Sehubungan dengan masih banyaknya mengenai pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (atau WP yang bergerak di bidang real estate, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
Monday, August 31, 2009
Pelaksanaan PPh Final untuk WP yang Usaha Pokok Penjualan Tanah Bangunan
Wednesday, August 26, 2009
Tata Cara Pengurangan PBB
Untuk mengakomodasi ada perubahan struktur organisasi di Direktorat Jenderal Pajak serta untuk dapat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal proses pengurangan PBB, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pengurangan PBB. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tanggal 24 Agustus 2009.
Artikel Terkait:
- Pemberian Pengurangan PBB
Thursday, August 20, 2009
UU Pajak Daerah Disahkan
Setelah melalui pembahasan maraton sejak 2006, Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya RUU ini, maka pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota saat ini sudah memiliki payung hukum baru untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Draf akhir RUU PDRD menyebutkan, jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah provinsi ada lima jenis.
Sementara jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemkab/pemkot ada 11 jenis. (selengkapnya lihat grafis,red).
Selain itu, tarif pajak maksimum dinaikkan rata-rata lipat dua terhadap beberapa jenis pajak provinsi. Besaran pajak yang naik diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor yang naik dari 5 persen menjadi 10 persen. Tarif Pajak Hiburan juga ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Namun khusus untuk hiburan berupa permainan ketangkasan, diskotik, klab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.
Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, salah satu poin krusial dalam UU PDRD adalah aspek close list. Artinya, pemerintah daerah (Pemda) hanya boleh memungut pajak maupun retribusi sesuai dengan jenis pajak dan retribusi yang ada dalam UU PDRD. "Ini akan menyehatkan iklim investasi dan kepastian usaha di daerah. Sehingga, diharapkan bisa mendorong pembangunan daerah dan nasional," ujarnya saat sidang paripurna di Gedung DPR kemarin (18/8). Pemerintah pusat membuka kemungkinan pemberian sanksi mulai pembatalan sampai pemotongan dana perimbangan kepada pemerintah daerah yang penerbitan peraturan daerah (perda)-nya tidak sesuai dengan UU PDRD.
Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menambahkan, penyelesaian UU PDRD membuat peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD akan naik signifikan. Kalkulasi Departemen Keuangan menunjukkan, melalui penguatan perpajakan daerah, peranan PAD dalam APBD Provinsi pada 2011 (tahun pertama pelaksanaan UU PDRD secara efektif) akan naik dari 50 persen pada 2009 menjadi 63 persen. Adapun peranan PAD terhadap APBD kabupaten/kota akan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD akan naik dari 19 persen menjadi 24 persen.
Sri Mulyani merinci, penambahan jenis pajak daerah dilakukan dengan menambah 4 jenis pajak baru, yakni Pajak Rokok, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak baru ini, karena membutuhkan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pemberlakuan pemungutan pajak baru tersebut dilakukan secara bertahap. BPHTB akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada 1 Januari 2011, sedangkan Pajak Rokok dan PBB Perdesaan dan Perkotaan akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada tanggal 1 Januari 2014.
Sementara itu, terkait retribusi daerah, Sri Mulyani mengatakan, ada 30 jenis retribusi yang dapat dipungut di daerah dari yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 27 jenis dalam PP Nomor 66 Tahun 2001.
Pengamat Ekonomi Bidang Keuangan Daerah Agung Pambudhi mengatakan, secara teoritis, memang akan ada peningkatan PAD karena ada pajak daerah baru dan pajak progresif kendaraan bermotor serta BBM. "Namun, ini juga terkait erat dengan naik turunnya volume bisnis, efisiensi pungutan, serta ada tidaknya kebocoran," ujarnya.
Selain itu, lanjut Agung, pemerintah juga perlu memperjelas administrasi pungutan, misalnya untuk pajak rokok, agar tidak ada silang pendapat antara Ditjen Perimbangan dan Ditjen Bea Cukai. "Untuk fungsi pengawasan, pemerintah harus lebih ketat. Sedangkan untuk Pemda, yang harus dilakukan sekarang adalam memperkuat basis data wajib pajak agar hasil pungutannya optimal," katanya.
