Loading...

Wednesday, May 27, 2009

PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, maka cara perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tidak seperti cara perhitungan sebelumnya. Perubahan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2009 ini, telah menimbulkan kebingungan bagi para Wajib Pajak, karena belum disertai dengan petunjuk ataupun penjelasan teknis mengenai bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas tenaga ahli.
Namun dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, maka kebingungan dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli dapat terjawab. Dalam Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 ini menegaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli adalah: dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan ditetapkan atas jumlah kumulatif dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.



Baca Selengkapnya......

Tuesday, May 26, 2009

Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21

Akhirnya Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan mengenai petunjuk dan tata cara penghitungan, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008. Peraturan mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Ketentuan ini mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk memotong PPh Pasal 21.

Dalam ketentuan ini didefinisikan mengenai arti imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan" (sebagaimana definisi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008) adalah sebagai imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Aturan ini dapat juga di-download di sini.

PER-31/PJ/2009 ini telah mengalami perubahan, perubahannya yaitu PER-57/PJ/2009 dapat Anda baca di sini.

Baca Selengkapnya......

Friday, May 22, 2009

Blog dan Situs Menjadi Objek Pajak

Pendahuluan

Judul artikel di atas akhir-akhir ini menjadi suatu isu yang cukup menghebohkan di kalangan blogger di Indonesia. Isu ini timbul setelah adanya pernyataan dari Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek), Kusmayanto Kardiman pada tanggal 15 April 2009, sebagaimana diberitakan dalam situs Bisnis Indonesia pada tanggal 16 April 2009. Situs ini mengutip pernyataan dari Menristek bahwa tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif. Sehingga Pemerintah melihat itu sebagai suatu potensi pemasukan baru dari pajak.
Pernyataan inilah yang mendapatkan pertentangan keras dari kalangan blogger di Indonesia. Pertentangan ini dapat kita lihat dari tulisan beberapa blogger yang ditampilkan dalam blog mereka (dapat dicari melalui google). Sebenarnya bagaimanakah penerapan pajak bagi para pemilik blog ini? Apakah memang Pemerintah merencanakan untuk menerapkan pengenaan pajak bagi para pemilik situs dan blog?
Berikut ini penulis akan membahas masalah pengenaan pajak atas blog dan situs ini dari sudut pandang akademisi, untuk memberikan sedikit pencerahan kepada para blogger di Indonesia.

Konsep Pemajakan

Sebenarnya dari teori perpajakan Indonesia, pengenaan pajak pada transaksi yang umum terjadi, akan terkait dengan jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan jenis Pajak Penghasilan (PPh).

a. PPN
PPN merupakan pajak objektif yang akan dikenakan terhadap barang atau jasanya tanpa melihat siapa orang yang menjadi konsumen dari barang atau jasa tersebut. Pada prinsipnya PPN akan dikenakan terhadap konsumen akhir dari suatu barang atau jasa. Dalam artian, jika PPN yang dikenakan terhadap produsen suatu barang atau jasa, maka PPN bagi si produsen ini akan dibebankan lagi kepada konsumen yang membeli barang atau jasa dari produsen ini. Demikian juga seandainya jika konsumen tadi menjualnya kembali barang atau jasa tersebut kepada konsumen berikutnya maka beban PPN yang sebelumnya telah ditanggungnya akan dibebankan kepada konsumen berikutnya berikut tambahan PPN yang dikenakan atas selisih harga jualnya. Demikian seterusnya hingga konsumen terakhir yang akan menanggung seluruh biaya PPN tersebut. Walaupun adanya pembebanan PPN secara terus menerus kepada konsumen berikutnya ini tidak akan menyebabkan terjadinya pengenaan PPN yang berganda terhadap objek barang atau jasa yang sama. Hal ini disebabkan karena sistem PPN di Indonesia yang menganut sistem pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Dengan adanya sistem pengkreditan pajak ini, maka phak yang menjualkan suatu barang atau jasa kepada konsumen terakhir hanya akan memungut dan menyetorkan selisih kekurangan PPN yang berasal dari selisih harga beli dengan harga jual.
Tidak setiap pengusaha atau pihak yang melakukan transaksi diwajibkan untuk memungut PPN. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2003 mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil (yaitu pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000) tidak dikenakan PPN. Namun jika Pengusaha Kecil ini memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena terdapat keuntungan bagi seorang yang telah PKP.

