..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 02 Juli 2026

Penunjukan 4 Marketplace Sebagai Pihak Lain Pemungut PPh Pasal 22

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah secara resmi mengimplementasikan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-Commerce yang dilakukan oleh penyedia platform marketplace (loka pasar), sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37 Tahun 2025).

Kepastian implementasi ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce ini ditandai dengan ditunjuknya 4 marketplace sebagai pihak lain yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22. Keempat marketplace yang ditunjuk ini adalah PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli). Secara efektif mulai 1 Agustus 2026 keempat marketplace yang telah ditunjuk ini akan mulai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh berdasarkan ketentuan PMK 37 Tahun 2025.

Keempat marketplace ini ditunjuk sebagai pihal lain yang akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria bagi Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PMK 37 Tahun 2025 yaitu Penyelenggara PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan luar wilayah negara kesatuan Indonesia yang memiliki kriteria tertentu yaitu sebagai Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan para merchant dalam platform-nya serta memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyedia sarana elektronik yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ini diamanatkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkannya berdasarkan ketentuan Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025. Berdasarkan delegasi wewenang dari Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025, batasan besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk platform yang memiliki transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun.

Kriteria Pedagang Dalam Negeri

Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Penyelenggara PMSE adalah atas seluruh transaksi PMSE yang dilakukan oleh para Pedagang Dalam Negeri di dalam platform yang dikelolanya. Kriteria Pedagang Dalam Negeri yang menjadi subjek pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah Pedagang dalam negeri baik orang pribadi maupun badan yang memenuhi kriteria:
  1. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan
  2. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Termasuk Pedagang Dalam Negeri adalah juga perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.

Pedagang Dalam Negeri ini harus menyampaikan informasi berupa NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat korespondensi kepada Penyelenggara PMSE sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yang ditunjuk.

Khusus untuk Pedagang Dalam Negeri yang merupakan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh yang bersifat final peredaran bruto tertentu (yang biasanya diistilahkan sebagai PPh Final UMKM) sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, maka wajib menyampaikan informasi berupa:
  1. Surat Pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi), ketika peredaran bruto tertentu (omzet)nya belum melampaui Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, atau
  2. Surat Pernyataan memiliki omzet melebihi Rp500 juta (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi), dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki omzet pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 500 juta, dimana surat pernyataan ini harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet telah melebihi Rp500 juta, atau 
  3. Surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh.
Besarnya Pungutan PPh

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara PMSE dipungut PPh Pasal 22. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Saat terutang PPh Pasal 22 ini adalah pada saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22.

Sifat PPh Pasal 22 Yang Dipungut

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi PMSE ini bersifat:
  1. tidak final sehingga dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan (kredit pajak) bagi Pedagang Dalam Negeri, atau
  2. bersifat final, apabila PPh Pasal 22 ini dipungut atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, dan merupakan bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri.
Transaksi Yang Tidak Dilakukan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Sesuai ketentuan Pasal 10 PMK 37 Tahun 2025, Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain tidak melakukan pemungutann PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:
  1. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
(c)07022026 syafrianto.blogspot.com

Jumat, 05 Juni 2026

Revisi Peraturan Pemerintah atas PPh Final UMKM Telah Terbit

Akhirnya ketentuan pengenaan PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu yang biasanya dikenal dengan istilah PPh Final UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) telah diterbitkan. Ketentuan yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, akhirnya direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Beleid yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat terutama para pelaku usaha di bidang UMKM akhirnya diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP Nomor 20 Tahun 2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 April 2026 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

Sebagaimana tujuan awal dari Pemerintah untuk merevisi ketentuan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM yang selama ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan tax evasion yang agresif antara lain dengan modus firm splitting dan bunching. Dan hal ini tercermin dalam ketentuan terbaru mengenai ketentuan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM di PP Nomor 20 Tahun 2026 ini.

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang baru dipublikasikan ke masyarakat umum pada tanggal 29 Mei 2026, yang mengatur perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak UMKN berupa pengenaan PPh Final atas Peredaran Bruto tertentu dengan mengubah Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Kemudian PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga menghapus ketentuan mengenai jangka waktu Wajib Pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM ini sebagaimana yang diatur di Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Sedangkan ketentuan mengenai pengecualian jumlah peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlakuan bagi Wajib Pajak yang peredaran bruto tertentunya telah melampaui batasan peredaran bruto pada Tahun Pajak sebesar Rp4.800.000.000 serta tata cara penyetoran pajak, pemotongan pajak dan pengecualian pemotongan pajak melalui Surat Keterangan, yang diatur dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap berlaku.

