Loading...

Monday, January 25, 2010

Installer e-SPT Tahunan PPh Badan versi Terbaru

Berikut penulis sajikan Program Installer e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 yang merupakan program yang di-update oleh Direktorat Jenderal Pajak per tanggal 21 Januari 2010. Akibat ukuran file e-SPT ini yang cukup besar dan akan menyulitkan bagi para Pembaca Setia Tax Learning untuk men-download program tersebut, maka Program ini dipecah menjadi beberapa bagian.
Bagi para Pembaca disarankan untuk mendownload bagian-bagian file dari masing-masing program tersebut dan disimpan dalam 1 folder. Setelah seluruh pecahan file tersebut berhasil di-download, maka selanjutnya Pembaca dapat menggabungkan file-file tersebut dengan menggunakan program penggabung file, yaitu program HJ Split.
Petunjuk menggabungkan file dengan Program HJ Split ini dapat didownload di sini.

Berikut disajikan file e-SPT tersebut:
e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Rupiah (terdiri dari 7 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7

e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Dollar (terdiri dari 9 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7
- File 8
- File 9

catatan:
Penulis meminta maaf kepada para Pembaca, dengan meng-upload file yang terpecah-pecah dan cukup menyulitkan untuk menginstall. Hal ini akibat ukuran file yang cukup besar, dan perlu dipecah-pecah, serta kemungkinan uplaod yang selalu gagal. Mohon input dari para Pembaca apakah berhasil men-download dan meng-install program ini. Penulis masih mencari cara lain agar file e-SPT ini dapat di-upload dan download secara mudah dengan cara gratis (maklum blog ini masih memanfaatkan hosting gratis karena keterbatasan dana).

Baca Selengkapnya......

Penghasilan dari Penanaman Modal Tertentu yang Diterima Dana Pensiun, Dikecualikan dari PPh

Beberapa penghasilan yang diterima oleh Dana Pensiun dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh). Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa:

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
  1. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
  2. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
  3. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal peraturan ini ditetapkan yaitu tanggal 29 Desember 2009.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, January 19, 2010

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan adalah merupakan biaya yang dapat dikurangan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya PPh terutang. Namun dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selama tahun 2009, ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 (artikel terkait baca di sini). Namun akibat peraturan ini masih kurang memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.
Apa sajakah hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini? Berikut akan Penulis uraikan beberapa hal utama yang diatur dalam peraturan ini.

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk sebagai Biaya Promosi adalah:
  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi tersebut dengan Daftar Nominatif yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, yang bentuknya adalah sesuai dengan Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Daftar nominatif ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka Biaya Promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010.
www.taxlearning.cz.cc

Baca Selengkapnya......

Monday, January 18, 2010

(Bukan Info Pajak:) Gempa & Tsunami Dahsyat Berpotensi Terjadi Lagi di Sumatera

Pulau Sumatera akan dilanda gempa dahsyat dan potensi tsunami lagi! Demikianlah hasil penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan dari Irlandia Utara sebagaimana dikutip dari detik.com tanggal 18 Januari 2010. Info ini Penulis sajikan bukan untuk menakuti para Pembaca sekalian, melainkan sebagai informasi agar kita semua waspada. Kita perlu waspada dan berdoa karena semua kejadian alam ini adalah kehendak dari Yang Maha Kuasa. Berikut kutipan beritanya:

Indonesia pernah mengalami gempa dan tsunami dahsyat di Aceh dan sekitarnya. Gempa dan tsunami serupa yang menewaskan banyak orang seperti peristiwa 26 Desember 2004 itu bisa terjadi lagi di Sumatera. Dan kota Padang yang baru diguncang gempa tahun lalu, sebagai garis bidiknya.

Demikian peringatan yang disampaikan tim ahli seismologi seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (18/1/2010). Peringatan itu dituangkan dalam surat untuk jurnal Nature Geoscience.

Tim ini dipimpin oleh ilmuwan terkemuka John McCloskey, profesor di Institut Riset Sains Lingkungan Hidup di Universitas Ulster, Irlandia Utara. McCloskey terkenal sejak prediksi gempa Sumatera yang cukup akurat di tahun 2005.

Dikatakan tim itu, bahaya tersebut berasal dari dari penumpukan tekanan yang terus-menerus dalam dua abad terakhir di belahan parit Sunda (Sunda Trench), salah satu zona gempa paling mengerikan di dunia, yang berlangsung paralel ke pantai Sumatera bagian barat.

"Ancaman gempa penyebab tsunami yang dahsyat dengan skala kekuatan lebih dari 8,5 di tambalan Mentawai tidak berkurang.... Ada potensi timbulnya korban jiwa sebesar tsunami Samudera Hindia tahun 2004," demikian peringatan tersebut.