b. PPh
PPh merupakan pajak subjektif yang akan dikenakan terhadap orang yang memperoleh penghasilan. Definisi penghasilan menurut Undang-Undang PPh adalah sebagai suatu pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Bagi orang pribadi, penghasilan yang akan menjadi objek PPh adalah atas penghasilan kena pajak. Apakah penghasilan kena pajak? Penghasilan Kena Pajak adalah merupakan penghasilan neto secara fiskal (penghasilan setelah dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan pajak) yang kemudian dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Saat ini PTKP diberikan sebesar Rp 15.840.000 untuk diri Wajib Pajak sendiri per tahun, dan akan bertambah sebesar Rp 1.320.000 per tahun jika Wajib Pajak telah menikah, serta bertambah lagi untuk setiap tanggungan anggota keluarga sebesar Rp 1.320.000 per anggota keluarga yang ditanggung, per tahun, untuk maksimal 3 anggota keluarga yang ditanggung (Pasal 7 UU PPh).
Ketentuan kedua jenis pajak ini telah diberlakukan sejak tahun 1984 yaitu melalui Undang-Undang Perpajakan tahun 1983.

Transaksi dan Penghasilan yang Diperoleh dari Blog atau Situs dikenakan Pajak
Dewasa ini perkembangan dunia internet sangatlah marak. Hal ini juga terjadi di Indonesia. Saat ini setiap orang sudah dapat membuat situs di internet secara gratis dan bebas. Hal ini ditunjang dengan banyaknya situs-situs yang menyediakan fasilitas bagi para pengunjung internet untuk dapat membuat situs secara gratis dan mudah yang dikenal sebagai blog.
Kemudahan dalam membuat blog ini, juga dimanfaatkan oleh berbagai kalangan masyarakat untuk menjadikan sarana blog ini sebagai penghasil uang. Mulai dari menyediakan ruangan dalam blognya untuk dipasang iklan, memperjualbelikan suatu domain (alamat internet) yang sudah terkenal, hingga menjadikan blog sebagai sarana untuk mempromosikan dan memperjualbelikan aneka barang dan jasa. Saat ini transaksi di dunia internet sudah layaknya seperti transaksi di pasar nyata yang kita kenal selama ini. Transaksi melalui dunia internet lebih disukai daripada transaksi di pasar nyata, karena biaya yang dikeluarkan dalam pemasaran melalui dunia internet relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan transaksi di pasar nyata. Di samping itu, pemasaran melalui dunia internet ini juga dipandang lebih efektif.
Jika kita mau jujur, sebenarnya transaksi di dunia internet prosedur dan cara kerjanya sama seperti transaksi di pasar nyata. Hanya saja yang membedakan transaksi di dunia internet umumnya para pelaku transaksi tidak/jarang untuk secara langsung bertemu dan melakukan penawaran secara fisik. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi di dunia internet juga pada umumnya adalah dengan menggunakan dokumen elektronis yang bersifat paperless (tanpa kertas). Namun pada dasarnya baik transaksi di dunia internet maupun di pasar nyata, sama-sama memperjualbelikan barang atau jasa dengan alat bertransaksi yang melibatkan uang.
Setelah kita membaca uraian tersebut di atas, serta mempelajari teori perpajakan yang telah dikemukana sebelumnya, maka dapat disimpulkan seharusnya perlakuan perpajakan atas transaksi yang terjadi melalui dunia internet (dalam hal ini yang dilakukan oleh para blogger melalui situs atau blog-nya) sebenarnya adalah sama dengan transaksi yang dilakukan oleh para pengusaha yang memiliki toko atau outlet yang nyata di pasar. Maka sebenarnya terhadap transaksi yang dilakukan oleh toko-toko online ini (baca: situs atau blog) juga akan dikenakan PPh dan PPN.
Kembali lagi kepada keresahan dari para blogger atas isu pengenaan pajak sebagaimana yang dilontarkan oleh Menristek tersebut, yang antara lain menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari blog adalah tidak seberapa sehingga tidak tepat jika harus dikenakan pajak, dan seakan-akan ada pemikiran bahwa selama ini belum ada aturan mengenai pemajakan terhadap situs atau blog. Berikut penulis akan mengemukakan beberapa pendapat dari penulis yang diambil berdasarkan beberapa fakta.
Sebenarnya pengenaan pajak yang dimaksudkan oleh Menristek tersebut, bukanlah atas suatu blog yang dibuat yang berisi materi-materi yang dapat diperdagangkan (seperti blog yang ada iklannya, atau blog yang memajang barang atau jasa yang diperdagangkan). Namun pajak baru akan dikenakan terhadap transaksi yang telah terjadi melalui toko online tersebut.
Sebenarnya transaksi yang dilakukan melalui situs di internet ini pada dasarnya juga sama dengan transaksi yang dilakukan secara real di pasar nyata. Aspek perpajakannya juga berlaku ketentuan pajak umum sebagaimana telah diatur dalam UU PPh dan UU PPN sejak tahun 1984 yaitu pajak atas penghasilan yang diperoleh dan pajak pertambahan nilai atas barang atau jasa yang dijual atau diserahkan.
Selama ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan beberapa penegasan mengenai perlakuan pajak atas transaksi di dunia internet, antara lain yaitu:
  1. Surat Edaran Nomor SE-45/PJ.531/1996 mengenai PPN atas jasa layanan jaringan internet.
  2. Surat Nomor S-429/PJ.22/1998 mengenai imbauan kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi melalui electronic commerce.
  3. Surat Nomor S-762/PJ.53/2002 mengenai perlakuan PPN atas pembelian software dengan cara download lewat internet.
  4. Surat Nomor S-349/PJ.53/2003 mengenai pengenai PPh dan PPN atas biaya bandwidth.
  5. Surat Nomor S-739/PJ.53/2004 mengenai PPN atas jasa bandwidth.
  6. Surat Nomor S-702/PJ.332/2006 mengenai legalitas dokumen dari transaksi e-Commerce.
Nantikan artikel berikutnya mengenai aspek perpajakan bagi transaksi di dunia blog.
(c) syafrianto 22052009

