Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemeriksaan untuk tujuan lain dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-116/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.
3 Comments
Pak, saya mau tanya...
Soal Penghapusan NPWP...
Romawi II poin 3 huruf b angka 11...
Kalau yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP itu adalah WP OP sebagaimana dimaksud pada 4a dan 4c, bagaimana prosesnya, Pak?
Lewat penelitiankah atau lewat pemeriksaan?
Terima kasih banyak, Pak...
Proses dilakukan melalui pemeriksaan dengan kriteria pemeriksaan tujuan lain.
Maaf, Pak, bukankah di poin 11 itu berarti bahwa permohonan penghapusan NPWP yang dilakukan oleh WP OP 4a dan 4c tidak diproses lewat pemeriksaan?
"Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP didahului dengan pemeriksaan untuk tujuan lain DALAM HAL permohonan tersebut dilakukan oleh WP OP SELAIN sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a) dan huruf c) serta angka 10) huruf c)"
Posting Komentar