..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 09 Januari 2026

Draft Revisi PP 55 Tahun 2022 Terkait PPh Final UMKM Sudah Ada di Meja Presiden

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 saat ini sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. "Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," ungkap Bimo pada hari Kamis (8/1/2026).

Revisi pada PP Nomor 55 Tahun 2022 ini ditujukan oleh Pemerintah untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu dimana dalam 1 tahun pajaknya memperoleh peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar (atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%).

Dengan ketentuan tentang pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM dengan Omzet (Peredaran Bruto) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, yang ada saat ini dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan cara melakukan bunching dan firm splitting.

"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegak praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," kata Bimo.
Untuk diketahui bahwa firm splitting adalah suatu upaya untuk memecah suatu badan usaha menjadi beberapa badan usaha dengan motif tertentu. Sehingga modus ini digunakan oleh oknum nakal untuk memecah badan usahanya yang peredaran usahanya telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun, sehingga masing-masing usaha yang dijalankan setelah pemecahan ini masih akan memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar. Sedangkan istilah bunching digunakan untuk modus yang digunakan dengan cara melaporkan penghasilan dalam level tertentu agar selalu berada di bawah ambang batas, biasanya modus ini digunakan oleh oknum tertentu untuk menahan peredaran bruto agar pengenaan pajak atas penghasilannya tetap berada di level pajak tertentu sesuai yang diinginkannya. Bunching merupakan fenomena terkonsentrasinya penghasilan di ujung atas batas bawah tarif pajak yang lebih rendah (upper end of a lower tax bracket) yang merupakan motif untuk memaksimalkan keuntungan terhadap adanya sistem pemajakan dengan tarif pajak yang berlapis. Modus Bunching dalam perpajakan ini pernah diungkap oleh ahli ekonomi Emmanuel Saez dalam jurnal yang dibuat tahun 1999.
 
Sesuai yang disampaikan oleh Bimo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI pada November 2025, upaya untuk mencegah modus firm splitting yaitu dengan caran mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 58 dari PP 55/2022.

Revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022 akan ditekankan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM kecuali bagi Wajib Pajak yang dimaksud menggunakan PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.

Sedangkan Pasal 58 PP 55/2022 ini akan diubah sehingga kelak peredaran bruto yang digunakan untuk menentukan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan skema PPh final UMKM adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun non final termausk penghasilan luar negeri.

Selain itu, dalam revisi PP 55/2022 ini, Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPf Final UMKM khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dan PT perorangan.

Rabu, 07 Januari 2026

Surat Keterangan Domisili Form DGT Baru Format Excel Berlaku Mulai 31 Desember 2025 sesuai PMK 112 Tahun 2025

Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam istilah perpajakan internasional dikenal sebagai Certificate of Domicile (COD) atau Certificate of Resident (COR) adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan adalah merupakan penduduk dari salah satu Negara yang terlibat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan.

Mulai 31 Desember 2025 formulir SKD yang sesuai dengan standar format dari Direktorat Jenderal Pajak diubah dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 huruf D, format Form DGT yang merupakan SKD standar Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 2 halaman. Format Form DGT terbaru ini hampir sama dengan format Form DGT yang sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang terdiri dari 2 halaman juga. Yang berbeda pada format Form DGT terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025 ini terletak pada Part V. Daftar pertanyaan pada Part V Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 adalah menggabungan pertanyaan pada Part V dan Part VI format Form DGT berdasarkan PER-25/PJ/2018. Selain itu, ada beberapa perubahan redaksional pada format Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 ini.

Namun menurut Penulis, ada 1 hal yang kurang konsisten yang terdapat di dalam Form DGT berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu format tanggal tanda tangan competent authority pada Part II (petunjuk pengisian nomor 15) dengan format tanggal pada Part III (petunjuk pengisian nomor 19) dan format tanggal pada Part VI (petunjuk pengisian nomor 47). Ketidakkonsistenan tersebut terjadi karena format tanggal pada Part II menggunakan format mm/dd/yyyy (bulan-tanggal-tahun) sedangkan format tanggal pada Part III dan Part VI menggunakan format dd/mm/yyyy (tanggal-bulan-tahun). Ketidaksamaan format tanggal pada ketiga Part (bagian) ini akan membingungkan pihak pengguna, apalagi jika tanggal terkait adalah tanggal 1 sampai dengan tanggal 12 (yang sama dengan jumlah bulannya).

Sesuai ketentuan Pasal 29 PMK Nomor 112 Tahun 2025, diatur bahwa Form DGT yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan mulai berlakunya PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 31 Desember 2025.

Berikut ini Penulis sajikan Form DGT terbaru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 dalam format Microsoft Excel, supaya dapat diisi dan digunakan oleh Para Pembaca Setia Tax Learning dalam pembuatan Form DGT.
Download: Form DGT terbaru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 dalam format Microsoft Excel

Selasa, 06 Januari 2026

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana seluruh pegawai tetap wajib untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimilikinya ke dalam sistem Coretax, supaya pemberi kerja dapat membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form A1/A2 (BPA1/BPA2 yang dahulu nama formulirnya adalah 1721 A1/A2) Masa Pajak Akhir (Desember/bulan berhenti bekerja) untuk masing-masing pegawai tetap. Bukti Potong PPh Pasal 21 Form A1 di masa pajak terakhir (atau Masa Pajak Desember) tidak dapat dibuat oleh pemberi kerja jika historis penghasilan pegawai masih menggunakan NPWP Sementara/Tampungan (NPWP 9990000000999000) karena sistem Coretax memang dirancang sedemikian rupa untuk melakukan proses otomasi dengan menarik data historis atas identitas setiap subjek pajak, dimana identitas yang dijadikan acuan adalah NIK. Dengan demikian, untuk pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data dan pemutakhiran identitas perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Portal NPWP versi 2.1 dapat diakses di laman:

https://portalnpwp.pajak.go.id

Layanan ini dipergunakan oleh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus melakukan registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi.

Fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam penerbitan bukti pemotongan pajak tanpa penggunaan NPWP sementara (format 999xxx).

Sebagai dukungan atas implementasi layanan baru tersebut, berikut merupakan Panduan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK, yang berisi tata cara yang dikutip dari Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, https://pajak.go.id/id/panduan-registrasi-massal-nik-portal-npwp:
  1. pendaftaran akun pemberi kerja pada Portal NPWP;
  2. pengisian dan pengunggahan berkas massal;
  3. pemantauan status validasi dan registrasi;
  4. tindak lanjut penerbitan ulang bukti potong setelah proses registrasi NIK berhasil.
Berikut ini panduan untuk melakukan registrasi massal NIK melalui Portal NPWP DJP:


Sedangkan langkah-langkah untuk membuat Bukti Potong A1/A2 (BPA1/BPA2) dimana Pegawai Tetapnya sebelumnya telah terlanjur dibuatkan Bukti Potong setiap masanya menggunakan NPWP Sementara 9990000000999000, panduannya dapat dipelajari di artikel berikut: Aktivasi NIK Pegawai Tetap di Coretax Solusi Untuk Dapat Membuat Bukti Potong 1721-A1.

Rabu, 31 Desember 2025

Jelang Tutup Tahun 2025, Sebanyak 11 juta Wajib Pajak Telah Lakukan Aktivasi Akun Coretax


Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB tercatat 11.034.554 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Rabu (31/12/2025) di Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253
  2. Wajib Pajak Badan sebanyak 814.932
  3. Instansi Pemerintah sebanyak 88.369
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Ini artinya bahwa batas waktu aktivasi Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025.

Namun demikian, Wajib Pajak diharapkan untuk segera mengaktifkan akun Coretax-nya sesegera mungkin untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan traffic pengunjung yang mengakses server Coretax menjelang berakhirnya waktu pelaporan SPT Tahunan PPh yang mungkin akan menyulitkan proses aktivasi akun Coretax, sehingga menyebabkan terhambatnya proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan melakukan aktivasi akun Coretax, penulis telah memberikan tutorial untuk memandu proses aktivasi akun Coretax di artikel berikut ini.

Tutorial Cara Aktivasi Akun Coretax dan Meminta Sertifikat Elektronik


Dalam waktu kurang dari 10 jam lagi, masyarakat di wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat akan memasuki tahun baru 2026. Seperti rutinitas setiap tahunnya, begitu memasuki awal tahun yang baru, maka para Wajib Pajak (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) memiliki satu kewajiban baru yang harus dituntaskan, yaitu kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Demikian pula untuk tahun ini, ketika kita telah memasuki tanggal 1 Januari 2026, maka kita sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025, yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.

Berbeda dengan Tahun Pajak 2024 yang lalu, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka Wajib Pajak harus menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax DJP (Coretax). Oleh sebab itu, supaya dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, wajib untuk mengaktifkan akun pajaknya yang baru di sistem Coretax.

Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
  1. Aktivasi Akun Coretax,
  2. Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
  3. Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

1. Aktivasi Akun Coretax

  1. Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
  3. Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
  4. Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
  5. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
  6. Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
  7. Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
  8. Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).

  9. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.

2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)

Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.

Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP

Langkah-langkah untuk mengecek validitas Kode Otorisasi DJP serta melakukan validasinya adalah sebagai berikut.
  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu di bagian tengah atas pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, maka akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
  6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Marilah segera mengaktifkan akun Coretax supaya dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
(c)20251230 syafrianto.blogspot.com

Selasa, 30 Desember 2025

Hingga 30 Desember 2025 Sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak Telah Lakukan Aktivasi Akun Coretax

Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB tercatat ada 10.226.535 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Selasa (30/12/2025) di Kementerian Keuangan, Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720
  2. Wajib Pajak Badan sebanyak 805.607
  3. Instansi Pemerintah sebanyak 88.208
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

DJP menargetkan sekitar 14,9 juta Wajib Pajak yang harus segera melakukan aktivasi Coretax, karena memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2026 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah hingga 30 April 2026.

Dengan demikian, maka masih terdapat 4,7 juta Wajib Pajak belum melakukan aktivasi Coretax.

Berdasarkan pantauan pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta dan Palembang pada hari ini, tampak Wajib Pajak memadati tempat pelayanan aktivasi Coretax sejak pagi hari untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

Sejak Tahun Pajak 2025 DJP memperbaharui sistem administrasi perpajakannya (termasuk juga sistem pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak) dengan sistem Coretax menggantikan sistem sebelumnya DJP Online. Oleh sebab itu, bagi Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka wajib menggunakan sistem Coretax.

Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
  1. Aktivasi Akun Coretax,
  2. Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
  3. Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

1. Aktivasi Akun Coretax

  1. Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
  3. Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
  4. Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
  5. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
  6. Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
  7. Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
  8. Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).

  9. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.

2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)

Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.

Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP

Langkah-langkah untuk mengecek validitas Kode Otorisasi DJP serta melakukan validasinya adalah sebagai berikut.
  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu di bagian tengah atas pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, maka akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
  6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

(c)20251230 syafrianto.blogspot.com

Selasa, 02 Desember 2025

Fitur Baru Coretax: Membatalkan Kode Billing SPT Masa dan SPT Tahunan Tanpa Perlu Menunggu 7 Hari

Selama ini kode billing untuk pembayaran kurang bayar pajak yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan yang dibuat melalui sistem Coretax, terbuat (create) secara otomatis setelah draft SPT yang bersangkutan dibuat. Kode billing untuk pembayaran kurang bayar yang tercantum pada draft SPT ini akan dibuat secara otomatis oleh sistem Coretax DJP saat SPT sudah selesai dibuat dan disimpan, kemudian klik tombol Bayar dan Lapor serta penandatanganan secara elektronik (memasukkan kode passphrase). Kode billing yang sudah terbuat secara otomatis ini akan berlaku selama 7 hari untuk dilakukan penyetoran pajaknya. Apabila lewat 7 hari, maka kode billing tersebut akan hangus dan tidak dapat disetorkan. Untuk dapat melakukan penyetoran lagi, maka Wajib Pajak harus membuat kode billing baru melalui langkah seperti di awal yaitu klik Tombol Bayar dan Lapor pada SPT kemudian menandatangani secara elektronik lagi.

Kendala yang dihadapi Wajib Pajak selama ini adalah apabila terjadi kesalahan dalam mengisi SPT, namun kode billing sudah terbuat, Wajib Pajak tidak dapat memperbaiki SPT hingga menunggu kode billing tersebut hangus setelah 7 hari. Hal ini akan menyulitkan apabila konsep (draft) SPT Masa yang dibuat tersebut ternyata salah dan akan dibetulkan padahal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak adalah kurang dari 7 hari, karena Wajib Pajak harus menunggu hingga kode billing tersebut hangus setelah 7 hari.

Kabar gembira buat Pembaca Setia Tax Learning, bahwa saat ini Pengembang Sistem Coretax DJP telah membuat fitur baru yaitu dapat membatalkan kode billing yang telah dibuat secara otomatis saat pembuatan SPT, tanpa harus menunggu masa aktif kode billing tersebut berakhir (hangus), 7 hari sejak tanggal terbuatnya kode billing tersebut.

Fitur baru, Pembatalan Kode Billing SPT ini berfunsi untuk:
  1. Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan).
  2. Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡ KONSEP. 
  3. Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
Cara Pembatalan Kode Billing SPT

Berikut disajikan langkah-langkah untuk melakukan pembatalan kode billing SPT yang telah terbuat secara otomatis saat menandatangani SPT secara elektronik.

1. Login ke Coretax
  • Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
  • Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
  • (Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).
2. Eksekusi Pembatalan
  • Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
  • Klik tombol BATAL.
  • Tunggu proses sistem ±10 menit.
  • Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.

Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru sebagaimana poin-poin di atas.

Senin, 24 November 2025

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global (GMT) Secara Penuh Di Tahun 2026

Pajak Minimum Global atau Minimum Global Tax (GMT) adalah kebijakan perpajakan internasional yang merupakan inisiatif internasional yang melibatkan lebih dari 140 negara di bawah Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang Erosi Basis Pajak dan Pengalihan Keuntungan (OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)). GMT ini diimplementasikan melalui the Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules, yang juga dikenal sebagai Pillar Two (Pilar Dua). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Potensi Pajak Minimum Global berupa top-up tax yang dihitung dengan mekanisme Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Indonesia menerapkan kebijakan Pajak Minimum Global melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Namun hingga saat ini masih belum ada aturan turunan mengenai detail tata cara administrasi penerapan pajak minimum global ini.

Berdasarkan pemaparan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak pada hari ini (24/11/2025) di DPR sejak pukul 11.15 WIB, sebagaimana yang disiarkan secara langsung dalam akun Youtube TVR Parlemen milik Sekretariat DPR, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menjelaskan bahwa saat ini sedang dirancang Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pajak Minimum Global. Untuk tahun pertama penerapan Pajak Minimum Global yaitu untuk Tahun Pajak 2025, pembayaran top-up tax dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Berdasarkan timeline implementasi di Indonesia, Dirjen Pajak memaparkan bahwa:
  1. Tahun 2024: diterbitkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penerapan Pajak Minimum Global,
  2. Tahun 2025: mulai berlakunya Income Inclusion Rules (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), diseminasi kepada Wajib Pajak dan Fiskus, persiapan infrastruktur IT, rencana penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pajak Minimum Global, persiapan EOI
  3. Tahun 2026: mulai berlakunya Undertaxed Payment Rules (UTPR), Pembayaran Pajak Minimum Global 2025, diseminasi kepada Wajib Pajak dan Fiskus, persiapan IT, persiapan EOI.
  4. Tahun 2027: Penyampaian GloBE Information Return (GIR) dan notication, penyampaian SPT dalam rangka melaksanakan GloBE, implementasi EOI
  5. Tahun 2028: Risk assessment, exchange of GIR and Notification.
Dampak dari pengenaan Pajak Minimum Global adalah mengurangi efektivitas insentif pajak namun sebatas pada entitas yang merupakan bagian dari Grup PMN yang berada dalam cakupan GloBE. Insentif pajak bagi PMN di luar cakupan tidak akan terpengaruh.

