Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya jika memperoleh sisa lebih yang kemudian ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009.
0 Comments
Posting Komentar