..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 26 Maret 2025

Relaksasi: Setor dan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 batas waktu sampai 11 April 2025

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 (Kurang Bayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh) Tahun Pajak 2024 dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian (pelaporan) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ini bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sejak tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Kebijakan yang diberikan ini adalah bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan:
  1. pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau
  2. penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024,
setelah tanggal jatuh tempo tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.

Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Dengan demikian, maka bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hingga saat ini masih belum dapat menyelesaikan kewajiban pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya untuk Tahun Pajak 2024, diberikan keleluasaan untuk dapat membayarkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2025 dan akan dibebaskan sanksi administratifnya.

Namun perlu diingat bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk pemenuhan kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang memiliki kewajiban untuk melaporkan laporan realisasi investasi dividen agar mendapatkan pembebasan PPh atas dividen yang diterimanya, tetap harus melaporkan laporan realisasi untuk periode hingga 31 Desember 2024 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.

Walaupun ada relaksasi ini, Penulis mengharapkan para Pembaca Setia Tax Learning untuk segera menyelesaikan kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 sebelum Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, supaya dapat menjalankan liburannya dengan tenang.

Selamat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang melakukan perjalanan (atau yang mudik dan balik), agar selalu berhati-hati dalam perjalanan, semoga selamat sampai tempat tujuan. Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
 

 

0 Comments

Posting Komentar