Pajak minimum global cenderung akan menggeser bentuk kompetisi insentif pajak korporasi dari tax holiday atau tax allowance menjadi refundable tax credit. Ini karena dengan adanya prinsip GloBE dalam Pajak Minimum Global, maka insentif pajak seperti tax holiday yang membuat tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) bagi perusahaan penerima di Indonesia semula 5%, akan dikenakan pajak tambahan oleh otoritas pajak di negara induk perusahaan itu dengan selisih 10% supaya sesuai dengan Pajak Minimum Global sebesar 15%.

Bagi PMN, perusahaan tidak merasakan manfaat tax holiday yang diberikan oleh Indonesia. Pajak yang mereka bayar, meskipun tarif pajak mereka terlihat 5%, sebenarnya 15%. Akhirnya, beban pajak total mereka tetap sama, yaitu 15% dari pendapatan yang diperoleh melalui operasi di Indonesia. Daya tarik insentif pajak seperti tax holiday yang seharusnya membantu mendatangkan lebih banyak investasi menjadi sepenuhnya tidak berarti.
(c)20251124 syafrianto.blogspot.com

Rabu, 19 November 2025

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Saat ini Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wewenang ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan.

Jadi akses bagi Wajib Pajak (Pengusaha Kena Pajak) untuk membuat Faktur Pajak di sistem DJP (Coretax DJP) dapat dinonaktifkan sehingga Wajib Pajak tidak dapat lagi membuat Faktur Pajak apabila sejumlah kriteria yang ditentukan dalam PER-19/PJ/2025 ini dilakukan oleh Wajib Pajak. Sejumlah kriteria yang ditentukan ini adalah merupakan tindakan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender, tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut yang telah dibuat selama 3 bulan berturut-turut, serta memiliki tunggakan pajak dengan jumlah tertentu.

Ringkasan Peraturan

Pasal 2 PER-19/PJ/2025 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu, yang meliputi:
  1. tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  2. tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  4. tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
  5. tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  6. memiliki tunggakan pajak paling sedikit Rp250.000.000,00 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak ini dilimpahkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak terdaftar.

Wajib Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, akan disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan hak klarifikasi kepada Wajib Pajak.

Atas pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Wajib Pajak dapat memberikan klarifikasi dengan ketentuan:
  1. disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana contoh format pada Lampiran PER-19/PJ/2025 ini;
  2. surat klarifikasi ini minimal memuat: nomor dan tanggal surat, tujuan surat (yaitu kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi; dan
  3. dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa: bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut secara berturut-turut dalam 3 bulan, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh, tanda terima penyampaian SPT Masa PPN yang menjadi kewajibannya berturut-turut 3 bulan, tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya, bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan, dan/atau bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Atas klarifikasi yang disampaikan Wajib Pajak ini, dalam waktu 5 hari kerja setelah surat klarifikasi tersebut diterima, berdasarkan penelitian Kepala KPP harus memberikan keputusan mengabulkan atau menolak klarifikasi yang diberikan Wajib Pajak tersebut.

Keputusan Kepala KPP mengabulkan atau menolak ini didasarkan atas:
  1. mengabulkan klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak; atau
  2. menolak klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak
Jika keputusan Kepala KPP adalah mengabulkan klarifikasi dari Wajib Pajak, maka Kepala KPP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.

Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja telah terlewati, Kepala KPP masih belum memberikan jawaban (mengabulkan atau menolak) atas klarifikasi yang disampaikan Wajib Pajak, maka klarifikasi Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. Setelah pengaktifan kembali namun dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan kembali ternyata Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, maka Kepala KPP akan menonaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.

Apabila berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahi bahwa dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, maka Kepala KPP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.

Pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak yang diatur dalam PER-19/PJ/2025 ini dilakukan sepanjang Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah (atau biasanya juga disebut sebagai “Faktur Pajak Fiktif”).
(c) 19112025 syafrianto.blogspot.com 

NIK-NPWP Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang Resign Akan Dikunci di Coretax

Akibat adanya kasus tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (pegawai pajak) yang telah resign dengan konsultan maupun Wajib Pajak membuat Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, akan membuat aturan khusus untuk membatasi para eks pegawai pajak tersebut tidak dapat melakukan pelayanan perpajakan hingga tidak dapat mengakses sistem perpajakan. Hal ini disampaikan oleh oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto sebagaimana yang penulis kutip dari artikel di media online dan saluran televisi swasta cnbcindonesia.com pada tanggal 18 November 2025.

Dalam acara talkshow yang disiarkan di saluran televisi swasta nasional dalam acara Tax Time CNBC Indonesia pada tanggal 18 November 2025, Bimo menyampaikan, “Kami sudah siapkan sistem dan kerangka regulasi untuk itu. Kami akan kunci NIK dan NPWP yang bersangkutan di Coretax, sehingga tidak bisa lagi mereka melakukan pelayanan perpajakan di luar pajak ketika mereka resign.”

Persekongkolan ini, ia sebut biasanya dilakukan oleh para pegawai pajak yang ingin mengajukan resign atau pengunduran diri, untuk menjadi bagian dari konsultan atau tim pajak wajib pajak tertentu, namun masih memiliki data-data negara yang bisa digunakan sebagai celah fraud.

"Jadi ditengarai memang ada persekongkolan antara petugas pajak, kemudian konsultan yang kurang baik dengan wajib pajak," kata Bimo.

