..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 01 Mei 2008

Semua Jasa Konstruksi Saat Ini Dikenakan PPh Final

Akhirnya aturan tentang Pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Peraturan ini diterbitkan tanggal 20 Juli 2008. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka mengembalikan lagi pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi menjadi bersifat final tanpa membedakan lagi jenis kontraktor yang melakukan Jasa Konstruksi ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya (yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000).
Yang menjadi permasalahan adalah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008, oleh sebab itu maka perlu perhatian yang ekstra dari para pengusaha jasa konstruksi atas perubahan ketentuan PPh atas jasa konstruksi ini.

Ringkasan dari Peraturan Pemerintah ini adalah:

A. Definisi atas istilah yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah ini (Pasal 1):

  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi; layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup ekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
  3. Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
  4. Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (enggineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)
  5. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal sampai selesai dan diserahterimakan.
  6. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
  7. Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badang termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksanan konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
  8. Nilai Kontrak Jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

B. Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 2).

C. Tarif PPh yang bersifat final untuk usaha Jasa Konstruksi terdiri dari (Pasal 3):

  1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  2. 4% (empat persen) untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. 3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa dimaksud dalam point 1 dan 2 di atas [atau dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi menengah atau kualifikasi usaha besar];
  4. 4% (empat persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. 6% (enam persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

D. Dalam hal penyedia jasa adalah bentuk usaha tetap (BUT), maka tarif tersebut di atas tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba BUT (Branch Profit Tax) setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 3 ayat (2)).

E. Sisa laba dari BUT setelah PPh yang bersifat final, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh atau sesuai Tax Treaty (Pasal 4).

F. Tatacara pembayaran PPh yang bersifat final tersebut (Pasal 5 ayat (1)):

  1. dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
  2. disetor sendiri oleh penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong Pajak.

G. Besarnya PPh yang dipotong atau disetor sendiri adalah (Pasal 5 ayat (2)):

1. jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008; atau

2. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 dalam hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasa

H. Ketentuan tentang selisih kekurangan Pemotongan atau Penyetoran PPh dan perlakuan jika terjadi akibat piutang (Pasal 6):

1. Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

2. Dalam hal Nilai Kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih.

3. Piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh.

4. Dalam hal piutang yang, nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditagih kembali, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

I. Ketentuan Penghitungan PPh tarif umum dan pengkreditan pajak yang telah dibayar di luar negeri (Pasal 7):

1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh.

2. Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.

3. Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

J. Kewajiban Pembukuan/Pencatatan (Pasal 8)

Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha selain usaha Jasa Konstruksi.

K. Masa Peralihan (Pasal 10)

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :

  1. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan anggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh diatur berdasarkan PP Nomor 140 Tahun 2000 tentang PPh atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
  2. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008

L. PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008 (Pasal 12).

0 Comments

Posting Komentar