Jawapos
15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jakarta, (Analisa)
RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.
Satu, pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal.
Dua, pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
"Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota," kata Harry dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/8/2009).
Tiga, pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.
Ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10% dari hasil penerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya.
"Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti men jadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," tambah Harry.
Empat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, peme rintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.
Lima, pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No.34/2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.
Enam, pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipunguit instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014.
Dasar penggunaan pajak rokok adalah, cukai yang ditetapkan pemetintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. "Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang," jelas Harry.
Tujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Delapan, Tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75%. "Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur UU lain," kata Harry.
Sembilan, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang.
BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No.12/1986tentang PBB telah diubah UU Np.12/1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.
Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu.
Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya.
Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.
Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap.
Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif diatur Peraturan Pemerintah (PP).
Lima belas, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat. (dtc)
Wednesday, August 19, 2009
Perubahan Tata Cara Pendaftaran NPWP
Sebagai pengantar dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-69/PJ/2009 tanggal 15 Juli 2009. Hanya saja disayangkan bahwa dalam Surat Edaran Nomor SE-69/PJ/2009 ini terdapat kesalahan dalam penulisan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diubah, dimana dalam SE-69/PJ/2009 ini disebutkan bahwa Peraturan yang diubah adalah PER-44/PJ/2009, padahal seharusnya adalah PER-44/PJ/2008.
Artikel Terkait:
- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP
Baca Selengkapnya......
Friday, August 14, 2009
Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel
Download:
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) baru format Excel
- SPT Masa PPh Pasal 15 baru format Excel
- SPT Masa PPh Pasal 22 baru format Excel
- SPT Masa PPh Pasal 23/26 baru format Excel
BARU:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 ini telah dicabut dan digantikan dengan PER-53/PJ/2009. Baca Artikelnya di sini.
Artikel Terkait:
- Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
Baca Selengkapnya......
Thursday, August 13, 2009
Perlakuan PPN atas Proyek Rehabilitasi Wilayah Aceh
Walaupun masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah berakhir, namun masih terdapat proyek pemerintah yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang pelaksanaannya masih belum selesai hingga 31 Maret 2009, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 tanggal 10 Juli 2009.
Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-71/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009.
Tuesday, August 11, 2009
Lapor SPT PPh Pasal 21 untuk Pegawai yang Pindah
Bagaimanakah melaporkan pegawai tetap yang telah keluar pada bulan Agustus 2009, namun pada bulan November 2009, pegawai yang bersangkutan masih mendapatkan bonus atas prestasi kerjanya salama bulan Juli 2009?
PENDAHULUAN
Mulai masa pajak Juli 2009 ini, setiap Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir SPT Masa yang baru berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2009. Terdapat perubahan yang cukup signifikan pada formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini jika dibandingkan dengan bentuk dan isi dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 lama yang masih digunakan selama ini hingga masa pajak Juni 2009 yang lalu. Perubahan signifikan yang terjadi adalah akibat dari perubahan ketentuan untuk pelaporan PPh Pasal 21. Ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu bahwa PPh Pasal 21 dilaporkan dalam setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan kemudian pada akhir tahun pajak, seluruh pemotongan PPh Pasal 21 yang terjadi dan telah dilaporkan setiap masa pajak (selama satu tahun pajak) tersebut dikumpulkan dan dihitung ulang dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Namun berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 saat ini kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan dan sebagai gantinya perhitungan PPh Pasal 21 sebenarnya yang terjadi selama satu tahun pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru berdasarkan ketentuan PER-31/PJ/2009 utamanya terdiri dari formulir:
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26; Formulir 1721
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala; Formulir 1721 – I
- Daftar Perubahan Pegawai Tetap; Formulir 1721 – II
- Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala;Formulir 1721 – T
Di samping formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini, masih terdapat juga formulir lainnya, yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, yaitu:
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Formulir 1721 - A1 atau 1721 - A2 (formulir ini tidak perlu dilaporkan, hanya perlu diberikan ke pegawai yang bersangkutan.
