..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 06 Desember 2010

Oleh-oleh Dari Luar Negeri Terkena Bea Masuk

Mulai 1 Januari 2011, apabila Anda pulang dari bepergian ke Luar Negeri dan membawa oleh-oleh, mungkin oleh-oleh yang Anda bawa tersebut akan diperlakukan sebagai barang impor dan dapat dikenakan Bea Masuk. Sebenarnya selama ini ketentuan pengenaan Bea Masuk atas barang bawaan oleh penumpang dari Luar Negeri sudah diterapkan, yaitu melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Namun mulai 1 Januari 2011, Pemerintah mempertegas ketentuan ini dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Yang diatur dalam ketentuan ini adalah:

Ruang Lingkup

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas terdiri dari:
  1. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, atau Barang Pribadi Pelintas Batas; dan/atau
  2. Barang Dagangan.

Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dimaksud di sini adalah merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  2. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut udara.
yang harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

Prosedur Pemasukan Barang

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dengan menggunakan Customs Declaration (CD). Barang impor ini hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Ketentuan dan prosedur pemasukan barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai diberikan terhadap:
  1. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean,
  2. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean,
  3. Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2) di atas pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Penumpang

Pada Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa batasan nilai dan jumlah tentu yang diatur dalam peraturan ini adalah untuk barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 di atas, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut

Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud ini, terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak:
  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Awak Sarana Pengangkutan yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 di atas, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Pelintas Batas

Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
  1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. Indonesia dengan Malaysia, paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border) atau paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border).
  3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  4. Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Kiriman

Terhadap Barang Kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.

Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010

0 Comments

Posting Komentar