Baca Selengkapnya......

Tuesday, May 19, 2009

Aspek PPh dan PPN atas Pemberian Insentif Penjualan

Tanya:

Selamat Siang,

Nama saya Christ, saya bekerja di suatu perusahaan Consumer Goods, sebut saja PT.XXX.

Saat ini perusahaan saya sedang melaksanakan semacam Target System ke toko yang adalah customer kami, yang mana, apabila target yang kita berikan setiap bulannya dapat tercapai, maka perusahaan kami akan memberikan sejumlah uang (incentive) atas pencapaian target tersebut. Tetapi apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi, maka kami tidak memberikan incentive kepada customer tersebut.
Target yang dimaksudkan adalah besarnya pembelian dari customer ke perusahaan kami atas produk-produk yang kami jual untuk mereka jual kembali kepada konsumen.
Atas incentive yang kami berikan kepada customer (asumsikan mencapai target), kami memungut potongan berdasarkan PPh 23 sebesar 15% untuk customer yang menggunakan NPWP badan, dan memungut potongan berdasarkan PPh 21 sebesar 5% untuk customer yang menggunakan NPWP pribadi.
Nah yang menjadi pertanyaan saya adalah, pertama, apakah customer tersebut (PKP) berhak memungut PPN 10% atas incentive yang kami berikan tersebut?

Kedua, dasar hukum perpajakan apa yang dapat digunakan untuk menjelaskan mengenai "berhak atau tidak"nya seseorang/ wajib pajak memungut PPN 10% atas incentive yang diberikan karena tercapainya suatu target yang diberikan?

