..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 19 Mei 2009

Aspek PPh dan PPN atas Pemberian Insentif Penjualan

Tanya:

Selamat Siang,

Nama saya Christ, saya bekerja di suatu perusahaan Consumer Goods, sebut saja PT.XXX.

Saat ini perusahaan saya sedang melaksanakan semacam Target System ke toko yang adalah customer kami, yang mana, apabila target yang kita berikan setiap bulannya dapat tercapai, maka perusahaan kami akan memberikan sejumlah uang (incentive) atas pencapaian target tersebut. Tetapi apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi, maka kami tidak memberikan incentive kepada customer tersebut.
Target yang dimaksudkan adalah besarnya pembelian dari customer ke perusahaan kami atas produk-produk yang kami jual untuk mereka jual kembali kepada konsumen.
Atas incentive yang kami berikan kepada customer (asumsikan mencapai target), kami memungut potongan berdasarkan PPh 23 sebesar 15% untuk customer yang menggunakan NPWP badan, dan memungut potongan berdasarkan PPh 21 sebesar 5% untuk customer yang menggunakan NPWP pribadi.
Nah yang menjadi pertanyaan saya adalah, pertama, apakah customer tersebut (PKP) berhak memungut PPN 10% atas incentive yang kami berikan tersebut?

Kedua, dasar hukum perpajakan apa yang dapat digunakan untuk menjelaskan mengenai "berhak atau tidak"nya seseorang/ wajib pajak memungut PPN 10% atas incentive yang diberikan karena tercapainya suatu target yang diberikan?

Demikian email ini saya buat. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya tunggu informasi/ jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya di atas secepatnya.

Atas perhatian & kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.


Best Regards,
Christ

Jawab:

Dear Pak Christ,
Mohon maaf kepada Pak Christ, karena akibat dari kesibukan Penulis yang mengakibatkan pertanyaannya baru dapat dijawab pada saat ini.
Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan, transaksi pemberian insentif kepada para konsumen adalah merupakan penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
Dari sisi PPh, pemberian insentif ini adalah merupakan pemberian hadiah yang merupakan objek PPh. Perlakuan PPh atas insentif ini adalah jika insentif dibayarkan kepada Wajib Pajak berbentuk badan, maka akan terutang PPh Pasal 23 dengan tarif PPh sebesar 15% dari jumlah bruto yang dibayarkan. Sedangkan jika penerima insentifnya adalah merupakan orang pribadi, maka insentif ini terutang PPh Pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Sedangkan dari sisi PPN, perlakuan atas pembayaran insentif ini adalah:
  1. Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari perusahaan Anda kepada para customer sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
  2. Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, serta harus diterbitkan Faktur Pajak.
Penegasan ini dapat dibaca di Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005.
Pihak yang wajib untuk menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN adalah pihak penjual barang kena pajak atau pihak pemberi jasa kena pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini adalah customer yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

8 Comments

Anonim

Pak Anto bukannya masalah pak christ diatas tidak hubungannya dengan pemberian cuma2. karena insentif/bonus yang diterima oleh distributor adalah atas jasa yang mereka berikan. apakah ada atura lain yang lebih spesifik untuk masalah pak christ diatas?

Anto 11 Juni 2009 pukul 21.57

Dalam istilah PPN, untuk pemberian barang kena pajak kepada konsumen secara gratis (baik berupa pemberian gratis ataupun bersifat insentif) akan dikategorikan dengan istilah pemberian cuma-cuma.
Pemberian cuma-cuma ini hanyalah sebagai istilah untuk penyerahan dengan menggunakan Nilai Lain. Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan ini adalah senilai Harga Jual dikurangi dengan Margin Bruto.

Anonim

Pagi Pak Anto,

sehub dgn pembelian BBM solar ke Agen Resmi Pertamina, dan SE-10/PJ.51/1993 trus SE-06/PJ.51/1991 (masih update kah?) ada yg mau sy tanyakan :
1. Sebuah agen penyalur BBM solar menerbitkan faktur pajak kpd konsumen ; di SE-10/1993 katanya tidak perlu memungut PPN lagi?
2. SE-10 dan SE-06 membuat sy bingung dalam hal PPN solar

mohon pencerahannya,
terima kasih banyak & have a nice day

Anto 2 Juli 2009 pukul 23.18

Sejak terbitnya Keppres Nomor 1 Tahun 1993, maka penegasan pemungutan PPN adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam SE-10/PJ.51/1993. Sedangkan SE-06/PJ.51/1991 sudah tidak berlaku untuk transaksi setelah tahun 1993.
Oleh sebab itu, maka saat ini yang wajib memungut PPN hanya PERTAMINA, sedangkan agen BBM tidak perlu lagi memungut PPN sesuai dengan penegasan SE-10/PJ.51/1993 tersebut.
Penegasan hal serupa ada di S-2763/PJ.51/1995.

Anonim

Pak saya mau tanya masalah potput PPh pasal 23.
kasus ini sering dihadapi oleh para bendaharawan pemerintah...
Apabila bendaharawan Pemerintah berhadapan dengan rekanan yang ada kaitannya dengan Objek PPh psal 23, NPWP manakah yang harus diisi di SSP (Surat Setoran Pajak)? apakah menggunakan aturan seperti PPh psal 22 (Diisi NPWP rekanan kemudian di TTD oleh bendahaharawan dan dicap dgn cap instansi yg memotong pajak) atau bagaimana??

Anto 25 Agustus 2009 pukul 09.10

Untuk kewajiban PEMOTONGAN PPh Pasal 23 bagi bendahara pemerintah, perlakuannya adalah seperti kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak umumnya dan berbeda dengan kewajiban PEMUNGUTAN PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah.
Bendahara Pemerintah yang melakukan transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 dengan rekanan harus memotong (bukan memungut!) PPh Pasal 23, kemudian memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada rekanan sebagai pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23. Kemudian seluruh Pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan selama satu masa (bulan) pajak, dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (tentunya atas nama Bendahara Pemerintah). Atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan harus disetorkan (PPh Kurang Bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 23) tersebut disetorkan dengan menggunakan SSP dengan mencantumkan Nama dan NPWP Bendahara Pemerintah serta ditandatangani oleh Bendahara Pemerintah sendiri.
catatan: Jika dalam satu masa pajak terjadi beberapa transaksi dengan rekanan, maka seluruh pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat disetorkan dalam 1 SSP.

Unknown 1 Juli 2020 pukul 09.47

Klo dri gaji/insentif kinerja yang kita dapat dri distributor.. maka gaji udah jelas kena potong PPN. Sedang insentif apa juga kena potong juga... Mohon di jawab pak...🙏

Anto 9 Juli 2020 pukul 21.36

Sasma halnya dengan gaji, atas insentif yang diterima oleh seorang karyawan dari pemberi kerja adalah juga objek pemotongan PPh Pasal 21 yang harus dilakukan oleh pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21.

Posting Komentar