Tidak disebutkan kapan waktu kejadian tersebut. Namun dengan jelas diingatkan bahaya untuk Padang, kota dengan 850 ribu jiwa penduduk yang terletak di wilayah yang berisiko tersebut.

"Ancaman untuk peristiwa itu adalah jelas dan kebutuhan untuk aksi mendesak sangatlah tinggi," demikian peringatan para ahli seismologi tersebut.

Lebih dari 220 ribu orang tewas dalam bencana tsunami 26 Desember 2004 saat gempa berkekuatan 9,3 Skala Richter mengguncang parit Sunda bagian Utara.

Pada Maret 2005 lalu, McCloskey telah mengingatkan bahwa gempa yang terjadi pada 26 Desember 2004 tersebut telah menciptakan tekanan utama di bagian yang berdempetan dari kecacatan di sebelah Selatan. Dikatakannya, getaran di wilayah gempa dengan kekuatan 8,5 Skala Richter dengan kapasitas yang mampu menciptakan tsunami akan terjadi dan mengingatkan pemerintah setempat untuk bersiap-siap.

Prediksi McCloskey terbukti kebenarannya dalam dua minggu. Pada 28 Maret 2005, gempa dengan kekuatan 8,6 Skala Richter menerjang Pulau Simeulue dan menciptakan tsunami setinggi 3 meter.

Kini tim McCloskey mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah guna menyiapkan diri terhadap risiko gempa bumi berikutnya di Padang usai gempa dahsyat di Padang pada 30 September 2009.

"Penting sekali bahwa pemerintah Indonesia dengan bantuan komunitas internasional dan organisasi-organisasi nonpemerintah, memastikan bahwa mereka menuntaskan upaya bantuan dan pembangunan tahan gempa usai gempa bumi ini, dan bekerja sama dengan rakyat Padang untuk membantu mereka menyiapkan diri untuk gempa berikutnya," pungkas mereka.

Baca Selengkapnya......

Thursday, January 14, 2010

Tata Cara Pengolahan dan Penerimaan SPT

Tahun 2009 telah kita lalui. Bagi Anda yang memiliki usaha, tentunya pada awal bulan ini sibuk melakukan kalkulasi menghitung profit yang diperoleh dari usaha yang dilakukan selama tahun 2009, antara lain dengan menyusun dan membuat laporan keuangan. Di samping itu, sebagai Wajib Pajak (WP), maka Anda juga perlu menghitung dan mengisi SPT Tahunan PPh tahun 2009 yang harus segera disampaikan. Batas waktu penyampaian SPT ini sebagaimana kita ketahui adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2010 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2010 bagi WP Badan.
Proses dan prosedur penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2009 ini hampir sama dengan prosedur yang ditetapkan untuk tahun pajak 2008 (melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009). Terdapat perbedaan hanya pada ketentuan mengenai persyaratan kelengkapan SPT (e-SPT) Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PER-19/PJ/2009 dan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT (e-SPT) Tahunan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER-19/PJ/2009.
Perubahan kedua Pasal dalam PER-19/PJ/2009 ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tanggal 12 Januari 2010.



Baca Selengkapnya......

Tuesday, January 12, 2010

Ingat: Ada Perbedaan Dalam Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember

Ada perbedaan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Desember 2009 ini. Perbedaan tersebut terletak pada saat menghitung dan melaporkan penghasilan bruto dan PPh terutang atas setiap pegawai dan lampiran SPT yang harus disampaikan.

Dalam melaporkan dan menghitung penghasilan bruto pegawai pada masa Desember ini, jumlah penghasilan bruto yang dilaporkan adalah seluruh jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai di pemberi kerja yang bersangkutan sejak periode Januari 2009 s.d. Desember 2009, demikian juga dengan nilai PPh-nya adalah PPh yang sesungguhnya terutang atas penghasilan yang diterima pegawai yang bersangkutan sejak periode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2009.

Jadi penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 untuk masa Desember 2009 ini sebenarnya mirip dengan penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 yang dahulu kita lakukan ketika sedang mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Sejak tidak digunakan lagi pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka penghitungan rampung atas PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dilakukan pada bulan Desember. Sehingga dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Desember, ada formulir SPT tambahan yang perlu juga dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pembahasan mengenai jenis-jenis formulir yang harus dilaporkan ini pernah dibahas oleh Penulis dan dapat dibaca di sini.

Namun untuk mempertegas dan mengingatkan kepada para Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut Penulis sajikan lagi formulir SPT yang harus dibuat dan dilaporkan untuk masa Desember ini adalah:
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir 1721) – Induk SPT
- Formulir 1721 – I. Sumber data untuk mengisi Formulir 1721 – I ini adalah berasal dari Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, namun formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini hanya perlu diserahkan kepada masing-masing pegawai terkait tanpa perlu dilaporkan ke kantor pajak.