Wajib Pajak Badan Berbentuk PT dan CV Tidak Boleh Menggunakan PPh Final UMKM Lagi

Dengan diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, maka saat ini Wajib Pajak yang dapat menghitung pajak terutangnya menggunakan ketentuan PPh Final UMKM hanya untuk 3 (tiga) jenis Wajib Pajak saja, yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi,
  2. Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan,
  3. Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini masih dapat menikmati skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, maka sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 sudah tidak dapat lagi menikmati skema PPh Final UMKM.

Walaupun PP Nomor 20 Tahun 2026 sudah tidak memberikan ruang lagi bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM, namun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan jangka waktu pengenaan PPh finalnya (jangka waktu tertentu) masih belum berakhir (sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022), maka Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT ini masih dapat menggunakan skema PPh Final dalam menghitung PPh terutangnya sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir.

Penentuan Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sampai kapan yang masih boleh menikmati skema PPh Final, adalah didasarkan pada tanggal berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026. Pada Pasal II angka 2 PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Tanggal diundangkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah tanggal 22 April 2026. Dengan demikian, maka Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sampai dengan tanggal 21 April 2026 masih dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

Rabu, 03 Juni 2026

Indonesia Ditetapkan Sebagai Negara Peringkat 1 Dalam Transparansi Belanja Perpajakan

Tahun 2025 ini, Indonesia ditetapkan sebagai Negara dengan peringat terbaik dalam transparansi Belanja Perpajakan sebagaimana yang dirilis oleh Council on Economic Policies (CEP) dan German Institute of Development and Sustainability (IDOS) pada tanggal 11 Mei 2026 yang mengembangkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI).

GTETI merupakan penilaian komparatif pertama di dunia yang mengukur transparansi pelaporan belanja perpajakan di berbagai negara. Sebagaimana yang dikutip dalam situsnya https://gteti.taxexpenditures.org/ disebutkan bahwa Pemerintah suatu negara menggunakan pengeluaran pajak (TE) – juga disebut keringanan pajak, pengurangan pajak, atau subsidi pajak – untuk mengejar berbagai tujuan kebijakan.

TE adalah penyimpangan dari patokan atau sistem pajak standar yang memberikan perlakuan pajak istimewa kepada individu atau bisnis. Hal ini dapat memicu kerugian pendapatan pajak yang substansial. Menurut Global Tax Expenditures Database (GTED), rata-rata global pendapatan yang hilang akibat TE di antara 116 negara yang menerbitkan data tersebut setidaknya sekali adalah 3,8 persen dari PDB dan 23,0 persen dari pendapatan pajak selama periode 1990-2024.

Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global (GTETI) adalah penilaian komparatif pertama dari pelaporan pengeluaran pajak (TE) yang mencakup negara-negara di seluruh dunia. Saat ini ada 116 negara yang dinilai. Negara-negara ini dinilai berdasarkan lima dimensi, yaitu:
  1. Ketersediaan publik (Public availability),
  2. Kerangka Kelembagaan (Institutional Framework),
  3. Metodologi dan Cakupan (Methodology and Scope),
  4. Data TE deskriptif (Descriptive TE Data), dan
  5. Penilaian TE (TE Assessment).
GTETI menyediakan kerangka kerja sistematis untuk memberi peringkat kepada 116 negara yang melaporkan pengeluaran pajak antara 1 Januari 2015 dan 31 Desember 2024. Indeks ini menilai keteraturan, kualitas, dan cakupan laporan pengeluaran pajak mereka dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengeluaran pajak.

Hasil penilaian Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global ini dirilis oleh GTETI di sini.

