Setelah diberlakukan 4 hari, akhirnya pada sore hari ini, tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.45 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan fitur baru untuk login ke akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline.
Sebelumnya DJP sempat menambahkan fitur baru yaitu fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline sejak 1 Desember 2024. MFA ini dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnlie untuk menghindari pencurian akun.
Namun penambahan fitur baru MFA ini sempat menimbulkan keriuhan di jagat maya dan para Wajib Pajak yang merasakan lebih direpotkan ketika ingin masuk (login) ke akunnya di Aplikasi DJPOnline. Banyak keluhan dan kritikan yang disampaikan oleh para netizen maupun Wajib Pajak atas fitur MFA yang dianggap semakin rumit dan susah ketika akan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan pengamatan penulis, pada malam hari ini 4 Desember 2024 pukul 20.24 WIB, menu login ke Aplikasi DJPOnline sudah dikembalikan lagi seperti sebelumnya yaitu hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan kode keamanan CAPTCHA, setelah mengetikkan NPWP dan Passwordnya.
Penonaktifan sementara fitur verifikasi MFA ini akan dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka masa transisi supaya Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi pemberlakuan fitur baru MFA ini.
Artikel Terkait:
Masa Transisi Pemberlakuan Fitur Verifikasi MFA Saat Login Ke Akun DJPOnline
DJP Tambahkan Otentikasi Pada Fitur Login ke Akun Wajib Pajak Untuk Tingkatkan Keamanan
Sebelumnya DJP sempat menambahkan fitur baru yaitu fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline sejak 1 Desember 2024. MFA ini dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnlie untuk menghindari pencurian akun.
Namun penambahan fitur baru MFA ini sempat menimbulkan keriuhan di jagat maya dan para Wajib Pajak yang merasakan lebih direpotkan ketika ingin masuk (login) ke akunnya di Aplikasi DJPOnline. Banyak keluhan dan kritikan yang disampaikan oleh para netizen maupun Wajib Pajak atas fitur MFA yang dianggap semakin rumit dan susah ketika akan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan pengamatan penulis, pada malam hari ini 4 Desember 2024 pukul 20.24 WIB, menu login ke Aplikasi DJPOnline sudah dikembalikan lagi seperti sebelumnya yaitu hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan kode keamanan CAPTCHA, setelah mengetikkan NPWP dan Passwordnya.
Penonaktifan sementara fitur verifikasi MFA ini akan dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka masa transisi supaya Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi pemberlakuan fitur baru MFA ini.
Artikel Terkait:
Masa Transisi Pemberlakuan Fitur Verifikasi MFA Saat Login Ke Akun DJPOnline
DJP Tambahkan Otentikasi Pada Fitur Login ke Akun Wajib Pajak Untuk Tingkatkan Keamanan
0 Comments
Posting Komentar