Sebagai tambahan:

Jika ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau masuk ke pemberi kerja dan/atau ada pegawai yang baru memiliki NPWP, maka pemberi kerja perlu juga melaporkan Formulir 1721 – II.

Sedangkan jika ada pegawai tidak tetap (sebagaimana yang disebutkan pada Bagian B angka 7 s.d. 19 Formulir 1721 dan Bagian C angka 29 dan 30) maka atas masing-masing pegawai tersebut harus dibuatkan serta dilampirkan dalam laporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember ini yaitu:
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Maka diingatkan kepada seluruh Pembaca setia Tax Learning, agar janganlah sampai salah dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2009 yang paling lambat sudah harus dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2010, sedangkan jika ada kekurangan bayar PPh-nya, sudah harus dilunasi paling lambat tanggal 11 Januari 2010.
Keterlambatan dalam menyampaikan SPT Masa ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 untuk 1 SPT.
copyright (c) syafrianto.blogspot.com 12012010

Baca Selengkapnya......

Pencabutan Fasilitas Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah atas Minyak Goreng

Akibat krisis keuangan yang melanda seluruh dunia, maka selama tahun 2009 Pemerintah memberikan insentif fiskal yang salah satunya adalah berupa pemberian fasilitas atas atas penyerahan minyak goreng sawit curah dan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2009. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah ini diberikan untuk penyerahan minyak goreng sawit yang berupa minyak goreng sawit curah dan minyak goreng sawit kemasan sederhana (dengan merek "MINYAKITA") yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri. Kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2009.
Sejak tanggal 1 Januari 2010 fasilitas ini telah berakhir dan kebijakan ini dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009.

Pencabutan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 544 Tahun 2009.

Artikel Terkait:
Pemberian Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minya Goreng tahun 2010

Baca Selengkapnya......

Monday, January 11, 2010

Lomba Pond's Make It Happen

Bagi Anda yang memiliki "gank" yang kompak dan berniat mencoba tantangan dari Ponds, hanya dengan merekam video gank Anda dan upload ke Youtube. Apabila videonya mendapat respon terbaik, hadiahnya Handphone keren untuk seluruh anggota gank. Anda berminat? Cobalah untuk mendaftar di link berikut ini:


Syarat Umum
a. WNI
b. Berdomisili di Indonesia
c. Memiliki gank terdiri 3 - 5 orang
d. Kamu dan anggota gank berusia antara 13 - 25 tahun
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berpenampilan menarik dan cerdas

Periode Challenge 1 dari 05 - 17 Desember 2011

Ingin tahu lebih lanjut apa bentuk perlombaannya?

Baca Selengkapnya......

Friday, January 8, 2010

Konsultan Pajak Gratis: Lapor SPT atas Penghasilan Jasa Konstruksi

Tanya:
Mat pagi pak Anto, saya pengurus dari sebuah Badan Usaha (WP Badan), berusaha di bidang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, bersertifikat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan kualifikasi KECIL.

Dalam Tahun 2009 ini, Badan Usaha saya mendapatkan 1 proyek Konstruksi dan 1 proyek pengadaan Barang dari Pemerintah Kabupaten. Maka timbullah:

Pemotongan PPh Psl 23 atas Proyek Konstruksi 2% dan PPh Psl 22 sebesar 1,5% dari Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut.

Oleh karena ada dua jenis penghasilan/usaha,-kecuali hanya Jasa Konstruksi saja yang tidak wajib membayar Setoran Masa PPh Psl 25 mulai tahun pajak 2010, tetapi karena adanya usaha/penghasilan yang dikenakan PPh Psl 22-maka muncul pertanyaan:
1. apakah PPh Psl 23 atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi di atas dapat dapat dikreditkan?
2. apakah PPh Psl 23 perlu digabung bersama dengan PPh Psl 22 dalam Form 1771 Thun 2009 lampiran IV-KREDIT PAJAK-sebagai Kredit Pajak?

Dari hal tersebut di atas, saya juga perlu meminta tanggapan/penjelasan pak atas pendapat/pemahaman saya demikian:

3.Bahwa atas Usaha/Penghasilan Jasa Konstruksi, yang aturannya telah diubah dari semula obyek pajak bersifat Final (Tahun Pajak 2008 ke bawah) ke obyek pajak tidak bersifat Final (berlaku Tahun Pajak 2009 dst.), maka kedua-duanya termasuk Obyek Pajak yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka hasilnya kemungkinan pula didapat adanya Penghasilan Kena Pajak yang masih kurang bayar(PPh Psl 29), dan Angsuran PPh Psl 25 di Tahun Pajak 2010.

Mohon tanggapan/penjelasan pak membantu saya atas ketiga point tersebut di atas. Terimakasih sebelumnya. Harapan saya kiranya Bapak sekeluarga senantiasa dilindungi, diberkati, dll oleh TYME. Ttd:Lenz, di Ba'a, Kab. Rote Ndao, NTT.

