Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan adalah merupakan biaya yang dapat dikurangan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya PPh terutang. Namun dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selama tahun 2009, ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 (artikel terkait baca di sini). Namun akibat peraturan ini masih kurang memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.
Apa sajakah hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini? Berikut akan Penulis uraikan beberapa hal utama yang diatur dalam peraturan ini.
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
Tidak termasuk sebagai Biaya Promosi adalah:
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi tersebut dengan Daftar Nominatif yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, yang bentuknya adalah sesuai dengan Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Daftar nominatif ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka Biaya Promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010.
http://syafrianto.blogspot.com
Selama tahun 2009, ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 (artikel terkait baca di sini). Namun akibat peraturan ini masih kurang memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.
Apa sajakah hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini? Berikut akan Penulis uraikan beberapa hal utama yang diatur dalam peraturan ini.
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
- biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
- biaya pameran produk;
- biaya pengenalan produk baru;dan/atau
- biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk sebagai Biaya Promosi adalah:
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
- Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi tersebut dengan Daftar Nominatif yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, yang bentuknya adalah sesuai dengan Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Daftar nominatif ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka Biaya Promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010.
http://syafrianto.blogspot.com
1 Comments
makasih pak
Posting Komentar