..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 22 Februari 2010

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu Untuk Melayani Pelaporan SPT Tahunan

Diingatkan kepada seluruh Para Pembaca Setia Tax Learning yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 sudah semakin dekat.

Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tahunan tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Maret 2010.

Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 April 2010.

Apabila, ternyata dalam SPT Tahunan PPh (baik orang pribadi maupun badan) yang akan disampaikan tersebut ada kekurangan bayar pajak, maka kekurangan bayar tersebut harus sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Untuk mengantisipasi banyaknya Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada masa-masa menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2010 tanggal 19 Februari 2010.

Melalui SE-18/PJ/2010 ini, Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan pelayanan pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:
  1. Buka pada hari Sabtu tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010, dengan waktu bekerja mulai pukul 08.30 sampai 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat tanggal 30 April 2010, waktu bekerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

0 Comments

Posting Komentar