Akibat krisis keuangan yang melanda seluruh dunia, maka selama tahun 2009 Pemerintah memberikan insentif fiskal yang salah satunya adalah berupa pemberian fasilitas atas atas penyerahan minyak goreng sawit curah dan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2009. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah ini diberikan untuk penyerahan minyak goreng sawit yang berupa minyak goreng sawit curah dan minyak goreng sawit kemasan sederhana (dengan merek "MINYAKITA") yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri. Kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2009.
Sejak tanggal 1 Januari 2010 fasilitas ini telah berakhir dan kebijakan ini dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009.
Pencabutan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 544 Tahun 2009.
Artikel Terkait:
Pemberian Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng tahun 2010
Sejak tanggal 1 Januari 2010 fasilitas ini telah berakhir dan kebijakan ini dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009.
Pencabutan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 544 Tahun 2009.
Artikel Terkait:
Pemberian Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng tahun 2010
0 Comments
Posting Komentar