..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 07 Agustus 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Fluktuatif

Tanya:
dear pak Anto,
Saya mau tanya tentang perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009.
Sedangkan penghasilan tiap bulan selalu berubah kadang lebih besar kadang lebih kecil karena adanya uang kehadiran, bonus, insentive,tunjangan kesehatan dan sejenisnya, yang kadang diperoleh kadang tidak.
PPh Pasal 21 selama ini dibayar oleh perusahaan kami.
Mengingat SPT tahun 2009 sudah tidak ada lagi.
Demikian pak Anto, mohon penjelasannya, terima kasih.
Best rgds,
donita_jakarta@yahoo.com

Jawab:
Dear Bu Donita,
Mohon maaf pertanyaan Anda baru bisa saya jawab saat ini.
Perhitungan PPh Pasal 21 selama ini telah mengantisipasi penghasilan karyawan yang mengalami fluktuatif setiap bulannya. Jika kita mengikuti ketentuan perhitungan dalam ketentuan baru (PER-31/PJ2009), perhitungan penghasilan yang diterima selama sebulan harus disetahunkan (untuk menentukan perkiraan penghasilan neto setahunnya; lihat contoh perhitungan di Lampiran PER-31/PJ/2009 Nomor I.1.2 hal 9 atau halaman ke-25 pada file pdf yang saya lampirkan tersebut). Setelah diperoleh PPh atas penghasilan setahun tersebut, barulah PPh tersebut dikembalikan ke nilai sebulannya. Perhitungan secara perkiraan ini dilakukan untuk masa Januari s.d. Desember. Nah, untuk menentukan PPh terutang sebenarnya atas penghasilan yang diterima selama setahun dilakukan pada perhitungan PPh untuk bulan/masa Desember setiap tahun pajaknya. Jadi perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember sebenarnya mirip dengan SPT Tahunan (lihat ketentuan Pasal 14 ayat (5) PER-31/PJ/2009). Jadi kekurangan atau kelebihan PPh yang telah disetor selama Januari s.d. November akan diperhitungkan pada bulan Desember, sehingga dipastikan tidak akan terjadi kesalahan dalam perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 ini.
Untuk lebih jelasnya silakan pelajari ketentuan PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 (mengenai cara melaporkannya PPh Pasal 21 ini dalam formulir SPT-nya). Semoga penjelasan ini dapat dipahami.

7 Comments

Anonim

ok pak Anto
thanks ya atas penjelasannya

Anonim

Pak Anto,
saya mau tanya apakah Bpk ada softcopy untuk penghitungan PPh 21 tahun 2009 dengan sistem gross up? Kalau ada bisakah saya mendapatkannya ?Thanks untuk komentar

Anto 25 Agustus 2009 pukul 07.32

Jika Anda ingin memperoleh softcopy perhitungan PPh Pasal 21 dengan sistem gross up, gunakan saja program e-SPT PPh Masa (silakan download di sini). Dengan program ini kita bisa memilih sistem perhitungan PPh Pasal 21 gross up setiap karyawannya.
Program lainnya saat ini saya belum mengup-date sesuai dengan peraturan terbarunya.

Anonim

pak anto,
senang sekali dapat bergabung di blogspot Bapak,dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yg diberikan utk bertanya dan mendalami pengetahuan perpajakan saya ini.
berikut adalah pertanyaan saya tentang komentar Bapak di atas,
bagaimana dgn kekeliruan masa pajak sebelumnya (penghasilan karyawan yg tidak terlaporkan), apa dapat di adjust(compensate) sekaligus pada masa Desember saja, sehingga penghasilan karyawan bersangkutan pada masa Desember menjadi besar (seperti yg saya ketahui,bahwa peraturan sebelumnya dapat saya adjust sekaligus pada SPT Tahunan utk kekurangan penghasilan yg tidak terlaporkan di SPT masa sebelumnya). Demikian terima kasih.
salam kenal,
ANA

Anto 27 Desember 2009 pukul 16.12

Kekeliruan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa-masa sebelumnya harus dihitung dan dilakukan pembetulan SPT pada masa dimana seharusnya dilaporkan pajaknya. Jadi sebenarnya secara ketentuan, tidak boleh di-adjust pada bulan Desember. Sebenarnya ketentuan ini telah berlaku sejak dulu (aturan lama sudah mengatur ini). Namun akibat kesalahan pengertian di masyarakat/kesalahan dari para pengajar pajak ataupun penjelasan yang keliru mengakibatkan adanya penafsiran bahwa kesalahan ini dapat di-adjust pada masa terakhir atau pada saat pembuatan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru hal ini yang kelak akan menjadi koreksi bagi pemeriksa pajak, ketika dilakukan pemeriksaan pajak.
Semoga penjelasan ini dapat dipahami.
Terima kasih atas atensi Sdri. Ana atas blog saya dan saya senang sekali Anda bergabung di blog saya.

Anonim

Selamat sore pak, saya lulusan d3 keuangan perbankan tadinya saya ada niat mau ambil brevet a/b dan mau ambil sertifikasi konsultan pajak, krn saya mau usaha sendiri dgn membuka jasa akuntansi dan pajak tp setealh sy baca untuk uskp itu harus min s1 yah apa ada kemungkinan utk saya pak tks.
david.tj

Anto 3 Januari 2010 pukul 11.10

Memang salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang merupakan salah satu persyaratan untuk memiliki ijin (lisensi) untuk berpraktek sebagai seorang konsultan pajak adalah harus lulusan S-1 dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta terakreditasi. Oleh sebab itu, terlebih dahulu Anda harus memiliki ijazah S-1.
Persyaratan selengkapnya dapat Anda baca di sini

Posting Komentar