..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 26 April 2011

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Saat ini hampir setiap orang yang terlibat dengan penyiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pastilah tengah sibuk-sibuknya dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 untuk segera dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artinya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010, paling lambat sudah harus disampaikan pada tanggal 30 April 2011 (bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Ini berarti bahwa jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 tersisa tinggal 4 (empat) hari lagi!

Namun yang menjadi masalah adalah tanggal 30 April 2011 jatuh pada hari Sabtu. Hari Sabtu adalah merupakan hari libur bagi sebagian besar instansi swasta dan pemerintah. Apakah karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 yang jatuh pada hari Sabtu, maka batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 ini dapat dimundurkan menjadi paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu pada hari Senin, 2 Mei 2011? Banyak pihak yang mengutarakan pendapatnya bahwa sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 ini paling lambat tanggal 2 Mei 2011. Bahkan salah satu situs berita di Indonesia telah mengklaim bahwa pihak berwenang telah menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 paling lambat adalah tanggal 2 Mei 2011 (kutipan beritanya penulis sajikan di sini).

Untuk membuktikan kebenaran berita tersebut, maka penulis mencoba untuk melakukan kajian atas ketentuan yang berlaku.

Langkah pertama penulis mengkaji peraturan yang telah ada yang mengatur mengenai batas waktu pelaporan SPT.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP, mengatur bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April.

Sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Namun jika dicermati jenis penyetoran dan pelaporan yang diatur dalam peraturan ini adalah hanya untuk pemenuhan kewajiban PPh Masa dan PPN Masa. Dalam ketentuan ini tidak mengatur mengenai pemenuhan kewajiban PPh Tahunan. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Memang pada Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 mengatur bahwa apabila batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT jatuh pada hari Sabtu dan hari Libur Nasional termasuk cuti bersama, maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hari libur tersebut.

Oleh sebab itu, menurut penulis, adalah sangat tidak tepat jika mengatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dimundurkan ke hari kerja berikutnya apabila batas waktunya jatuh pada hari Sabtu dan hari Libur Nasional termasuk cuti bersama jika berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 ini. Lebih lanjut penulis mencoba melakukan riset atas peraturan-peraturan yang berlaku, namun tidak ditemukan adanya peraturan yang mengatur mengenai perlakuan terhadap batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh apabila batas waktunya jatuh pada hari libur.

Bahkan selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak hampir selalu membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur. Contohnya adalah pada tahun 2002 (untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2001), tanggal 31 Maret 2002 yang merupakan batas akhir pelaporan SPT jatuh pada hari Minggu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.8/2002 yang menyatakan bahwa pelayanan penerimaan SPT Tahunan tetap berjalan seperti biasa dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan pada hari Sabtu, 30 Maret 2002 dan Minggu, 31 Maret 2002.

Demikian juga halnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2006 bertepatan dengan cuti bersama, pihak DJP tetap menetapkan bahwa pelayanan tetap dibuka pada tanggal 31 Maret 2006 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ./2006).

Selanjutnya penulis juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan situs resmi DJP. Dari konfirmasi tersebut diketahui bahwa hingga saat ini belum keluar aturan mengenai pemberian toleransi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 yang diundur menjadi tanggal 2 Mei 2011. Justru diperoleh informasi bahwa telah ada Surat Edaran yang menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia), tetap membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu, 30 April 2011 dari pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Jadi menurut penulis, sepanjang masih belum diterbitkan aturan yang mengatur bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 yang diundur menjadi tanggal 2 Mei 2011, maka BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2010 TETAP TANGGAL 30 APRIL 2011.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Bagaimanakah apabila sampai dengan batas waktu penyampaian SPT, Anda masih belum dapat menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan? Solusinya baca di sini.

1 Comments

Anonim

aman

Posting Komentar