..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 20 Agustus 2009

UU Pajak Daerah Disahkan

Setelah melalui pembahasan maraton sejak 2006, Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya RUU ini, maka pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota saat ini sudah memiliki payung hukum baru untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Draf akhir RUU PDRD menyebutkan, jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah provinsi ada lima jenis.

Sementara jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemkab/pemkot ada 11 jenis. (selengkapnya lihat grafis,red).

Selain itu, tarif pajak maksimum dinaikkan rata-rata lipat dua terhadap beberapa jenis pajak provinsi. Besaran pajak yang naik diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor yang naik dari 5 persen menjadi 10 persen. Tarif Pajak Hiburan juga ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Namun khusus untuk hiburan berupa permainan ketangkasan, diskotik, klab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, salah satu poin krusial dalam UU PDRD adalah aspek close list. Artinya, pemerintah daerah (Pemda) hanya boleh memungut pajak maupun retribusi sesuai dengan jenis pajak dan retribusi yang ada dalam UU PDRD. "Ini akan menyehatkan iklim investasi dan kepastian usaha di daerah. Sehingga, diharapkan bisa mendorong pembangunan daerah dan nasional," ujarnya saat sidang paripurna di Gedung DPR kemarin (18/8). Pemerintah pusat membuka kemungkinan pemberian sanksi mulai pembatalan sampai pemotongan dana perimbangan kepada pemerintah daerah yang penerbitan peraturan daerah (perda)-nya tidak sesuai dengan UU PDRD.

Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menambahkan, penyelesaian UU PDRD membuat peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD akan naik signifikan. Kalkulasi Departemen Keuangan menunjukkan, melalui penguatan perpajakan daerah, peranan PAD dalam APBD Provinsi pada 2011 (tahun pertama pelaksanaan UU PDRD secara efektif) akan naik dari 50 persen pada 2009 menjadi 63 persen. Adapun peranan PAD terhadap APBD kabupaten/kota akan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD akan naik dari 19 persen menjadi 24 persen.

Sri Mulyani merinci, penambahan jenis pajak daerah dilakukan dengan menambah 4 jenis pajak baru, yakni Pajak Rokok, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak baru ini, karena membutuhkan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pemberlakuan pemungutan pajak baru tersebut dilakukan secara bertahap. BPHTB akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada 1 Januari 2011, sedangkan Pajak Rokok dan PBB Perdesaan dan Perkotaan akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada tanggal 1 Januari 2014.

Sementara itu, terkait retribusi daerah, Sri Mulyani mengatakan, ada 30 jenis retribusi yang dapat dipungut di daerah dari yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 27 jenis dalam PP Nomor 66 Tahun 2001.

Pengamat Ekonomi Bidang Keuangan Daerah Agung Pambudhi mengatakan, secara teoritis, memang akan ada peningkatan PAD karena ada pajak daerah baru dan pajak progresif kendaraan bermotor serta BBM. "Namun, ini juga terkait erat dengan naik turunnya volume bisnis, efisiensi pungutan, serta ada tidaknya kebocoran," ujarnya.

Selain itu, lanjut Agung, pemerintah juga perlu memperjelas administrasi pungutan, misalnya untuk pajak rokok, agar tidak ada silang pendapat antara Ditjen Perimbangan dan Ditjen Bea Cukai. "Untuk fungsi pengawasan, pemerintah harus lebih ketat. Sedangkan untuk Pemda, yang harus dilakukan sekarang adalam memperkuat basis data wajib pajak agar hasil pungutannya optimal," katanya.

Jawapos


15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jakarta, (Analisa)

RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.

Satu, pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal.

Dua, pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

"Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota," kata Harry dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/8/2009).

Tiga, pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.

Ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10% dari hasil penerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya.

"Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti men jadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," tambah Harry.

Empat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, peme rintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.

Lima, pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No.34/2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.

Enam, pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipunguit instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014.

Dasar penggunaan pajak rokok adalah, cukai yang ditetapkan pemetintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. "Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang," jelas Harry.

Tujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Delapan, Tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75%. "Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur UU lain," kata Harry.

Sembilan, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang.

BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No.12/1986tentang PBB telah diubah UU Np.12/1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.

Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu.

Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya.

Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.

Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap.

Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif diatur Peraturan Pemerintah (PP).

Lima belas, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat. (dtc)

2 Comments

Anonim

To, UU nya ud di upload blm yah? Jenny

Anto 9 Oktober 2009 pukul 16.57

Undang-Undangnya silakan download di sini.

Posting Komentar