Berikut ini adalah 10 peringkat terbaik, negara-negara dengan Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global terbaik yang dirilis 11 Mei 2026:
  1. Indonesia: skor 79,9
  2. Korea Selatan: skor 78,3
  3. Australia: skor 76,3
  4. Belanda: skor 75,5
  5. Kanada: skor 72,9
  6. Jerman: skor 72,2
  7. Rusia: skor 71,3
  8. Benin: skor 71,0
  9. Perancis: skor 68,9
  10. Brasil: skor 68,8


Senin, 01 Juni 2026

Layanan Situs Coretax Akan Dihentikan Sementara (Downtime) Untuk Pemeliharaan Rutin tanggal 5 Juni 2026 s.d. 8 Juni 2026

Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas sistem untuk memberikan layanan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menonaktifkan sementara layanan melalui Coretax DJP atau biasanya dikenal dengan istilah downtime. Downtime (waktu henti) layanan Coretax DJP ini akan dimulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Informasi mengenai downtime layanan sistem Coretax DJP ini disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-35/PJ.09/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Akibat dari downtime ini, maka seluruh layanan yang ada pada sistem Coretax DJP akan tidak dapat diakses mulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Untuk itu, maka diminta agar Para Pembaca Setia Tax Learning untuk melakukan penyesuaian waktu agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak terganggu dengan downtime, penghentian sementara akses situs Coretax DJP ini.

Senin, 11 Mei 2026

Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Peserta Tax Amnesty dan PPS Akan Diperiksa: Yang Sudah Tax Amnnesty Tidak Akan Digali-gali Lagi

Beberapa hari terakhir ini muncul sebuah statement yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap para Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Isu ini semakin ramai dan menyebabkan berbagai pihak terutama dari kalangan pengusaha dan Wajib Pajak yang sangat keberatan dengan isu ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan sempat meminta kepada dunia usaha tidak khawatir berlebihan terkait pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Organisasi pengusaha itu menilai langkah pengawasan yang dilakukan otoritas pajak merupakan bagian dari implementasi aturan yang sudah diatur sejak awal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kontan).

Akibat dari polemik terkait peserta Tax Amnesty yang akan dilakukan pemeriksaan pajak ini, maka pagi ini (11 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 WIB) Menteri Keuangan melakukan konferensi pers dengan media untuk memberikan klarifikasi dan kepastian kepada Wajib Pajak mengenai program Tax Amnesty dan PPS ini.

Dalam konferensi ini, Purbaya memberikan statement singkat sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pemberitaan mengenai program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan…. Yang tax amnesty kan?... ini ngga kuat nih tax amnesty-nya… Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty… jadi itu itu nggak akan dilakukan… tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga kepercayaan Wajib Pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

Purbaya menegaskan intinya secara bahasa sederhana adalah “yang data tax amnesty ya udah, di-amnesty tidak akan digali-gali lagi yang sesuai didaftarkan itu. Ke depannya hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa. Jadi ya tadi saya akan tegur DJP ke depan, kan udah berkali-kali nih, pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya, ada pajak tol, pajak ini, pajak itu, jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi. Untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan.

Kamis, 30 April 2026

Ini Sanksi yang Dihapuskan Dalam Kebijakan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

Sama halnya dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktur Jenderal Pajak juga memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Kebijakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan relaksasi ini diberikan bagi Wajib Pajak Badan terkait dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang:
  1. melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025;
  2. melakukan pembayaran PPh Pasal 29 (PPh Kurang Bayar pada SPT Tahunan) Tahun Pajak 2025; dan/atau
  3. melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo (berarti hingga tanggal 31 Mei 2026-red), diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 telah disampaikan melalui Pengumuman Direktur P2Humas DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2026.

Akhirnya Purbaya Beri Relaksasi "Perpanjangan" Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2025 Hingga 31 Mei 2026

Akhirnya secara resmi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah menandatangani keputusan untuk memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Badan untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. Informasi ini disampaikan oleh Bimo saat melakukan kunjungan ke KPP Madya Jakarta Pusat untuk memantau proses penyampaian SPT Tahunan PPh pada hari Kamis, 30 April 2026.

"Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi," jelas Bimo kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat (30/4/2026).

Bimo menyebutkan bahwa Menkeu Purbaya memberi pertimbangan perpanjangan deadline lantaran mendapatkan masukan dari sejumlah WP Badan baik asosiasi maupun beberapa korporasi.

Sampai dengan pukul 12.00 WIB siang ini, menurut Bimo total SPT Tahunan PPh yang sudah masuk baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan sudah mencapai 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT.

