..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 13 Oktober 2009

Perubahan PER-31/PJ/2009: Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21

Saat ini ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Namun karena dirasakan masih adanya kekurangakuratan perhitungan atas penerima penghasilan orang pribadi bukan pegawai, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 sebagai Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

PER-57/PJ/2009 mengubah beberapa perhitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh bukan pegawai sebagaimana yang dicontohkan pada perhitungan Bagian Kedua Angka Romawi V Lampiran II PER-31/PJ/2009.

Artikel Terkait:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009

0 Comments

Posting Komentar