PEMBAHASAN
Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan PER-31/PJ/2009, Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21 harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan ketentuan bagian formulir yang harus diisi dan dilaporkan adalah sebagai berikut:
1. Formulir yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang baru memiliki kewajiban PPh Pasal 21 dan untuk laporan pertama kali di Masa Juli 2009 ini, yaitu:
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Formulir 1721 – T
- Formulir 1721 – II (jika terjadi adanya pegawai tetap yang keluar, atau Pegawai tetap yang masuk, atau pegawai yang baru memiliki NPWP pada masa pajak yang bersangkutan.
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
2. Formulir yang harus dilaporkan untuk setiap masa pajak, mulai dari masa pajak Januari s.d. November (tanpa ada peristiwa-peristiwa seperti yang disebutkan pada angka 1 di atas.
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
3. Formulir yang harus dilaporkan untuk masa pajak Desember
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Formulir 1721 - I
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
- Perlu membuat formulir 1721 - A1 atau 1721 - A2
JAWABAN ATAS PERMASALAHAN
Jika melihat bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 formulir 1721 dan berdasarkan pemikiran penulis, atas kasus adanya pegawai tetap yang pindah (keluar) pada masa pajak Agustus 2009 tersebut, maka penghasilan untuk pegawai tersebut pada masa Agustus 2009 tetap dilaporkan dalam Formulir 1721 bagian B angka 6 (pegawai tetap). Kemudian untuk masa Agustus ini, Pemotong PPh Pasal 21 juga perlu menyampaikan Formulir 1721 – II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap) dengan melaporkan pegawai yan berhenti ini pada bagian A (Pegawai Tetap yang keluar).
Sedangkan atas pembayaran bonus yang dilakukan pada masa November 2009, pemotong PPh Pasal 21 harus membuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan memotong PPh Pasal 21 atas mantan pegawai dengan diperlakukan sebagai “Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada Mantan Pegawai” (nomor 7 pada bukti pemotongan tersebut). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai ini sudah tidak dapat dikategorikan lagi sebagai pegawai tetap, karena yang bersangkutan telah berhenti sejak masa Agustus 2009, melainkan dikategorikan sebagai mantan pegawai yang menerima imbalan.
(c)syafrianto 11082009
Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
Sunday, August 9, 2009
Advertorial: Menulis dan Dapat Uang
Seiring dengan kemajuan teknologi informatika, maka dunia ini serasa tanpa batas. Segala kegiatan dan aktivitas dapat dilakukan tanpa perlu diawali dengan kegiatan mobilitas fisik. Cukup hanya terhubung dengan jaringan internet, maka hampir segala aktivitas dapat dilakukan. Kemajuan teknologi ini pun dimanfaatkan oleh pebisnis di Indonesia. Saat ini dapat dengan mudah kita temui berbagai situs yang dibuat oleh putra-putri Indonesia baik itu situs yang berbayar maupun situs gratisan dengan memanfaatkan fasilitas berupa blog. Sebagian besar dari situs-situs tersebut juga dimanfaatkan untuk menghasilkan uang, seperti memasarkan produk berupa barang maupun jasa melalui internet.Pemasaran melalui media online (internet) ini sebenarnya adalah suatu bentuk pemasaran yang lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan cara pemasaran melalui media cetak maupun media elektronik seperti TV dan radio. Pemasaran dengan menggunakan internet lebih murah biayanya jika dibandingkan dengan menggunakan media lainnya. Selain itu, potensi pasar yang akan dijangkau juga cukup besar. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2006, berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna di Indonesia telah mencapai 9 orang pengguna per 100 penduduk. Angka ini terus mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan rata-rata sejak tahun 2002 hingga 2006 per tahunnya adalah sekitar 37%.