Jawab:

Pak Lenz di Ba’a, Rote,

Saat ini ketentuan mengenai usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 (artikel mengenai ini silakan baca di sini) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (silakan baca artikelnya di sini). Dengan adanya perubahan ini, maka untuk kontrak jasa konstruksi yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 (dengan masa peralihan sampai 31 Desember 2008) masih tunduk kepada PP Nomor 140 Tahun 2000 yaitu untuk kontrak dengan nilai di bawah Rp 1 milyar yang dikerjakan kontraktor kecil dikenakan PPh yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat (2)) dan untuk kontrak di atas Rp 1 milyar yang dikerjakan kontraktor menengah dan besar dikenakan PPh yang bersifat tidak final (PPh Pasal 23).
Sedangkan untuk kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 1 Januari 2008 seluruhnya dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final (Pasal 4 ayat (2)). Jadi bukan seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan di atas.

Oleh sebab itu, atas kontrak Anda di tahun 2009 dipotong PPh sebesar 2 % dan bersifat final dan merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukannya dipotong PPh Pasal 23. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong atas jasa konstruksi yang Anda kerjakan selama tahun 2009 ini tidak dapat dikreditkan sebagai kredit pajak dalam Form 1771 Tahun 2009 lampiran III-KREDIT PAJAK (bukan lampiran IV seperti yang Anda sebutkan), demikian pula penghasilan dari jasa konstruksi ini tidak perlu Anda hitung kembali dan dilaporkan pada Form 1771 Lampiran I. Namun penghasilan dan potongan PPh atas jasa konstruksi ini cukup Anda laporkan pada Form 1771 Lampiran IV Bagian A Nomor urut 8 a.

Sedangkan atas penghasilan yang diperoleh dari Proyek Pengadaan Barang/Jasa ke Pemerintah yang dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % adalah merupakan penghasilan yang bersifat tidak final. Dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2009 perlu menghitung kembali berapa sebenarnya Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan dari pengadaan barang ini dan akan dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Maka untuk melaporkan Penghasilan selama tahun 2009, yang perlu dihitung adalah seluruh penghasilan yang bersifat tidak final (yaitu penghasilan dari pengadaan barang/jasa) dan dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan ini. Jika ada biaya yang tidak berhubungan atau biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan jasa konstruksi yang bersifat final, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan.

PPh terutang atas penghasilan tidak final ini dapat dikreditkan dengan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 %. Sedangkan PPh sebesar 2 % yang dikenakan atas jasa konstruksi tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, January 6, 2010

Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemeriksaan untuk tujuan lain dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-116/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.



Baca Selengkapnya......

Tuesday, January 5, 2010

Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Tax Treaty

Dalam rangka memanfaatkan fasilitas pertukaran informasi berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2009 tanggal 30 Desember 2009. Dalam PER-67/PJ/2009 ini diatur tata cara mengenai pertukaran informasi.



Baca Selengkapnya......

Monday, January 4, 2010

PPN Atas Penyerahan Air Bersih

Dalam prakteknya di lapangan, banyak terjadi keraguan bagi para Wajib Pajak untuk menentukan apakah terhadap suatu transaksi akan terutang PPN. Walaupun dalam UU PPN telah menerapkan suatu daftar yang disebut sebagai negatif list, yang menjadi pedoman atas transaksi-transaksi yang tidak terutang PPN. Sehingga atas transaksi di luar Negatif List tersebut otomatis akan terutang PPN. Namun tetap saja di lapangan, para Wajib Pajak masih sering mempertanyakan kejelasan terutangnya PPN atas suatu transaksi. Demikian pula halnya atas transaksi penyerahan Air Bersih. Untuk memberikan kejelasan bagi para Wajib Pajak akan transaksi penyerahan Air Bersih dalam kaitannya dengan PPN ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-118/PJ/2009 tanggal 29 Desember 2009.
Dalam SE-118/PJ/2009 ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

Air bersih adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan PPN.

Pengusaha yang dimaksud di sini adalah Pengusaha Kena Pajak atau yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis (yang atas penyerahannya tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN) adalah air bersih yang memenuhi kriteria/syarat:
  1. air bersih yang belum siap untuk diminum;
  2. yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum; dan
  3. dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
Ketiga kriteria/persyaratan tersebut di atas adalah bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka air bersih tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis.

Perusahaan yang bidang usahanya bukan sebagai Perusahaan Air Minum, seperti Pengelolaan Kawasan Industri (Industrial Estate), maka atas air bersih yang dihasilkan dan diserahkan tidak termasuk dalam kriteria air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis.

Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis, juga melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang terutang PPN, maka Perusahaan Air Minum tersebut wajib memungut PPN yang terutang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: