Sebagaimana artikel sebelumnya yang telah dimuat dalam blog Tax Learning, diinformasikan bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 sore sekitar pukul 17.45, DJP menonaktifkan fitur baru verifikasi Multi-Factor Authentication (MFA) sebelum proses login ke akun di Aplikasi DJPOnline Wajib Pajak. Penonaktifan fitur baru verifikasi MFA dalam proses login akun di APlikasi DJPOnline ini adalah bersifat sementara hingga tanggal 31 Desember 2024. Hal ini sebagaimana yang disampaikan dalam Pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melalui Pengumuman Nomor PENG-33/PJ.09/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada Aplikasi DJP Online.
Dalam pengumuman ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Saran Penulis Untuk Wajib Pajak
Sehubungan dengan akan diterapkannya fitur baru kode verifikasi MFA ini, maka disarankan kepada para Wajib Pajak untuk segera melakukan update profil akun di Aplikasi DJP Online-nya masing-masing dengan menginput alamat email dan nomor handphone (telepon seluler) yang masih aktif dan senantiasa dapat diakses. Apabila email atau nomor handphone tersebut tidak dapat diakses, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat lagi mengakses akun DJP Online-nya, karena tidak dapat melakukan login ke akunnya tersebut, sehingga tidak akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Saran Penulis Untuk DJP
Diharapkan DJP dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dengan email dan nomor handphone-nya. Diharapkan DJP dapat memberikan solusi mudah bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan update email dan nomor handphone tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar. Apalagi sebentar lagi akan memasuki masa penting dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu masa pelaporan SPT Tahunan PPh, sehingga Wajib Pajak harus diberi kemudahan dalam menunaikan kewajibannya ini, seperti yang selama ini sudah dirasakan oleh para Wajib Pajak.
Dalam pengumuman ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penerapan MFA pada aplikasi DJP Online dilaksanakan mulai 2 Desember 2024, dengan masa transisi penerapan MFA adalah sampai dengan 31 Desember 2024.
- Selama masa transisi tersebut, diharapkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, untuk data nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Dalam rangka meningkatkan keamanan, disarankan kepada Wajib Pajak untuk memperbaharui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala.
- Sejak diterapkan MFA, pada saat mengakses aplikasi DJP Online, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan memakai nomor token yang diperoleh dengan pilihan melalui: alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone, atau aplikasi M-Pajak.
Saran Penulis Untuk Wajib Pajak
Sehubungan dengan akan diterapkannya fitur baru kode verifikasi MFA ini, maka disarankan kepada para Wajib Pajak untuk segera melakukan update profil akun di Aplikasi DJP Online-nya masing-masing dengan menginput alamat email dan nomor handphone (telepon seluler) yang masih aktif dan senantiasa dapat diakses. Apabila email atau nomor handphone tersebut tidak dapat diakses, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat lagi mengakses akun DJP Online-nya, karena tidak dapat melakukan login ke akunnya tersebut, sehingga tidak akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Saran Penulis Untuk DJP
Diharapkan DJP dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dengan email dan nomor handphone-nya. Diharapkan DJP dapat memberikan solusi mudah bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan update email dan nomor handphone tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar. Apalagi sebentar lagi akan memasuki masa penting dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu masa pelaporan SPT Tahunan PPh, sehingga Wajib Pajak harus diberi kemudahan dalam menunaikan kewajibannya ini, seperti yang selama ini sudah dirasakan oleh para Wajib Pajak.
0 Comments
Posting Komentar