Demikian email ini saya buat. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya tunggu informasi/ jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya di atas secepatnya.

Atas perhatian & kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.


Best Regards,
Christ

Jawab:

Dear Pak Christ,
Mohon maaf kepada Pak Christ, karena akibat dari kesibukan Penulis yang mengakibatkan pertanyaannya baru dapat dijawab pada saat ini.
Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan, transaksi pemberian insentif kepada para konsumen adalah merupakan penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
Dari sisi PPh, pemberian insentif ini adalah merupakan pemberian hadiah yang merupakan objek PPh. Perlakuan PPh atas insentif ini adalah jika insentif dibayarkan kepada Wajib Pajak berbentuk badan, maka akan terutang PPh Pasal 23 dengan tarif PPh sebesar 15% dari jumlah bruto yang dibayarkan. Sedangkan jika penerima insentifnya adalah merupakan orang pribadi, maka insentif ini terutang PPh Pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Sedangkan dari sisi PPN, perlakuan atas pembayaran insentif ini adalah:
  1. Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari perusahaan Anda kepada para customer sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
  2. Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, serta harus diterbitkan Faktur Pajak.
Penegasan ini dapat dibaca di Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005.
Pihak yang wajib untuk menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN adalah pihak penjual barang kena pajak atau pihak pemberi jasa kena pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini adalah customer yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Selengkapnya......

Teori Dasar Pajak

Menurut Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23A ditentukan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Undang-undang, dalam kalimat ini dapat berarti dengan suatu undang-undang atau peraturan perundangan lainnya di bawah undang-undang yang pembuatannya berdasarkan undang-undang. Berdasarkan ketentuan itu telah dibuat banyak undang-undang yang mengatur masalah perpajakan di Indonesia.

Undang-Undang yang mengatur mengenai masalah perpajakan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Undang-Undang ini berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur mengenai Hukum Pajak Formal, yang semata-mata memuat peraturan-peraturan mengenai tata-cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Seluruh pajak yang dikelola oleh negara (Pajak Pusat), ketentuannya akan mengacu pada Undang-Undang ini kecuali atas Undang-Undang pajak yang lain secara khusus tata cara pelaksanaan pemungutannya diatur dengan aturan tersendiri.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan:

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000

Undang-Undang ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

Undang-Undang ini mengatur mengenai Bea Meterai.

7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Definisi Pajak

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembagian Kewenangan Pemungutan Pajak

Berdasarkan kewenangan pemungutan/pengelolaan pajak, pajak terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pajak Pusat) dan Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pajak Daerah).

Pajak Pusat

Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat terdiri dari:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

5. Bea Meterai

Pajak Daerah

Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah terdiri dari:

1. Pajak Pemerintah Daerah Tingkat I (Propinsi)

a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;

c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya)

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Reklame;

e. Pajak Penerangan Jalan;

f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;

g. Pajak Parkir.




Baca Selengkapnya......

PMA Berhak Manfaatkan Diskon Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan perusahaan penanaman modal asing (PMA) berhak memanfaatkan fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 50% dari tarif PPh yang berlaku. Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan perusahaan PMA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut asalkan memenuhi kriteria yang disyaratkan dajam Pasal 31EUU PPh.

"Dalam ketentuannya disebutkan fasilitas ttu untuk wajib pajak dalam negeri, sedangkan PMA kan masih merupakan per-usahaan Indonesia, jadi berhak mendapatkan fasilitas ini," katanya dalam seminar bertema Peraturan Pelaksana UU PPh 2008 dan stimulus fiskal, kemarin.

Pernyataan Prima ini menjawab keraguan PMA untuk memanfaatkan fasilitas diskon pajak. Kendati begitu, secara faktual sedikit sekali perusahaan PMA yang peredaran brutonya di bawah Rp50 miliar. "Cuma kalau PMA omzetnya segini ya ngapain susah-sudah bikin PMA. Tapi ya tetap masuk kalau memenuhi kriterianya."

