Masa berlakunya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26 diundur menjadi mulai 1 November 2009. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 isinya sebagian besar masih sama dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009. (baca artikel terkaitnya di sini) Perbedaan hanya terdapat pada:
Download Aturan:
- PER-53/PJ/2009
- Lampiran PER-53/PJ/2009
- Formulir SPT format Excel
Artikel Terkait:
- Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel
Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 isinya sebagian besar masih sama dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009. (baca artikel terkaitnya di sini) Perbedaan hanya terdapat pada:
- Pada bagian "Mengingat: untuk dasar PER-01/PJ/2006" pada angka 28 PER-43/PJ/2009 digantikan dengan "Mengingat: PER-38/PJ/2009" digeser ke angka 30 PER-53/PJ/2009.
- Pasal 6; di PER-53/PJ/2009 ditambah 1 ayat sehingga menjadi 2 ayat. Pada ayat (2) PER-53/PJ/2009 ini mencabut PER-43/PJ/2009.
- Pasal 7; masa berlaku berdasarkan PER-43/PJ/2009 adalah mulai tanggal 1 Oktober 2009, namun masa berlaku berdasarkan PER-53/PJ/2009 diubah menjadi mulai 1 November 2009.
Download Aturan:
- PER-53/PJ/2009
- Lampiran PER-53/PJ/2009
- Formulir SPT format Excel
Artikel Terkait:
- Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel
7 Comments
Kalo formnya berubah ga ya?
kita tunggu bentuk excelnya.
Terima-kasih
Formulir SPT-nya ada perubahan. Sementara ini baru saya upload file dalam bentuk pdf.
Mohon bersabar, mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi sudah dapat saya upload file Excel-nya. Sekarang masih dalam tahap pengerjaan.
ok boss, terima-kasih banyak.
dear Pak Anto,
maaf (just penasaran), di alinea pertama disebutkan Bapak bahwa PER-53 terbit tanggal 24/09/2009 ; namun didalam pdf peraturan tsb pada halaman terakhir (halaman 6) disebutkan "ditetapkan tgl.30/09/2009"
Pertanyaan sy, biasanya di backdate, ini malah tgl terbit < tgl ditetapkan, memang biasa begitu ya Pak u/ produk peraturan DJP?
makasih pak Anto
Terima kasih atas koreksinya. Seharusnya PER-53/PJ/2009 terbit tanggal 30 September 2009, namun karena tergesa-gesa, saya salah mengetiknya. Mohon maaf atas kesalahan tersebut. Kesalahannya telah saya perbaiki.
Terima kasih formnya
mo nanya pak, ini espt berlaku utk masa pajak november ato oktober??
Posting Komentar