Sehubungan dengan masih banyaknya mengenai pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (atau WP yang bergerak di bidang real estate, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
Senin, 31 Agustus 2009
Pelaksanaan PPh Final untuk WP yang Usaha Pokok Penjualan Tanah Bangunan
Label:
New Regulations - PPh
0 Comments
Posting Komentar