SPT Masa PPN 1111 DM


Artikel Terkait:
Formulir SPT Masa PPN 1111

0 Comments

Posting Komentar