..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 01 Mei 2009

Biaya Natura Yang Dapat Dijadikan Biaya Pengurang

Biaya yang dibebankan oleh Wajib Pajak yang bersifat natura dan kenikmatan pada umumnya tidak dapat menjadi biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun dalam ayat ini memberikan pengecualian bahwa biaya yang berupa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berhubungan dengan usaha dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Aturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009.



2 Comments

Anonim

dear Pak Anto,

Sehubungan dgn jasa catering, apabila penyedia jasa nya adalah perorangan, kena potong PPh21 or PPh23, karena jasa catering masuk dalam daftar list jasa lainnya PPh23...tapi kan yg menerima pendapatan tsb. adalah WP Pribadi, jadi mana yg benar, masuk PPh21 or PPh23?

Apa yang dimaksud dgn passive income? Mungkin tidak u/ WP Pribadi kena potong PPh23?

Thanks a lot u/ pencerahannya

Salam,

Anto 15 Mei 2009 pukul 13.30

Jasa Catering merupakan jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008).
Jika penerima penghasilan dari jasa catering ini adalah orang pribadi, maka akan dikenakan juga pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, dimana disebutkan bahwa imbalan jasa lainnya akan dipotong PPh Pasal 23 kecuali jika telah dipotong PPh Pasal 21. Karena pembayaran imbalan jasa catering bukan merupakan objek PPh Pasal 21, maka pihak yang membayarkan penghasilan atas jasa catering tersebut harus memotong PPh Pasal 23.
Pasive income adalah penghasilan yang diperoleh oleh penerimanya tanpa yang bersangkutan harus berusaha aktif untuk mendapatkan penghasilannya. Umumnya pasive income ini bersifat suatu investasi, dan secara rutin pihak penerima penghasilan (pemilik investasi) akan menerima penghasilan walaupun ia tidak bekerja.
Contoh pasive income adalah penghasilan-penghasilan yang berasal dari modal yang ditanamkan seperti, royalti, hak cipta, dividen, bunga dan sejenisnya.
WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan yang bersifat pasive income ini akan dipotong PPh Pasal 23 jika penghasilan tersebut bukan objek PPh Pasal 21, seperti bunga, royalti.
Sebelum 1 Januari 2009 sebenarnya dividen yang diterima WP Orang Pribadi juga dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, namun saat ini dividen tersebut dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c).

Posting Komentar