Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Realisasi ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBN maupun Perpres 75 Tahun 2023 sebesar 108,8% dari APBN 2023 dan 102,8% dari Perpres 75 Tahun 2023. Dari sisi tax rasionya hasil perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDb) tahun 2023 adalah 10,21%. Informasi ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (2 Januari 2024).
Adapun penerimaan pajak tahun 2023 ini tumbuh 8,9% dari tahun 2022 yang realisasinya sebesar Rp 1.716,8 triliun. Penerimaan pajak yang meningkat ini didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Rincian penerimaan pajak tahun 2023 ini diperoleh dari:
Adapun penerimaan pajak tahun 2023 ini tumbuh 8,9% dari tahun 2022 yang realisasinya sebesar Rp 1.716,8 triliun. Penerimaan pajak yang meningkat ini didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Rincian penerimaan pajak tahun 2023 ini diperoleh dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) sebesar Rp 68,8 triliun. Realisasinya tidak mencapai target dan hanya sebesar 96,0% dari target. PPh migas mengalami kontraksi sebesar 11,6% akibat penurunan harga komoditas.
- PPh non migas realisasinya mencapai Rp 993 triliun. Realisasi ini mencapai 101,5% dari target, dan tumbuh 7,9% dari periode sama tahun 2022.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) realisasinya mencapai Rp 764,3 triliun atau 104,6% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 11,2% dari periode sama tahun 2022
- Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak lainnya mencapai Rp 43,1 triliun atau sebesar 114,4% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 39% dari periode sama tahun 2022.
0 Comments
Posting Komentar