..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 19 Agustus 2009

Perubahan Tata Cara Pendaftaran NPWP

Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluarkan kebijakan mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Kebijakan ini adalah berupa mengubah ketentuan Pasal 6 dan Lampiran I huruf Romawi IV dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 tanggal 15 Juli 2009.

Sebagai pengantar dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-69/PJ/2009 tanggal 15 Juli 2009. Hanya saja disayangkan bahwa dalam Surat Edaran Nomor SE-69/PJ/2009 ini terdapat kesalahan dalam penulisan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diubah, dimana dalam SE-69/PJ/2009 ini disebutkan bahwa Peraturan yang diubah adalah PER-44/PJ/2009, padahal seharusnya adalah PER-44/PJ/2008.

Artikel Terkait:

- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP

0 Comments

Posting Komentar