Untuk menangani kebiasaan praktik persekongkolan itu, Bimo mengaku telah menyiapkan kebijakan khusus karena sebelumnya belum ada kerangka aturan tersebut yaitu dalam bentuk pemberlakuan masa tunggu (grace period) selama 5 tahun bagi pegawai pajak yang ingin mengajukan resign hingga mengunci NIK dan NPWP nya di sistem Coretax.

"Karena mereka-mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak ini harus menjaga independensinya. Tidak boleh ada konflik of interest, apalagi hubungan-hubungan istimewa dengan intermediaries," papar Bimo.

Masa tunggu atau grace period selama 5 tahun itu supaya pegawai pajak yang tak lagi ingin bekerja di DJP tidak bisa langsung bekerja sebagai kuasa pajak, konsultan, ataupun bekerja di bagian perpajakan di korporasi.

Masa tunggu ini diberikan karena sampai hari ini, DJP belum bisa memusatkan seluruh kepemilikan data negara yang dimiliki para pegawai termasuk kepentingan pengolahan analytics data yang terkait perpajakan lainnya.

"Ada data-data yang masih bisa disimpan di stand alone laptop, stand alone tablet, maupun HP dari para pegawai kami. Maka itu data negara yang ada di mereka, itu tidak akan bisa digunakan apabila mereka resign dalam jangka waktu 5 tahun. Karena dalam jangka waktu 5 tahun itu, itu sudah kadaluarsa," ungkap Bimo.

Sebagai catatan penulis, saat ini baru ada regulasi yang mengatur persyaratan masa tunggu bagi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjadi seorang Konsultan Pajak. Pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 mengatur ketentuan jangka waktu melewati 2 tahun bagi seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjadi Konsultan Pajak, sebagai berikut:
  1. Dalam hal orang perseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, maka salah satu persyaratan yang dipenuhi adalah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, dan telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Dalam hal orang perseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, maka salah satu persyaratan yang dipenuhi adalah mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Direktorat Jenderal Pajak, selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Jadi aturan mengenai masa tunggu yang ada saat ini hanya mengikat kepada mantan Pegawai Pajak yang akan menjadi Konsultan Pajak. Namun belum ada ketentuan masa tunggu bagi mantan Pegawai Pajak yang akan menjadi Kuasa Wajib Pajak untuk pihak lain selain Konsultan Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan penjelasannya.
(c)19112025 syafrianto.blogspot.com

Sabtu, 15 November 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghapusan Pajak atas Pesangon dan Uang Pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pengujian Materiil (judicial review) terhadap Ketentuan Perpajakan atas Pesangon dan Uang Pensiun yang diajukan oleh sejumlah karyawan perbankan swasta dan serikat karyawan/pekerja perbankan swasta. Uji materiil ini diajukan terhadap ketentuan perpajakan atas pesangon dan uang pensiun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Nomor 7/2021) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Putusan ini diambil oleh MK dalam sidang Pengucapan Putusan untuk perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada hari Kamis, 13 November 2025. Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menilai permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta menjelaskan bahwa setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU Nomor 7/2021, telah ternyata tidak terdapat frasa tunjangan dan uang pensiun, sebagaimana dimaksud Para Pemohon, melainkan kata tunjangan dan frasa uang pensiun yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu-kesatuan frasa. Terlebih lagi, pada bagian Petitum angka 1, Para Pemohon menambahkan uraian kalimat Alasan Permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian Posita, sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan Petitum angka 1 Para Pemohon.

Selanjutnya, pada bagian Petitum angka 2. Para Pemohon memohon agar Pasal 17 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 7 Undang-Undang 7/2021 dinyatakan konstitusional bersyarat. Namun pada uraian Kewenangan Mahkamah dan Alasan Permohonan atau Posita, Para Pemohon hanya menyebut Pasal 17, tanpa menyebutkan ayat dan huruf secara spesifik, sehingga terdapat ketidakkonsistenan antara norma dalam Petitum, dengan uraian Kewenangan Makamah, dan Posita yang mengakibatkan ketidakjelasan Permohonan Para Pemohon, apakah menguji konstitusionalitas norma Pasal 17 secara keseluruhan ataukah hanya norma Pasal 17 ayat (1) huruf a saja.

Duduk Perkara

Perkara Uji Materiil ini dimohonkan oleh Jamson Frans Gultom sebagai Pemohon I; Agus Suwargi sebagai Pemohon II; Budiman Setyo Wibowo sebagai Pemohon III; Wahyuni Indrjanti sebagai Pemohon IV; Cahya Kurniawan yang mewakili Serikat Karyawan Permata Bank (SiKaP) sebagai Pemohon V; Jamil Sobir sebagai Pemohon VI; Lyan Widiya yang mewakili Serikat Pekerja Danamoners sebagai Pemohon VII; Ronald Ebenhard Pattiasina sebagai Pemohon VIII; Kamrul Kumar sebagai Pemohon IX; Ishak sebagai Pemohon X;dan Dorkas V H Sitompul sebagai Pemohon XI.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menilai pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) sebagai tambahan kemampuan ekonomis tidak adil, bertentangan dengan prinsip kesejahteraan rakyat, dan merugikan secara konstitusional.

Mereka meminta MK membatalkan ketentuan tersebut, melarang pemerintah memungut pajak atas penerimaan tersebut. Serta menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Para pemohon adalah karyawan dan mantan karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta, sehingga mengalami kerugian langsung akibat ketentuan tersebut.