Senin, 27 April 2026

Apakah Akan Ada Relaksasi Lapor SPT Badan 2025? DJP Tunggu Arahan Menkeu Purbaya

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tinggal 3 hari lagi. Demikian pula halnya untuk relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah diberikan relaksasi tambahan 1 bulan hingga 30 April 2026. Hingga saat ini sebagian Wajib Pajak masih "berjuang" untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan.

Dikutip dari media DDTC News hari ini, disebutkan bahwa DJP masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menetapkan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Berdasarkan laporan perkembangan yang disampaikan oleh Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026), sebagaimana yang dikutip dari media CNBC Indonesia, jumlah total Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, telah mencapai 11.946.698 Wajib Pajak (WP). Jumlah ini terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 10.151.854 WP
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan: 1.298.971 WP 
  3. Wajib Pajak Badan Rupiah: 487.275 WP
  4. Wajib Pajak Badan USD: 402 WP
  5. Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku Rupiah: 9.047 WP
  6. Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku USD: 34 WP
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Inge, dalam konferensi pers 1 April 2026 bahwa jumlah Wajib Pajak yang telah aktifkan akun Coretax hingga 31 Maret 2026 (jumlah ini sebenarnya sudah bertambah berdasarkan informasi yang disampaikan DJP hingga 26 April 2026) terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: 16.489.868 WP
  2. Wajib Pajak Badan: 970.529 WP
  3. WP Instansi Pemerintah: 90.550 WP
  4. WP PMSE: 227 WP
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hingga hingga 26 April 2026 persentase Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bila dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax (yang diasumsikan juga telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) adalah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total sebanyak 11.450.825 atau baru mencapai 69,44% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengaktifkan akun Coretaxnya yang berjumlah 16.489.868.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (Rupiah dan USD) yang telah menyampaikan SPT Tahunan berjumlah 487.677 atau baru mencapai 50,2% dari total Wajib Pajak Badan yang telah mengaktifkan akun Coretaxnya yang berjumlah 970.529 WP.

Tampak bahwa masih setengah dari jumlah Wajib Pajak Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025. Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan, banyak memperoleh keluhan dari Wajib Pajak terutama badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax antara lain karena:
  1. Minimnya informasi yang mereka peroleh sehingga mereka masih sangat gamang dengan sistem baru dan belum memahami bentuk formulir baru yang harus diisi. Selain itu, dalam menu Coretax ini sangat minim tips atau petunjuk praktis yang dapat dibaca langsung oleh user ketika mereka harus mengisi setiap kolom dengan informasi yang harus disampaikan. Memang ada video tutorial maupun slide yang diterbitkan oleh DJP, namun video-video tersebut tidak fokus pada setiap field data yang akan diisi dan user harus mencari atau menonton secara keseluruhan dari video yang mungkin tidak berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Penulis mengapresiasi beberapa rekan petugas DJP yang berinisiatif memberikan edukasi mengenai Coretax dalam bentuk Question and Answer (Q&A) secara interaktif di Medsos, namun karena keterbatasan jumlah petugas dibandingkan dengan jumlah kasus pertanyaan dari para netizen dalam Medsos tersebut, sehingga banyak hal yang belum dapat terbantu secara cepat.
  2. Sistem Coretax yang masih terdapat bugs atau celah kesalahan sistem yang mengakibatkan banyak kasus yang muncul adalah akibat kesalahan sistem, misalnya untuk proses impor daftar penyusutan untuk WP badan atau impor daftar harta (khususnya bagian Investasi dan Sekuritas) untuk WP orang pribadi dimana tabel impor dan query data di sistem Coretax yang belum sinkron sepenuhnya sehingga mengakibatkan proses impor selalu gagal. Penulis menemukan ada solusi namun solusi, misalkan untuk WP badan, tabel impor yang dibuat harus lengkap termasuk aktiva tetap tidak berwujud, walaupun dalam daftar penyusutan WP tidak memiliki harta tak berwujud ini. Setelah diimpor, barulah dihapus baris harta tak berwujud yang sembarang dibuat ini.
  3. Beberapa rumus di form Coretax yang masih belum sesuai dengan ketentuan, seperti untuk Formulir Perbandingan antara Utang dan Modal. Namun kesalahan rumus ini merupakan kesalahan sistem dan tidak ada solusinya kecuali dengan memperbaiki formula pada menu tersebut.
  4. Profil dan Database Coretax yang masih belum sempurna dan banyak data yang hilang, antara lain seperti daftar pengurus dan daftar pemegang saham perusahaan (untuk WP Badan) yang hilang atau muncul dengan data yang keliru dan salah atau daftar unit keluarga pada orang pribadi. Walaupun sebelum migrasi ke Coretax, Wajib Pajak telah diminta untuk melakukan pemadanan, namun hingga saat ini kesalahan serupa ini masih ditemukan di mayoritas Wajib Pajak. Penulis mengalami sendiri beberapa kali ketika akan melakukan update profil ini sangatlah sulit dan butuh waktu hingga berhari-hari untuk mencari trik dan cara supaya bisa melakukan update. Hal inilah yang menyebabkan Wajib Pajak membutuhkan waktu yang lama sebelum bisa memulai mengisi Form SPT Tahunannya.
  5. Koneksi internet yang sangat lambat dan gagal terutama pada jam traffic tinggi. Bahkan koneksi hanya dapat dilakukan lebih lancar untuk operator telekomunikasi tertentu. Usut punya usut ketika dikonfirmasi ke operator penyedia internet, disebutkan bahwa koneksi yang gagal terjadi akibat sistem dan jaringan Coretax dianggap sebagai suatu sistem yang membahayakan dan situs yang dicurigai, sehingga koneksinya diputus. Kemungkinan ini dapat disebabkan karena adanya proses validasi berulang-ulang dengan mengambil data atau informasi, sehingga tindakan ini dianggap suatu tindakan ilegal oleh sistem di operator jaringan internet.