Berdasarkan Pasa] 31E UU No. 36/2008 tentang PPh, pengurangan tarif PPh sebesar 50% hanya diberikan kepada WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 mi-liar. Pengenaan tarif dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Artinya dengan ketentuan ini, WP badan hanya dikenai PPh sebesar 14% untuk tahun pajak 2009 dan sebesar 12,5% untuk tahun pajak 2010. Tarif normal PPh badan yang berlaku umum adalah 28% untuk 2009 dan 25% mulai 2010.

Pengamat Pajak dari Tax Center UI Darussalam berpendapat apabila dilihat dari status perusahaan PMA yang masuk dalam kategori WP badan dalam negeri, perusahaan PMA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. "Jadi boleh memanfaatkan fasilitas diskon itu sepanjang peredaran brutonya di bawah Rp50miliar," katanya.

Dia menjelaskan pada dasarnya pembentukan perusahaan PMA dilakukan berdasarkan UU PT di Indonesia sehingga perusahaan PMA masuk dalam kategori WP dalam negeri {resident taxpayer).

"Intinya Pasal 31 E ini sifatnya fluktuatif untuk semua WP dalam negeri. Jadi untuk semua WP dalam negeri (baik UMKM maupun bukan) yang peredaran brutonya di bawah Rp50 miliar berhak manfaatkan fasilitas ini," jelasnya.

Terbitkan juklak

Di pihak lain. Anggota Komisi Xl DPR yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mende-sak pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana (juklak) yang menjelaskan subjek WP yang berhak memanfaatkan fasilitas itu.

"Ini tugas Menteri Keuangan dan Menteri UMKM untuk menjelaskan ini. Karena semangat pemberian fasilitas diskon ini adalah untuk UMKM," katanya.

Menurut dia, ketentuan dalam Pasal 31 E tersebut masih menimbulkan multitafsir di kalangan WP terutama mengenai apakah fasilitas tersebut berlaku secara umum atau hanya untuk UMKM.

"Kalau tidak jelas dikhawatirkan bisa memicu moral hazard karena dengan hanya* diatur balas peredaran bruto mengakibatkan ini menjadi fluktuatif."


Sumber : Bisnis Indonesia

Baca Selengkapnya......

Friday, May 1, 2009

Biaya Natura Yang Dapat Dijadikan Biaya Pengurang

Biaya yang dibebankan oleh Wajib Pajak yang bersifat natura dan kenikmatan pada umumnya tidak dapat menjadi biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun dalam ayat ini memberikan pengecualian bahwa biaya yang berupa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berhubungan dengan usaha dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Aturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009.



Baca Selengkapnya......

Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia

Penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009. (mohon maaf, file peraturan asli ini halaman pertamanya hilang, untuk aturan selengkapnya disajikan dalam bentuk file word, dapat didownload di sini).


Artikel Terkait:
- Penunjukan Pemotong PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia

Baca Selengkapnya......

Pembentukan Dana Cadangan yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Dalam perlakuan PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang adalah merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa terdapat beberapa jenis usaha yang dapat membentuk dana cadangan piutang yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.

Jenis pembentukan dan pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya ini adalah:
Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
Cadangan untuk usaha asuransi.
Cadangan penjamin untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

Baca Selengkapnya......

Sisa Lebih Lembaga Nirlaba yang Dikecualikan dari Objek PPh

Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya jika memperoleh sisa lebih yang kemudian ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009.



Baca Selengkapnya......

Dirjen Pajak Mencabut Ijin Praktek Sejumlah Konsultan Pajak

Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 mencabut ijin praktek sebagai konsultan pajak atas 150 Konsultan Pajak di seluruh Indonesia. Pencabutan ijin praktek konsultan pajak ini dilakukan sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 yang mengatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.

Dari 150 nama konsultan pajak yang telah dicabut ijinnya ini sebagian adalah konsultan pajak yang telah meninggal dunia dan sebagian lagi adalah konsultan pajak yang telah mencapai usia 70 tahun.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 27 April 2009.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: