Dalam prakteknya di lapangan, banyak terjadi keraguan bagi para Wajib Pajak untuk menentukan apakah terhadap suatu transaksi akan terutang PPN. Walaupun dalam UU PPN telah menerapkan suatu daftar yang disebut sebagai negatif list, yang menjadi pedoman atas transaksi-transaksi yang tidak terutang PPN. Sehingga atas transaksi di luar Negatif List tersebut otomatis akan terutang PPN. Namun tetap saja di lapangan, para Wajib Pajak masih sering mempertanyakan kejelasan terutangnya PPN atas suatu transaksi. Demikian pula halnya atas transaksi penyerahan Air Bersih. Untuk memberikan kejelasan bagi para Wajib Pajak akan transaksi penyerahan Air Bersih dalam kaitannya dengan PPN ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-118/PJ/2009 tanggal 29 Desember 2009.
Dalam SE-118/PJ/2009 ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Air bersih adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan PPN.
Pengusaha yang dimaksud di sini adalah Pengusaha Kena Pajak atau yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis (yang atas penyerahannya tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN) adalah air bersih yang memenuhi kriteria/syarat:
Perusahaan yang bidang usahanya bukan sebagai Perusahaan Air Minum, seperti Pengelolaan Kawasan Industri (Industrial Estate), maka atas air bersih yang dihasilkan dan diserahkan tidak termasuk dalam kriteria air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis.
Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis, juga melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang terutang PPN, maka Perusahaan Air Minum tersebut wajib memungut PPN yang terutang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dalam SE-118/PJ/2009 ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Air bersih adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan PPN.
Pengusaha yang dimaksud di sini adalah Pengusaha Kena Pajak atau yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis (yang atas penyerahannya tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN) adalah air bersih yang memenuhi kriteria/syarat:
- air bersih yang belum siap untuk diminum;
- yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum; dan
- dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
Perusahaan yang bidang usahanya bukan sebagai Perusahaan Air Minum, seperti Pengelolaan Kawasan Industri (Industrial Estate), maka atas air bersih yang dihasilkan dan diserahkan tidak termasuk dalam kriteria air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis.
Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis, juga melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang terutang PPN, maka Perusahaan Air Minum tersebut wajib memungut PPN yang terutang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
0 Comments
Posting Komentar