Mereka menyoroti bahwa pajak progresif atas pesangon dan pensiun salah karena menganggapnya sebagai penghasilan baru, padahal merupakan hasil jerih payah pekerja. Pengenaan pajak ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan prinsip keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945, karena membebani kelompok rentan dan melemahkan jaminan sosial.

Selain itu, penerapan asas self assessment bagi pensiunan menimbulkan beban psikologis dan administratif, menyalahi prinsip welfare state, dan menciptakan ketidakadilan fiskal (double taxation), karena pajak sudah dibayarkan selama masa kerja. Dampaknya, pensiunan kehilangan rasa aman dan kesejahteraan di masa tua.

Oleh karena itu, serikat pekerja menilai terdapat dasar moral dan konstitusional yang kuat untuk mengajukan judicial review ke MK terkait pajak pesangon dan pensiun.


Jalannya Sidang Perkara Nomor 186, 189/PUU-XXIII/2025 - Jum'at, 17 Oktober 2025
(c)15112025 syafrianto.blogspot.com

Senin, 03 November 2025

Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5% untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu

Pemerintah berencana menerapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% dari Peredaran Bruto (omzet) tanpa ada batasan waktu. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada Media Kontan pada tanggal 2 November 2025 yang menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5% yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.

“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi sebagaimana dimuat dalam salah satu artikel di Kontan, Minggu (2/11/2025).

Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi. Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5% kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 diatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas. Ketentuan jangka waktu pemberlakuan yang diatur pada Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mulai dihitung sejak tahun pajak 2018 ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Jumat, 31 Oktober 2025

Menteri Keuangan Terbitkan Dasar Aturan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Sektor Tertentu Paket Stimulus Ekonomi 2025

Sebagai tindak lanjut dari salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun 2025 sebagaimana yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada tanggal 15 September 2025, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 ini mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu, sehubungan dengan pekerjaan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata; dan
  2. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025.
Kode klasifikasi lapangan usaha yang disebutkan dalam Lampiran huruf A ini merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini diberikan untuk:
  1. Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
  2. Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri pariwisata.
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. Pembayaran tunai PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan dikenakan pajak.

Kemudian diatur pula bahwa atas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perlakuan Lebih Bayar PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tertentu

Apabila jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan, kecuali untuk Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri pariwisata yang PPh Pasal 21-nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

Perlakuan Lebih Bayar PPh Pasal 21 Bagi Pemberi Kerja Tertentu

Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan, kecuali untuk Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri pariwisata kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah.

Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah ini, Pemberi Kerja harus membuat:
  1. kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26.
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dapat dilihat di Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 dan contoh format kertas kerja penghitungan dan bukti pemotongan tambahan yang harus dibuat Pemberi Kerja tertentu dapat dilihat di Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025.

Selasa, 14 Oktober 2025

Realisasi Penerimaan Pajak Hingga September 2025 Turun 4.4%

Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan pajak masih di bawah realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu. Dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, 14 Oktober 2025 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penerimaan pajak hingga akhir September 2025 masih mengalami kontraksi. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2025 terkumpul sebanyak Rp 1.295,3 triliun atau baru setara dengan 62,4% dari outlook. Realisasi penerimaan pajak yang dicapai tahun 2025 ini turun sebesar 4,4% jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan dalam periode yang sama tahun 2024 lalu sebesar Rp 1.354,9 triliun.

Menurut Purbaya, penurunan penerimaan ini disebabkan oleh penurunan harga komoditas global yang turut mempengaruhi penerimaan dari sektor migas dan tambang. "Penerimaan harga komoditas seperti batubara dan sawit menyebabkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sedikit tertahan," ujar Purbaya dalam konferensi pers tersebut.


Kendati demikian, Purbaya menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan.

Realisasi Per Jenis Pajak

Dalam paparan mengenai detail penerimaan per jenis pajak yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
  1. PPh Badan; penerimaan bruto mencapai Rp 304,63 triliun (tumbuh 6,0%) dan penerimaan neto sebesar Rp 215,10 triliun (turun 9,4%)
  2. PPh Orang Pribadi; penerimaan bruto mencapai Rp 16,90 triliun (tumbuh 39,4%) dan penerimaan neto sebesar Rp 16,82 triliun (tumbuh 39,8%)
  3. PPN dan PPnBM; penerimaan bruto mencapai Rp 702,20 triliun (turun 3,2%) dan penerimaan neto sebesar Rp 474,44 triliun (turun 13,2%)
  4. PBB; penerimaan bruto mencapai Rp 19,69 triliun (tumbuh 18,4%) dan penerimaan neto sebesar Rp 19,50 triliun (tumbuh 17,6%)



Link Youtube Siaran Pers APBN Kita Oktober 2025

Selasa, 30 September 2025

Aktivasi NIK Pegawai Tetap di Coretax Solusi Untuk Dapat Membuat Bukti Potong 1721-A1

Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana seluruh pegawai tetap wajib untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimilikinya ke dalam sistem Coretax, supaya pemberi kerja dapat membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721-A1 untuk masing-masing pegawai tetap. Bukti Potong 1721-A1 di masa pajak terakhir (atau Masa Pajak Desember) tidak dapat dibuat oleh pemberi kerja jika historis penghasilan pegawai masih menggunakan NPWP Sementara/Tampungan (NPWP 9990000000999000) karena sistem Coretax memang dirancang sedemikian rupa untuk melakukan proses otomasi dengan menarik data historis atas identitas setiap subjek pajak. Dengan demikian, untuk pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 menggunakan langkah sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, memang solusinya hanyalah:
  1. membatalkan Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) lama yang memakai NPWP Sementara 9990000000999000.
  2. membuat ulang BPMP dengan NIK yang telah valid, barulah form 1721-A1 (nama formulir di Coretax saat ini adalah: BPA1/BPA2) dapat secara otomatis ditarik.
📌 Artinya:
  1. Pegawai tetap perlu didaftarkan di Coretax, minimal lewat "Hanya Registrasi"
  2. Tidak ada kewajiban aktivasi NIK jadi NPWP kalau memang gajinya setahun tidak melebihi PTKP.
Bagaimana jika sudah diimbau tapi pegawai tetap belum juga registrasi?
DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 bisa daftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal.

Oleh karena itu, silakan siapkan dari sekarang data pegawai dalam bentuk excel:
  1. NIK Pegawai 
  2. Nama sesuai KTP (tidak ada boleh perbedaan sama sekali baik spasi, huruf dan karakter lainnya)
  3. Email aktif Pegawai
  4. Nomor HP Pegawai
Dengan demikian, ketika saluran eskalasinya dibuka, pemberi kerja dapat segera mengajukan proses aktivasi NIK pegawai.

Panduan untuk melakukan aktivasi dan validasi NIK Pegawai saat ini dapat dilakukan melalui laman: https://portalnpwp.pajak.go.id yang panduannya dapat dipelajari di artikel berikut: Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja).

Solusi Untuk Pembuatan Bukti Potong 1721-A1 di Coretax Dimana Pemotongan Bulanan Masih Gunakan NPWP Sementara 9990000000999000

Salah satu hal penting untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pegawai Tetap sebagai penerima penghasilan yang akan dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja telah diaktivasi di dalam Sistem Coretax DJP. Setiap Pegawai Tetap penerima penghasilan wajib mengaktifkan NIK yang dimilikinya melalui sistem Coretax DJP.

Namun kenyataannya di lapangan, masih banyak ditemukan pegawai (terutama pegawai tetap) pada pemberi kerja yang masih belum mengaktifkan NIK-nya di sistem Coretax. Hal ini menyebabkan kendala ketika pemberi kerja akan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 di sistem Coretax DJP dan membuat BPMP, karena kegagalan sistem Coretax memvalidasi NIK tersebut yang belum diaktivasi.

Saat awal tahun 2025 ketika mulai diimplementasikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem Coretax, kendala kegagalan validasi NIK yang belum belum diaktivasi di sistem Coretax ini, maka diberikan solusi sementara yaitu dengan mengganti pegawai tetap yang NIK-nya belum aktivasi di sistem Coretax dengan NPWP Sementara 9990000000999000. Solusi sementara yang diberikan ini dapat mengatasi kendala para pemotong PPh Pasal 21 yang tidak dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Namun solusi sementara ini ternyata menimbulkan dampak ketika terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun sehingga pemberi kerja harus membuatkan bukti pemotongan (yaitu formulir 1721-A1) atas penghasilan yang diperolehnya sejak awal tahun ketika pegawai tetap ini bekerja. Kendala ini terjadi karena sistem Coretax tidak dapat menarik data pegawai tetap dengan NPWP sementara 9990000000999000 yang telah dilaporkan sejak awal tahun hingga tengah tahun ketika pegawai tetap ini berhenti bekerja. Kendala ini tentunya juga akan terjadi pada Masa Desember 2025 nanti, ketika seluruh pemotong PPh Pasal 21 harus membuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 selama setahun pajak (1721-A1) untuk seluruh pegawainya yang masih menggunakan NPWP sementara 9990000000999000.

Untuk diketahui bahwa tidak sama dengan sistem perpajakan sebelumnya, sistem Coretax ini tidak dapat melakukan input manual atas data pemotongan yang telah dilaporkan pada masa pajak sebelumnya. Sistem Coretax dirancang untuk melakukan proses otomasi dan hanya akan menarik data dari historis yang valid. Sehingga untuk mengatasi kegagalan penarikan data historis atas pegawai tetap yang sebelumnya dilaporkan dengan NIK sementara 9990000000999000 ini, maka Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan solusi yang harus dilakukan oleh para pemotong PPh Pasal 21 atas permasalahan ini. Dilansir dari akun media sosial telegram, hari ini dijelaskan mekanisme untuk pembuatan bukti pemotongan 1721-A1 atas pegawai tetap yang sebelumnya masih menggunakan NIK sementara 9990000000999000.

✅ Langkah disarankan:

1️⃣ Validasi NIK Pihak yang Dipotong

👨‍💻 Oleh pegawai tetap bersangkutan:
Pegawai tetap yang dipotong harus memiliki akun Coretax, baik sebagai Wajib Pajak, atau sekedar punya akun tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP. Caranya:
  1. "Aktivasi NIK menjadi NPWP" jika belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  2. "Hanya Registrasi" jika tidak wajib wajib punya NPWP tapi ingin punya akun Coretax. Cara lengkap daftar Coretax bisa cek di
👨‍💼 Oleh pemberi kerja:
Jika jumlah pegawai signifikan tidak terdaftar, pemberi kerja silakan menyampaikan NIK penerima penghasilan melalui bit.ly/BupotPPh (untuk saat ini form penyampaian NIK penerima penghasilan ini belum dibuka. DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 dapat mendaftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal). Data tersebut akan divalidasi secara bertahap oleh DJP ke sistem Coretax.
 
