PERMASALAHAN
Bagaimanakah melaporkan pegawai tetap yang telah keluar pada bulan Agustus 2009, namun pada bulan November 2009, pegawai yang bersangkutan masih mendapatkan bonus atas prestasi kerjanya salama bulan Juli 2009?
PENDAHULUAN
Mulai masa pajak Juli 2009 ini, setiap Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir SPT Masa yang baru berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2009. Terdapat perubahan yang cukup signifikan pada formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini jika dibandingkan dengan bentuk dan isi dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 lama yang masih digunakan selama ini hingga masa pajak Juni 2009 yang lalu. Perubahan signifikan yang terjadi adalah akibat dari perubahan ketentuan untuk pelaporan PPh Pasal 21. Ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu bahwa PPh Pasal 21 dilaporkan dalam setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan kemudian pada akhir tahun pajak, seluruh pemotongan PPh Pasal 21 yang terjadi dan telah dilaporkan setiap masa pajak (selama satu tahun pajak) tersebut dikumpulkan dan dihitung ulang dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Namun berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 saat ini kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan dan sebagai gantinya perhitungan PPh Pasal 21 sebenarnya yang terjadi selama satu tahun pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru berdasarkan ketentuan PER-31/PJ/2009 utamanya terdiri dari formulir:
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26; Formulir 1721
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala; Formulir 1721 – I
- Daftar Perubahan Pegawai Tetap; Formulir 1721 – II
- Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala;Formulir 1721 – T
Di samping formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini, masih terdapat juga formulir lainnya, yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, yaitu:
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Formulir 1721 - A1 atau 1721 - A2 (formulir ini tidak perlu dilaporkan, hanya perlu diberikan ke pegawai yang bersangkutan.
PEMBAHASAN
Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan PER-31/PJ/2009, Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21 harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan ketentuan bagian formulir yang harus diisi dan dilaporkan adalah sebagai berikut:
1. Formulir yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang baru memiliki kewajiban PPh Pasal 21 dan untuk laporan pertama kali di Masa Juli 2009 ini, yaitu:
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Formulir 1721 – T
- Formulir 1721 – II (jika terjadi adanya pegawai tetap yang keluar, atau Pegawai tetap yang masuk, atau pegawai yang baru memiliki NPWP pada masa pajak yang bersangkutan.
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
2. Formulir yang harus dilaporkan untuk setiap masa pajak, mulai dari masa pajak Januari s.d. November (tanpa ada peristiwa-peristiwa seperti yang disebutkan pada angka 1 di atas.
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
3. Formulir yang harus dilaporkan untuk masa pajak Desember
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Formulir 1721 - I
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
- Perlu membuat formulir 1721 - A1 atau 1721 - A2
JAWABAN ATAS PERMASALAHAN
Jika melihat bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 formulir 1721 dan berdasarkan pemikiran penulis, atas kasus adanya pegawai tetap yang pindah (keluar) pada masa pajak Agustus 2009 tersebut, maka penghasilan untuk pegawai tersebut pada masa Agustus 2009 tetap dilaporkan dalam Formulir 1721 bagian B angka 6 (pegawai tetap). Kemudian untuk masa Agustus ini, Pemotong PPh Pasal 21 juga perlu menyampaikan Formulir 1721 – II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap) dengan melaporkan pegawai yan berhenti ini pada bagian A (Pegawai Tetap yang keluar).
Sedangkan atas pembayaran bonus yang dilakukan pada masa November 2009, pemotong PPh Pasal 21 harus membuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan memotong PPh Pasal 21 atas mantan pegawai dengan diperlakukan sebagai “Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada Mantan Pegawai” (nomor 7 pada bukti pemotongan tersebut). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai ini sudah tidak dapat dikategorikan lagi sebagai pegawai tetap, karena yang bersangkutan telah berhenti sejak masa Agustus 2009, melainkan dikategorikan sebagai mantan pegawai yang menerima imbalan.
(c)syafrianto 11082009
Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
Bagaimanakah melaporkan pegawai tetap yang telah keluar pada bulan Agustus 2009, namun pada bulan November 2009, pegawai yang bersangkutan masih mendapatkan bonus atas prestasi kerjanya salama bulan Juli 2009?
