..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 29 Desember 2010

Ketentuan Terbaru dan Yang Perlu Diperhatikan tentang Pajak di Tahun 2011

Tahun 2010 segera berakhir. Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2011. Hiruk pikuk persiapan menjelang tahun yang baru ini. Dalam rangka memasuki tahun 2011 ini tentulah kita perlu melakukan persiapan dan perencanaan guna menentukan langkah yang akan dilakukan di tahun 2011. Sehingga kesuksesan yang telah diperoleh di tahun 2010 ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sedangkan kegagalan yang telah kita alami perlu dianalisis penyebab kegagalannya untuk dapat diperbaiki di tahun 2011 ini.

Dalam rangka mempersiapkan segala aktivitas usaha kita di tahun 2011, satu hal yang tidak boleh kita abaikan adalah juga mengenai persiapan dan perencanaan masalah perpajakan kita. Persiapan dan perencanaan pajak dari awal akan menentukan kesuksesan dari usaha kita sehingga kelak kita tidak menghadapi masalah perpajakan yang akan mengganggu jalannya usaha kita.

Berikut beberapa hal yang ingin penulis angkat untuk diingat oleh para Pembaca Setia Tax Learning.

Penomoran Faktur Pajak Harus dimulai dari awal
Hal penting yang perlu diingat oleh para pengusaha yang memiliki kewajiban PPN. Pembuatan faktur pajak harus memperhatikan penomoran di awal tahun, karena pada tanggal 1 Januari setiap awal tahun, penomoran faktur pajak harus dimulai dari angka 1.

Menggunakan Formulir SPT PPN 1111 atau 1111DM
Mulai masa Januari 2011, Pengusaha Kena Pajak yang akan melaporkan kewajiban PPN-nya harus menggunakan formulir baru yaitu SPT Masa PPN 1111 atau 1111DM.

Pengalihan BPHTB kepada Pemerintah Daerah
Mulai 1 Januari 2011, pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat, yaitu Pemerintah Daerah Tingkat II. Sehingga bagi Pembaca sekalian yang akan menyetorkan dan melaporkan BPHTB atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan, perlu menghubungi Pemda setempat untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan penyetoran dan pelaporan BPHTB ini.

Fiskal Luar Negeri Telah Dibebaskan Tanpa Perlu Memperlihatkan NPWP
Mulai 1 Januari 2011, bagi masyarakat yang akan bepergian ke Luar Negeri, sudah tidak lagi dikenakan Fiskal Luar Negeri (walaupun tidak memiliki NPWP). Ketentuan ini telah diumumkan melalui Pemberitahuan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak Nomor PEM-03/PJ.09/2010 tanggal 27 Desember 2010.

Oleh-oleh Dari Luar Negeri Dikenakan Bea Masuk
Mulai 1 Januari 2011, bagi masyarakat yang bepergian ke Luar Negeri, ketika pulang kembali ke Indonesia, maka atas barang bawaan dari Luar Negeri (oleh-oleh) akan dianggap sebagai barang impor dan dikenakan Bea Masuk, kecuali atas:
Barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Artikel selengkapnya tentang aturan ini silakan baca di sini.

0 Comments

Posting Komentar