Direktorat Jenderal Pajak menegaskan perusahaan penanaman modal asing (PMA) berhak memanfaatkan fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 50% dari tarif PPh yang berlaku. Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan perusahaan PMA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut asalkan memenuhi kriteria yang disyaratkan dajam Pasal 31EUU PPh.
"Dalam ketentuannya disebutkan fasilitas ttu untuk wajib pajak dalam negeri, sedangkan PMA kan masih merupakan per-usahaan Indonesia, jadi berhak mendapatkan fasilitas ini," katanya dalam seminar bertema Peraturan Pelaksana UU PPh 2008 dan stimulus fiskal, kemarin.
Pernyataan Prima ini menjawab keraguan PMA untuk memanfaatkan fasilitas diskon pajak. Kendati begitu, secara faktual sedikit sekali perusahaan PMA yang peredaran brutonya di bawah Rp50 miliar. "Cuma kalau PMA omzetnya segini ya ngapain susah-sudah bikin PMA. Tapi ya tetap masuk kalau memenuhi kriterianya."
Berdasarkan Pasa] 31E UU No. 36/2008 tentang PPh, pengurangan tarif PPh sebesar 50% hanya diberikan kepada WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 mi-liar. Pengenaan tarif dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Artinya dengan ketentuan ini, WP badan hanya dikenai PPh sebesar 14% untuk tahun pajak 2009 dan sebesar 12,5% untuk tahun pajak 2010. Tarif normal PPh badan yang berlaku umum adalah 28% untuk 2009 dan 25% mulai 2010.
Pengamat Pajak dari Tax Center UI Darussalam berpendapat apabila dilihat dari status perusahaan PMA yang masuk dalam kategori WP badan dalam negeri, perusahaan PMA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. "Jadi boleh memanfaatkan fasilitas diskon itu sepanjang peredaran brutonya di bawah Rp50miliar," katanya.
Dia menjelaskan pada dasarnya pembentukan perusahaan PMA dilakukan berdasarkan UU PT di Indonesia sehingga perusahaan PMA masuk dalam kategori WP dalam negeri {resident taxpayer).
"Intinya Pasal 31 E ini sifatnya fluktuatif untuk semua WP dalam negeri. Jadi untuk semua WP dalam negeri (baik UMKM maupun bukan) yang peredaran brutonya di bawah Rp50 miliar berhak manfaatkan fasilitas ini," jelasnya.
Terbitkan juklak
Di pihak lain. Anggota Komisi Xl DPR yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mende-sak pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana (juklak) yang menjelaskan subjek WP yang berhak memanfaatkan fasilitas itu.
"Ini tugas Menteri Keuangan dan Menteri UMKM untuk menjelaskan ini. Karena semangat pemberian fasilitas diskon ini adalah untuk UMKM," katanya.
Menurut dia, ketentuan dalam Pasal 31 E tersebut masih menimbulkan multitafsir di kalangan WP terutama mengenai apakah fasilitas tersebut berlaku secara umum atau hanya untuk UMKM.
"Kalau tidak jelas dikhawatirkan bisa memicu moral hazard karena dengan hanya* diatur balas peredaran bruto mengakibatkan ini menjadi fluktuatif."
Sumber : Bisnis Indonesia
"Dalam ketentuannya disebutkan fasilitas ttu untuk wajib pajak dalam negeri, sedangkan PMA kan masih merupakan per-usahaan Indonesia, jadi berhak mendapatkan fasilitas ini," katanya dalam seminar bertema Peraturan Pelaksana UU PPh 2008 dan stimulus fiskal, kemarin.
Pernyataan Prima ini menjawab keraguan PMA untuk memanfaatkan fasilitas diskon pajak. Kendati begitu, secara faktual sedikit sekali perusahaan PMA yang peredaran brutonya di bawah Rp50 miliar. "Cuma kalau PMA omzetnya segini ya ngapain susah-sudah bikin PMA. Tapi ya tetap masuk kalau memenuhi kriterianya."
Berdasarkan Pasa] 31E UU No. 36/2008 tentang PPh, pengurangan tarif PPh sebesar 50% hanya diberikan kepada WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 mi-liar. Pengenaan tarif dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Artinya dengan ketentuan ini, WP badan hanya dikenai PPh sebesar 14% untuk tahun pajak 2009 dan sebesar 12,5% untuk tahun pajak 2010. Tarif normal PPh badan yang berlaku umum adalah 28% untuk 2009 dan 25% mulai 2010.
Pengamat Pajak dari Tax Center UI Darussalam berpendapat apabila dilihat dari status perusahaan PMA yang masuk dalam kategori WP badan dalam negeri, perusahaan PMA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. "Jadi boleh memanfaatkan fasilitas diskon itu sepanjang peredaran brutonya di bawah Rp50miliar," katanya.
Dia menjelaskan pada dasarnya pembentukan perusahaan PMA dilakukan berdasarkan UU PT di Indonesia sehingga perusahaan PMA masuk dalam kategori WP dalam negeri {resident taxpayer).
"Intinya Pasal 31 E ini sifatnya fluktuatif untuk semua WP dalam negeri. Jadi untuk semua WP dalam negeri (baik UMKM maupun bukan) yang peredaran brutonya di bawah Rp50 miliar berhak manfaatkan fasilitas ini," jelasnya.
Terbitkan juklak
Di pihak lain. Anggota Komisi Xl DPR yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mende-sak pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana (juklak) yang menjelaskan subjek WP yang berhak memanfaatkan fasilitas itu.
"Ini tugas Menteri Keuangan dan Menteri UMKM untuk menjelaskan ini. Karena semangat pemberian fasilitas diskon ini adalah untuk UMKM," katanya.
Menurut dia, ketentuan dalam Pasal 31 E tersebut masih menimbulkan multitafsir di kalangan WP terutama mengenai apakah fasilitas tersebut berlaku secara umum atau hanya untuk UMKM.
"Kalau tidak jelas dikhawatirkan bisa memicu moral hazard karena dengan hanya* diatur balas peredaran bruto mengakibatkan ini menjadi fluktuatif."
Sumber : Bisnis Indonesia
0 Comments
Posting Komentar