..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 05 Desember 2024

SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2024 Masih Lapor Melalui DJP Online dan Belum Pakai Coretax

Pelaporan SPT Tahunan PPh (baik SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan) untuk Tahun Pajak 2024 yang disampaikan di awal tahun 2025 masih menggunakan Aplikasi DJP Online seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak lalu. Walaupun mulai 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak akan mengganti sistem administrasi perpajakan dengan sistem baru yaitu Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS), namun Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan kebijakan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 ini tetap menggunakan aplikasi lama DJP Online. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, dalam acara Media Gathering di Bandung pada hari Rabu, 4 Desember 2024.

Nanti pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu baru akan menggunakan sistem Coretax untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan di awal tahun 2026.

Untuk diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 lalu yang disampaikan melalui DJP Online, dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan media elektronik dalam bentuk e-Form format PDF yang terlebih dahulu diunduh (download) dari akun masing-masing Wajib Pajak di DJP Online, e-Filing dan e-SPT, atau dapat juga disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam media Gathering ini, Dwi Astuti juga melaporkan kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 3 Desember 2024 yang mencapai 16,33 juta SPT. Jumlah SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak ini terdiri dari 15,00 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1,32 juta SPT Wajib Pajak Badan. Angka pencapaian ini setara dengan 84,71% dari total Wajib Pajak terdaftar yang diwajibkan melaporkan SPT sebanyak Rp 19,27 juta SPT.

Dwi Astuti juga memerinci mengenai media penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak sebagian besar melalui sarana elektronik, yakni 12,90 juta SPT melalui e-filing, 2,61 juta SPT melalui e-form, dan 27 SPT melalui e-SPT.

Sisanya sebanyak 811.093 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

"Sehingga totalnya itu sudah masuk sebesar 16.327.366 SPT sehingga ada kenaikan sebesar kurang lebih 2% dari tahun lalu," ujar Dwi.

0 Comments

Posting Komentar