Sebenarnya masih banyak hal lain yang menjadikan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 ini mengalami banyak kendala dan membuat stress banyak pihak. Akibatnya hingga saat ini masih banyak Wajib Pajak yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Melihat hal ini, sebaiknya Pemerintah memberikan kebijakan dengan memberikan relaksasi, mengingat bahwa suatu sistem yang baru diimplementasikan tentunya dibutuhkan proses pembelajaran (learning) bagi para usernya. Apalagi implementasi SPT Tahunan PPh melalui Coretax ini baru dapat diakses oleh Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026, sehingga praktis baru ada waktu belajar sekitar 3-4 bulan bagi Wajib Pajak dan tentunya ini belumlah cukup.
(c)syafrianto.blogspot.com 27042026

Rabu, 15 April 2026

DJP Pertimbangkan Beri Relaksasi Untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang akan jatuh tempo pelaporannya pada tanggal 30 April 2026 atau 2 minggu lagi. Sebelumnya DJP juga telah memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, dimana Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026, tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT dan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh yang kurang bayar berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan tersebut (PPh Pasal 29).

Wacana pemberian relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagaimana yang dikutip dari media online news.ddtc.co.id.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apbila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan," kata Inge, Rabu (15/4/2026). DJP saat ini masih menggodok rencana pemberian relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 ini, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

"Sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.

Sebagaimana kita ketahui pula bahwa mulai tahun pajak 2025 ini, Wajib Pajak badan (maupun Wajib Pajak orang pribadi) harus melaporkan SPT Tahunan PPh-nya melalui sistem Coretax, dan ini merupakan tahun pertama mereka menggunakan sistem ini dengan bentuk formulir yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Jumat, 27 Maret 2026

Sudah Pasti Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 "Diperpanjang" Hingga 30 April 2026

Akhirnya Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan berupa "perpanjangan waktu" penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 30 April 2026, dimana ketentuan seharusnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kebijakan yang diberikan dalam KEP-55/PJ/2026 berupa relaksasi ini adalah bahwa Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administrasi atas:
  1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026;
  2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026; dan
  3. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang diberikan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila atas sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi selama masa relaksasi ini telah diterbitkan STP, maka Kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif secara jabatan.

