..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 27 April 2011

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan/menyampaikan SPT Tahunan PPh setiap tahunnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya apabila untuk tahun pajak 2010 (dengan periode tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2011.

Bagi Wajib Pajak Badan, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Artinya apabila untuk tahun pajak 2010 (dengan periode tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah tanggal 30 April 2011. Apabila Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 lewat dari tanggal 30 April 2011, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dalam ketentuan Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) memberikan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dari 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan setelah periode laporan keuangan berakhir ini dengan maksud bahwa waktu yang diberikan ini dianggap cukup bagi Wajib Pajak untuk menyusun, menghitung dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Namun pada kenyataannya, sering dihadapi bahwa batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah ini tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena berbagai hal dan penyebab, misalnya laporan keuangan yang belum selesai disusun, laporan keuangan yang belum selesai diaudit dan sebagainya.

Apabila batas waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya ternyata masih belum mencukupi, maka dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) UU KUP, memberikan toleransi kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahuan PPh.

Ketentuan dan tata cara mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Lamanya Masa Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pengajuan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan ini dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, sepanjang batas paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum terlampui.

Misalkan Wajib Pajak mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan selama 1 (satu) bulan, ternyata setelah lewat 1 (satu) bulan, ternyata Wajib Pajak masih belum siap untuk menyampaian SPT Tahunannya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan lagi Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dengan syarat total jangka waktu Perpanjangan Waktu sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pengajuan kembali untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 2 (dua) bulan.

Siapa Yang Dapat Mengajukan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini dapat diajukan oleh:
  1. Wajib Pajak Badan; menggunakan Formulir 1771-Y (untuk pembukuan Rupiah) atau 1771-$Y (untuk pembukuan Dolar) atau jika menggunakan bentuk data elektronik adalah e-SPTy.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas; menggunakan formulir 1770-Y atau jika menggunakan bentuk data elektronik adalah e-SPTy.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sesuai Lampiran II PER-21/PJ/2009, dan hanya berlaku khusus untuk tahun pajak 2008.

Apa Yang Harus Disebutkan Dalam Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?

Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kapan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini harus disampaikan ke KPP?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini harus diajukan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara tertulis, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Dokumen Apa Saja yang Harus Dilampirkan Pada Saat Mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?


Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis harus dilampiri dengan:
  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada PPh Kurang Bayar/PPh Pasal 29), kecuali ada ijin untuk untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29; dan
  4. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai (dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, yang pada tahun pajak 2008 dapat mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Bagaimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?
 

Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara e-Filling melalui Application Service Provider (ASP).

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Tidak Memenuhi Ketentuan


Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di atas dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam UU KUP. Atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini diwakili oleh Kepala KPP) wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP. Wajib Pajak yang pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak memenuhi ketentuan dan telah diberitahukan oleh KPP secara tertulis, masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Apabila setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP, Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima.

Masa Berlaku Ketentuan Ini


Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Download:
Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Badan 1771-Y
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Artikel Terkait:
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

0 Comments

Posting Komentar