Tinggal beberapa hari lagi tahun 2008 akan segera berakhir. Libur akhir tahun yang menyenangkan juga sudah terbayang di depan mata kita. Tentunya Anda telah mulai merancang liburan yang akan dijalankan karena pada tahun 2008 ini cukup banyak hari libur nasional maupun cuti bersama. Namun bagi Anda yang berurusan dengan pajak, tentunya akan menjadi khawatir jika ternyata perlu melakukan pembayaran pajak yang ternyata harus dilakukan pada akhir tahun 2008 ini (karena kebetulan tahun ini sedang heboh mengenai "Sunset Policy"). Banyak pertanyaan kepada Penulis mengenai apakah pada akhir tahun dapat melakukan pembayaran pajak? Apakah Bank atau Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008?
Bank Persepsi dan Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat!
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Nomor S-8259/PB/2008 tanggal 3 Desember 2008 memerintahkan kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos untuk melakukan pelayanan penerimaan setoran pajak pada hari Sabtu tanggal 6, 13 dan 20 Desember 2008 serta menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat.
Dengan demikian, bagi Anda yang hingga saat ini masih mempersiapkan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehubungan dengan program Sunset Policy, tidak perlu khawatir, karena setoran pajak tetap dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pemberlakuan program sunset policy yaitu tanggal 31 Desember 2008.
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan atas hal ini melalui Surat Edaran Nomor SE-76/PJ/2008 tanggal 18 Desember 2008.
Bank Persepsi dan Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat!
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Nomor S-8259/PB/2008 tanggal 3 Desember 2008 memerintahkan kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos untuk melakukan pelayanan penerimaan setoran pajak pada hari Sabtu tanggal 6, 13 dan 20 Desember 2008 serta menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat.
Dengan demikian, bagi Anda yang hingga saat ini masih mempersiapkan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehubungan dengan program Sunset Policy, tidak perlu khawatir, karena setoran pajak tetap dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pemberlakuan program sunset policy yaitu tanggal 31 Desember 2008.
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan atas hal ini melalui Surat Edaran Nomor SE-76/PJ/2008 tanggal 18 Desember 2008.
0 Comments
Posting Komentar