..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 10 Februari 2025

Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR-DJP, Sistem Coretax Terus Berjalan dengan Didampingi Sistem Lama Sebagai Mitigasi Risiko


Pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, Komisi XI DPR RI memanggil Direktur Jenderal untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan implementasi sistem Coretax. Dalam RDP yang diselenggarakan secara tertutup ini, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Dari hasil RDP antara Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut:
  1. Komisi XI DPR RI telah mendengar penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
  2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.
  3. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security.
  7. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
  8. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

0 Comments

Posting Komentar