Menulis dan Dapat Uang
Saat ini berbagai jenis program jaringan iklan online menggunakan sistem Pay Per unique Click (PPC) dalam membagikan penghasilannya kepada para penerbit iklan (publisher), dimana para penerbit iklan ini baru akan memperoleh penghasilan dari setiap klik atas iklan yang terpasang di situsnya oleh para pengunjung dengan IP yang berbeda. Dengan sistem pembayaran ini, maka penghasilan kita baru akan ditentukan dengan banyaknya pengunjung yang bersedia untuk mengunjungi iklan yang telah terpasang di blog kita. Padahal berdasarkan kenyataan di dunia maya, para pengunjung internet yang melakukan surfing dan menemukan situs kita melalui fasilitas mesin pencari (seperti google) hanya akan mengunjungi artikel yang sesuai dengan yang diinginkannya. Jika mereka telah mendapatkan apa yang mereka inginkan melalui situs yang ditemukan tersebut, maka mereka akan segera meninggalkan situs tersebut, tanpa mengunjungi iklan-iklan yang terpasang pada situs tersebut, karena tidak berhubungan dengan apa yang mereka cari. Apalagi saat ini sebagian besar jaringan iklan PPC di Indonesia (kecuali Google Adsense) hanyalah terdiri dari iklan-iklan serupa yang tidak diminati oleh para pengunjung (seperti iklan ”kaya mendadak melalui internet”, ”cari uang melalui internet” dan iklan-iklan serupa yang tidak menarik untuk dikunjungi). Akibatnya, walaupun situs milik kita tersebut memiliki traffic pengunjung yang cukup ramai, namun jumlah klik iklannya sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah pengunjung. Hal ini tentunya kurang menguntungkan bagi para pemilik situs dalam hal memperoleh penghasilan dari situsnya tersebut.
Namun saat ini, telah ada sebuah jaringan iklan online yang sistem pembayaran kepada para publisher dengan menggunakan sistem gabungan antara sistem PPC dan sistem PPM (Pay Per Impression-dibayarkan setiap iklan yang terpasang di situs publisher ditampilkan walaupun tidak di-klik). Jaringan iklan ini adalah biindit.com (silakan lihat bentuk iklannya di bagian bawah dari posting ini). Jaringan iklan biindit.com ini sebenarnya adalah jaringan iklan internasional dan saat ini telah muncul di Indonesia melalui CITYWEB™, dengan legalitas PT. Gema Teknologi Cahaya Gemilang, yang didirikan pada tahun 2009 dengan kantor pusat di Jakarta, Indonesia dan mendukung blog atau situs yang berbahasa Indonesia, serta sistem pembayarannya juga menggunakan mata uang Rupiah.
Program biindit ini cukup menguntungkan bagi para penerbit iklan, karena proses pendaftaran yang cukup mudah, tanpa persyaratan apapun serta pembayarannya yang juga cukup mudah yaitu dengan sistem transfer ke Bank Nasional yang berada di Indonesia.
Dengan menerbitkan sistem iklan biindit.com ini, memudahkan bagi para pemilik situs untuk memaksimalkan penghasilan melalui blog atau situs yang dikelolanya. Pemilik situs hanya perlu berkonsentrasi dalam menulis di blog atau situsnya, karena dengan semakin banyak tulisan yang dibuat dalam blog atau situsnya maka akan semakin meningkatkan jumlah pengunjung. Hal ini juga akan meningkatkan jumlah PPM dan tidak menutup kemungkinan juga akan meningkatkan PPC milik para publisher. Jangan sia-siakan potensi Page Impression dari situs Anda sia-sia tanpa menghasilkan uang.
Marilah kita mendukung situs milik putra-putri Indonesia dan mulailah menulis untuk menghasilkan uang dari internet.
Friday, August 7, 2009
Konsultasi Pajak Gratis: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Fluktuatif
Tanya:
dear pak Anto,
Saya mau tanya tentang perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009.
Sedangkan penghasilan tiap bulan selalu berubah kadang lebih besar kadang lebih kecil karena adanya uang kehadiran, bonus, insentive,tunjangan kesehatan dan sejenisnya, yang kadang diperoleh kadang tidak.