PENDAHULUAN
Mulai masa pajak Juli 2009 ini, setiap Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir SPT Masa yang baru berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2009. Terdapat perubahan yang cukup signifikan pada formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini jika dibandingkan dengan bentuk dan isi dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 lama yang masih digunakan selama ini hingga masa pajak Juni 2009 yang lalu. Perubahan signifikan yang terjadi adalah akibat dari perubahan ketentuan untuk pelaporan PPh Pasal 21. Ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu bahwa PPh Pasal 21 dilaporkan dalam setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan kemudian pada akhir tahun pajak, seluruh pemotongan PPh Pasal 21 yang terjadi dan telah dilaporkan setiap masa pajak (selama satu tahun pajak) tersebut dikumpulkan dan dihitung ulang dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Namun berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 saat ini kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan dan sebagai gantinya perhitungan PPh Pasal 21 sebenarnya yang terjadi selama satu tahun pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru berdasarkan ketentuan PER-31/PJ/2009 utamanya terdiri dari formulir:
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26; Formulir 1721
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala; Formulir 1721 – I
- Daftar Perubahan Pegawai Tetap; Formulir 1721 – II
- Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala;Formulir 1721 – T
Di samping formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini, masih terdapat juga formulir lainnya, yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, yaitu:
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Formulir 1721 - A1 atau 1721 - A2 (formulir ini tidak perlu dilaporkan, hanya perlu diberikan ke pegawai yang bersangkutan.
PEMBAHASAN
Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan PER-31/PJ/2009, Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21 harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan ketentuan bagian formulir yang harus diisi dan dilaporkan adalah sebagai berikut:
1. Formulir yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang baru memiliki kewajiban PPh Pasal 21 dan untuk laporan pertama kali di Masa Juli 2009 ini, yaitu:
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Formulir 1721 – T
- Formulir 1721 – II (jika terjadi adanya pegawai tetap yang keluar, atau Pegawai tetap yang masuk, atau pegawai yang baru memiliki NPWP pada masa pajak yang bersangkutan.
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
2. Formulir yang harus dilaporkan untuk setiap masa pajak, mulai dari masa pajak Januari s.d. November (tanpa ada peristiwa-peristiwa seperti yang disebutkan pada angka 1 di atas.
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
3. Formulir yang harus dilaporkan untuk masa pajak Desember
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Formulir 1721 - I
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
- Perlu membuat formulir 1721 - A1 atau 1721 - A2
JAWABAN ATAS PERMASALAHAN
Jika melihat bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 formulir 1721 dan berdasarkan pemikiran penulis, atas kasus adanya pegawai tetap yang pindah (keluar) pada masa pajak Agustus 2009 tersebut, maka penghasilan untuk pegawai tersebut pada masa Agustus 2009 tetap dilaporkan dalam Formulir 1721 bagian B angka 6 (pegawai tetap). Kemudian untuk masa Agustus ini, Pemotong PPh Pasal 21 juga perlu menyampaikan Formulir 1721 – II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap) dengan melaporkan pegawai yan berhenti ini pada bagian A (Pegawai Tetap yang keluar).
Sedangkan atas pembayaran bonus yang dilakukan pada masa November 2009, pemotong PPh Pasal 21 harus membuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan memotong PPh Pasal 21 atas mantan pegawai dengan diperlakukan sebagai “Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada Mantan Pegawai” (nomor 7 pada bukti pemotongan tersebut). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai ini sudah tidak dapat dikategorikan lagi sebagai pegawai tetap, karena yang bersangkutan telah berhenti sejak masa Agustus 2009, melainkan dikategorikan sebagai mantan pegawai yang menerima imbalan.
(c)syafrianto 11082009
Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
2 Comments
kalau ada karyawan resign per 30 nopember, data perubahan karyawan 1721 II dilapor pada masa nopember atau di desember? terima kasih...
Lapor di SPT Masa PPh Pasal 21 masa NOPEMBER.
Posting Komentar