..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 05 Januari 2010

Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Tax Treaty

Dalam rangka memanfaatkan fasilitas pertukaran informasi berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2009 tanggal 30 Desember 2009. Dalam PER-67/PJ/2009 ini diatur tata cara mengenai pertukaran informasi.



0 Comments

Posting Komentar