PPh Pasal 21 selama ini dibayar oleh perusahaan kami.
Mengingat SPT tahun 2009 sudah tidak ada lagi.
Demikian pak Anto, mohon penjelasannya, terima kasih.
Best rgds,
donita_jakarta@yahoo.com
Jawab:
Dear Bu Donita,
Mohon maaf pertanyaan Anda baru bisa saya jawab saat ini.
Perhitungan PPh Pasal 21 selama ini telah mengantisipasi penghasilan karyawan yang mengalami fluktuatif setiap bulannya. Jika kita mengikuti ketentuan perhitungan dalam ketentuan baru (PER-31/PJ2009), perhitungan penghasilan yang diterima selama sebulan harus disetahunkan (untuk menentukan perkiraan penghasilan neto setahunnya; lihat contoh perhitungan di Lampiran PER-31/PJ/2009 Nomor I.1.2 hal 9 atau halaman ke-25 pada file pdf yang saya lampirkan tersebut). Setelah diperoleh PPh atas penghasilan setahun tersebut, barulah PPh tersebut dikembalikan ke nilai sebulannya. Perhitungan secara perkiraan ini dilakukan untuk masa Januari s.d. Desember. Nah, untuk menentukan PPh terutang sebenarnya atas penghasilan yang diterima selama setahun dilakukan pada perhitungan PPh untuk bulan/masa Desember setiap tahun pajaknya. Jadi perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember sebenarnya mirip dengan SPT Tahunan (lihat ketentuan Pasal 14 ayat (5) PER-31/PJ/2009). Jadi kekurangan atau kelebihan PPh yang telah disetor selama Januari s.d. November akan diperhitungkan pada bulan Desember, sehingga dipastikan tidak akan terjadi kesalahan dalam perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 ini.
Untuk lebih jelasnya silakan pelajari ketentuan PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 (mengenai cara melaporkannya PPh Pasal 21 ini dalam formulir SPT-nya). Semoga penjelasan ini dapat dipahami.
Wednesday, August 5, 2009
Katering Akan Dikenakan Pajak Daerah
Menurut Dirjen Perimbangan Departemen Keuangan Mardiasmo ketentuan tersebut diatur dalam RUU PDRD yang masuk pada kategori pajak restoran.
Menurutnya, dikenakannya pajak restoran tersebut dilakukan agar daerah tidak lagi mengambil pungutan di luar apa yang telah ditentukan undang-undang.
"Usaha katering kan masuk pajak restoran. Ini supaya jelas pungutannya. Kalau ada kenaikan tarif juga ditentukan maksimalnya dalam peraturan," ujarnya usai rapat di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (5/8/2009).
Ia juga mengatakan, seluruh kegiatan di hotel juga akan dikenai dan masuk pajak daerah, tidak hanya saat menginap saja. "Jadi kalau menginap ada pajak hotel, tapi kalau untuk sewa perkawinan, sewa kantor itu masuk ke pajak pusat atau PPN, sekarang semua masuk pajak daerah," ucapnya. (ang/dnl)
Sumber: DetikFinance
Baca Selengkapnya......
Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan ketentuan dalam pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pembayar penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta masih belum mengakomodasinya SPT Masa yang digunakan saat ini, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.
FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Hadiah Undian
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Deposito Tabungan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penjualan Saham
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Jasa Konstruksi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Obligasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Bunga Koperasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Transaksi Derivatif
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Dividen Orang Pribadi
B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2)
C. SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)
FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 15
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penerbangan Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 15
C. SPT MASA PPh PASAL 15
FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 22
A. BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 22
C. SPT MASA PPh PASAL 22
FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 23/26
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26
B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26
C. SPT MASA PPh PASAL 23/26
BARU:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 ini telah dicabut dan digantikan dengan PER-53/PJ/2009. Baca Artikelnya di sini.
Artikel Terkait:
- SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel

My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?






![[Most Recent Quotes from www.kitco.com]](http://www.kitconet.com/charts/metals/gold/t24_au_en_usoz_2.gif)