Sehingga penulis menyarankan untuk para pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 untuk menghimbau para pegawai tetap yang masih belum mengaktivasi NIK-nya di sistem Coretax, agar segera mengaktivasikan NIK-nya tersebut.

2️⃣ Pembatalan BPMP yang Pakai NPWP Sementara Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax

3️⃣ Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi Input ulang BPMP Januari dst (masa pajak akhir) dengan NIK yang sudah tervalidasi (bukan NPWP 999…) Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan dengan benar untuk masa selain masa pajak akhir

4️⃣ Buat Bukti Potong A1 di Masa Pajak Akhir Setelah langkah 3, buat Bukti Potong A1, tidak perlu buat BPMP lagi. Sistem akan otomatis menarik selain masa pajak akhir

✅ Tidak perlu input manual jika histori sudah valid

Catatan:
NIK Valid adalah NIK yang sudah terdaftar di Database Coretax:
  1. Sebagai Wajib Pajak via Aktivasi NIK menjadi NPWP 
  2. Sebagai akun Coretax saja via Hanya Registrasi

Senin, 29 September 2025

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax melalui Simulator SPT Tahunan di Coretax DJP

Hari ini, 29 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan simulator SPT Tahunan PPh (saat ini baru tersedia untuk PPh Badan jenis usaha Perdagangan) di sistem Coretax DJP. Melalui simulator SPT Tahunan PPh Badan di Coretax DJP ini, Wajib Pajak dapat belajar pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara simulasi. Aplikasi simulator SPT Tahunan PPh ini disediakan di halaman web https://spt-simulasi.pajak.go.id/home .

Untuk login ke aplikasi simulator, saat ini pengguna dapat login user yang akan dipakai dengan menggunakan NIK masing-masing tanpa perlu sebagai PIC suatu badan, dengan catatan bahwa NIK tersebut harus yang dimiliki oleh WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas). Berikut ini adalah username dan password yang dapat digunakan untuk login ke aplikasi simulator SPT Tahunan PPh Badan di Coretax:

User         : menggunakan NIK 16 digit (NIK usia di atas 18 tahun dan tidak perlu berstatus PIC)
Password : P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh


Saat ini simulator SPT Tahunan ini masih terbatas untuk pembuatan SPT Tahunan PPh Badan untuk jenis usaha Perdagangan. Sehingga untuk menjalankan simulasi ini, maka setelah para pengguna login dengan NIK nya masing-masing, maka harus impersonate ke NPWP Badan terlebih dahulu sebelum memulai simulasi pengisian SPT Tahunan.
 



Untuk panduan pengisian SPT Tahunan, maka video tutorial cara mengisi SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di Artikel berikut ini.
 

Sabtu, 27 September 2025

Pemerintah Tunda Ketentuan Bagi Marketplace untuk Memungut PPh Pasal 22

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda ketentuan mengenai penunjukan pelaku niaga elektronik (e-commerce), "marketplace" atau lokapasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang di platform e-commerce tersebut. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Media Briefing yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (26/09/2025) dengan pertimbangan guna menjaga daya beli masyarakat.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu deh, paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya.

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” katanya.

"Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang enggak ikut [ditunjuk], Anda bikin perusahaan di situ. Anda untung banyak nanti. Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," ujarnya.

Meski belum ada satupun penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, lanjut Purbaya, sistem untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 sudah disiapkan.

"Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah bisa diambil beberapa. Jadi, sistemnya sudah siap," tutur Purbaya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh wajib pajak pedagang sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Data Konkret dan Tindak Lanjutnya

Dasar Hukum

Di dalam ketentuan perpajakan, ditemukan ada istilah “data konkret”. Berdasarkan penelusuran, istilah “data konkret” ini pengaturannya dapat kita temukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengaturan mengenai data konkret ini dapat kita temukan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (1a), Pasal 11 huruf d, Pasal 13 huruf g, Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (6) Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) huruf d, Pasal 22 ayat (3), Pasal 41 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), dan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Petunjuk teknis mengenai tindak lanjut atas data konkret diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.

Lebih lanjut ketentuan mengenai pemeriksaan atas data konkret ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan atas data konkret ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain itu, tindak lanjut atas data konkret ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret.

Data Konkret dan Tindak Lanjutnya

Data konkret sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 adalah merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa:
  1. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
  3. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang ditindaklanjuti melalui (di PER-18/PJ/2025 kata “ditindaklanjuti melalui” diganti dengan kata “memerlukan”) pengujian secara sederhana.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 merinci lebih detail atas jenis bukti transaksi atau data perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tersebut (sebagaimana angka 3 di atas-red), dapat berupa:
  1. kelebihan kompensasi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya;
  2. penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  3. Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  4. pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  5. pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  6. penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  7. data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan; dan/atau
  8. data dan/atau keterangan yang telah: (1) diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan (2) dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak,
    yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Data konkret ini akan ditindaklanjuti dengan:
  1. pengawasan; dan/atau
  2. Pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan ini adalah dengan Pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak (saat ini adalah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025).

Pemeriksaan Spesifik (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025) adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
  1. jangka waktu pengujian; dan
  2. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Jangka waktu pengujian dengan Pemeriksaan Spesifik untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dilakukan paling lama adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Sedangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
@27092025 syafrianto.blogspot.com