Beberapa penghasilan yang diterima oleh Dana Pensiun dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh). Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal peraturan ini ditetapkan yaitu tanggal 29 Desember 2009.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
- bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
- bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
- dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal peraturan ini ditetapkan yaitu tanggal 29 Desember 2009.
0 Comments
Posting Komentar