..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 25 Desember 2019

Kewajiban Menyampaikan Notifikasi Country by Country Report (CbCR)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tersebut, diwajibkan untuk membuat dan menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan yang terdiri dari Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File) dan Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR).

Salah satu laporan yang wajib disampaikan adalah Laporan per Negara atau yang dikenal sebagai CbCR. Wajib Pajak yang merupakan bagian atau anggota dari suatu Grup Usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan CbCR adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan Entitas Induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun, atau
  2. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit €750 juta; dan
b. UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:
  1. tidak mewajibkan penyampaian CbC report; 
  2. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) efektif; atau 
  3. memiliki QCAA efektif tetapi terjadi systematic failure dalam pertukaran CbC report melalui Automatic Exchange of Information.
Ketentuan menyampaikan CbCR ini adalah terlebih dahulu Wajib Pajak wajib menyampaikan notifikasi apakah diwajibkan untuk menyampaikan CbCR ini. Bentuk dari Notifikasi CbCR ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 (bagi yang membutuhkan Template Notifikasi CbCR dalam bentuk Ms. Excel dapat download di sini). Notifikasi ini dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui portal DJP Online yang dapat diakses di alamat https://djponline.pajak.go.id.

Dalam sistem tersebut Wajib Pajak akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan Notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan Notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC report, atau wajib menyampaikan Notifikasi dan wajib menyampaikan CbC report.

Apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report maka Wajib Pajak menyampaikan CbC report (beserta kertas kerja, dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Induk yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri) dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML.

Terhadap Notifikasi dan/atau CbC report yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik.

Untuk menjadi perhatian bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi untuk memperhatikan jangka waktu penyampaian Notifikasi CbCR dan/atau CbCR ini paling lambat adalah 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, maka tanggal 31 Desember 2019 ini adalah merupakan batas waktu bagi Wajib Pajak dengan tahun buku 1 Januari s.d. 31 Desember untuk segera menyampaikan Notifikasi CbCR Tahun Pajak 2018.

0 Comments

Posting Komentar