..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 28 Februari 2026

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Lakukan Audiensi dengan Wakil Presiden Gibran

Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) diundang oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Wapres Gibran) untuk melakukan audiensi pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI diterima oleh Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden. Pada momentum ini, Vaudy menyampaikan pandangan dan masukan terkait kebijakan perpajakan di Indonesia, tantangan kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance) dari masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan transformasi sistem administrasi perpajakan.

 IKPI Audiensi dengan Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden (Foto: Dok. Biro Pers Media - Wapres RI)

Dalam audiensi tersebut, IKPI memaparkan sejumlah isu strategis terkait tantangan dan peluang sistem perpajakan nasional, termasuk perlunya penguatan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum, penguatan kompetensi profesi konsultan perpajakan serta optimalisasi transformasi digital dalam layanan dan pengawasan perpajakan. Organisasi ini menilai bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan yang tepat akan berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi bukan hanya sebagai pendamping Wajib Pajak namun juga memiliki peran penting dalam menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Wakil Presiden bahwa konsultan pajak bukan hanya pendamping wajib pajak, tetapi juga mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. IKPI, kata Vaudy, terus mendorong anggotanya agar menjalankan praktik profesional yang berintegritas, edukatif, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Wapres Giban mengapresiasi kontribusi IKPI terutama menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah dan Profesi penunjang perpajakan untuk membangun tata kelola yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada kepentingan Nasional.

Undang-Undang Konsultan Pajak

Dalam audiensi ini, IKPI juga menyampaikan tentang pentingnya kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk mempertegas posisi, tanggung jawab dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Sebagai responnya Wapres Gibran menilai bahwa penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan Wajib Pajak dan sistem perpajakan nasional. “Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” kata Wapres Gibran.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wapres terhadap wacana tersebut. Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh. “Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” katanya. Menurut dia, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.

Berikut ini cuplikan siaran berita terkait yang diliput oleh saluran Televisi Nasional, TVRI.

0 Comments

Posting Komentar