..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 01 Mei 2009

Pembentukan Dana Cadangan yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Dalam perlakuan PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang adalah merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa terdapat beberapa jenis usaha yang dapat membentuk dana cadangan piutang yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.

Jenis pembentukan dan pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya ini adalah:
Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
Cadangan untuk usaha asuransi.
Cadangan penjamin untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

1 Comments

Anonim

nice info gan

Posting Komentar