Walaupun masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah berakhir, namun masih terdapat proyek pemerintah yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang pelaksanaannya masih belum selesai hingga 31 Maret 2009, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 tanggal 10 Juli 2009.
Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-71/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009.
1 Comments
mohon ijin masukin blog ini ke http://djp.web.id, blog agregator khusus blogger DJP.
thx b4 :)
Posting Komentar