..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 25 Januari 2010

Installer e-SPT Tahunan PPh Badan versi Terbaru

Berikut penulis sajikan Program Installer e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 yang merupakan program yang di-update oleh Direktorat Jenderal Pajak per tanggal 21 Januari 2010. Akibat ukuran file e-SPT ini yang cukup besar dan akan menyulitkan bagi para Pembaca Setia Tax Learning untuk men-download program tersebut, maka Program ini dipecah menjadi beberapa bagian.
Bagi para Pembaca disarankan untuk mendownload bagian-bagian file dari masing-masing program tersebut dan disimpan dalam 1 folder. Setelah seluruh pecahan file tersebut berhasil di-download, maka selanjutnya Pembaca dapat menggabungkan file-file tersebut dengan menggunakan program penggabung file, yaitu program HJ Split.

Petunjuk menggabungkan file dengan Program HJ Split ini dapat didownload di sini.

Berikut disajikan file e-SPT tersebut:
e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Rupiah (terdiri dari 7 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7

e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Dollar (terdiri dari 9 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7
- File 8
- File 9

catatan:
Penulis meminta maaf kepada para Pembaca, dengan meng-upload file yang terpecah-pecah dan cukup menyulitkan untuk menginstall. Hal ini akibat ukuran file yang cukup besar, dan perlu dipecah-pecah, serta kemungkinan uplaod yang selalu gagal. Mohon input dari para Pembaca apakah berhasil men-download dan meng-install program ini. Penulis masih mencari cara lain agar file e-SPT ini dapat di-upload dan download secara mudah dengan cara gratis (maklum blog ini masih memanfaatkan hosting gratis karena keterbatasan dana).

5 Comments

Anonim

makasih mas Anto

Anonim

thank you, this is helpfull software for taxpayer

Anonim

sy sudah download program eSPT u/ laporan SPT Tahunan PPh Badan 2009 ;
ada masalah pada saat masuk ke sub menu : Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
pada bagian : Laba (rugi) tahun Lalu dan
Laba (rugi) tahun berjalan tidak bisa diinput dengan angka negatif ; sehingga jumlah Aktiva tidak balance dengan jumlah Pasiva

bagaimana solusi u/ hal ini, karena kebetulan tahun lalu dan tahun ini dalam keadaan rugi (negatif)

THANKS

Anto 18 Februari 2010 pukul 10.02

Masih terdapat kesalahan pada program e-SPT tersebut yang mengakibatkan tidak dapat menginput angka negatif untuk rugi tahun lalu dan tahun berjalan pada elemen neraca. Saya telah mencoba memberi masukan ke pihak Direktorat Jenderal Pajak dan memang program ini masih sedang terus disempurnakan.

aya 24 Februari 2012 pukul 10.59

yaah..jadinya gmn dunk?berarti klo perusahaannya mengalamai rugi, e-sptnya ga bs diaplikasikan dunk :(

Posting Komentar