Sehubungan dengan masih banyaknya mengenai pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (atau WP yang bergerak di bidang real estate, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
Senin, 31 Agustus 2009
Pelaksanaan PPh Final untuk WP yang Usaha Pokok Penjualan Tanah Bangunan
Label:
New Regulations - PPh
Related Posts :

Ketentuan Baru PPh: Penyusutan Seca...
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstru...

Hore… Tarif PPh atas Penghasilan Bu...

Tata Cara dan Jangka Waktu untuk In...

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah ...

Penegasan atas Perlakuan PPN dan PP...

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fas...
Ketentuan PPh Pasal 21 Terbaru di J...
0 Comments
Posting Komentar