Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 mencabut ijin praktek sebagai konsultan pajak atas 150 Konsultan Pajak di seluruh Indonesia. Pencabutan ijin praktek konsultan pajak ini dilakukan sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 yang mengatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
Dari 150 nama konsultan pajak yang telah dicabut ijinnya ini sebagian adalah konsultan pajak yang telah meninggal dunia dan sebagian lagi adalah konsultan pajak yang telah mencapai usia 70 tahun.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 27 April 2009.
Dari 150 nama konsultan pajak yang telah dicabut ijinnya ini sebagian adalah konsultan pajak yang telah meninggal dunia dan sebagian lagi adalah konsultan pajak yang telah mencapai usia 70 tahun.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 27 April 2009.
0 Comments
Posting Komentar