Ketentuan Bagi Wajib Pajak Patuh

Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (dikenal dengan istilah WP Patuh) yang terlambat melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Ornag Pribadi maupun penyetoran pajak kurang bayarnya selama periode relaksasi ini, tidak menjadi dasar untuk pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan juga tidak menjadi dasar penolakan permohonan untuk penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
(c)27032026 syafrianto.blogspot.com

Senin, 02 Maret 2026

Mengapa Data Pengurus dan Pemegang Saham di SPT Tahunan PPh Badan Tetap Muncul Walaupun Data Pihak Terkait di Profil Sudah Dihapus

Kasus:
Data Pengurus dan/atau Pemegang Saham Di SPT Tahunan PPh Badan Coretax pada Lampiran 2 (L2) Bagian A muncul ganda (double) dengan data yang masih salah, padahal saya sudah melakukan update data pada menu Portal SayaProfil Saya – lalu edit di sub menu Informasi Umum pada bagian Pihak Terkait.


Isu seperti ini sering dialami oleh para Wajib Pajak. Elemen data pada L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) SPT Tahunan PPh Badan Coretax merupakan salah satu elemen dari SPT Tahunan PPh Coretax yang proses pengisian dilakukan secara prefill. Metode pengisian secara prefill adalah dimana data pada elemen SPT Tahunan PPh Coretax akan otomatis terisi sesuai dengan data dan informasi yang telah terhimpun pada akun Wajib Pajak yang bersangkutan.

Elemen pada SPT Tahunan PPh Coretax yang secara otomatis telah ter-prefill dengan data memiliki 2 sifat data, yaitu data yang ter-prefill yang editable (yaitu data yang masih dapat diedit oleh Wajib Pajak sendiri pada form SPT Tahunan PPh tersebut), maupun data yang non-editable (yaitu data yang tidak dapat diedit oleh Wajib Pajak pada Form SPT Tahunan PPh tersebut, namun proses editnya masih dapat dilakukan dengan cara meng-update sumber datanya melalui proses perubahan data). Salah satu data yang akan ter-prefill dan non-editable adalah data-data yang terkait dengan profil Wajib Pajak yang sudah diajukan atau diisi oleh Wajib Pajak sebelumnya melalui proses update data profil (seperti identitas WP, Daftar Unit Keluarga, Daftar Susunan Pengurus dan Pemegang Saham).

Terkait dengan proses prefill elemen data L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) di SPT Tahunan PPh Badan Coretax, sering terjadi isu sebagai berikut:
  1. Data tidak muncul (tidak prefill) akibat salah mengisi Tanggal Mulai (Valid From)
  2. Data muncul ganda (double) karena salah mengisi atau tidak mengisi Tanggal Berakhir (Valid To)
  3. Data tetap muncul di SPT meskipun datanya sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait
Perlu diperhatikan bahwa pengisian data pada bagian Pihak Terkait di sub menu Informasi Umum sangat penting dan menentukan Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus/Komisaris akan muncul secara benar dan tepat di L2 Bagian A SPT Tahunan PPh Coretax. Dan penyebab dari kesalahan yang sering dialami oleh Wajib Pajak adalah akibat dari pengaturan tanggal mulai dan tanggal berakhir dari setiap pihak terkait tersebut.

Ketentuan Pengisian Tanggal Terkait Pembuatan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025

Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar data pemegang saham/pemilik modal dan daftar susunan pengurus/komisaris yang ter-prefill di SPT Tahunan PPh Badan Coretax untuk Tahun Pajak 2025 menjadi benar.

Agar Data Pihak Terkait Dapat Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menambah Data):
  1. Tanggal Mulai (Valid From): harus diisi tanggal sebelum 31 Desember 2025 (Contoh: 30 Des 2025)
  2. Tanggal Berakhir (Valid To): agar dikosongkan tanggalnya

Agar Data Pihak Terkait Tidak Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menghapus Data):
  1. Tanggal Mulai (Valid From): Diisi sesuai SK awal menjabat
  2. Tanggal Berakhir (Valid To): Isi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025 (Contoh: 30 Des 2024)
Kasus Pergantian Pengurus Di Tengah Tahun Pajak

Apabila terjadi pergantian pengurus di tengah tahun pajak, seperti contoh di bawah ini
  1. Tuan A menjabat sampai 30 April 2025
  2. Tuan B mulai menjabat 1 Mei 2025
maka proses penentuan tanggal mulai dan tanggal berakhir untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah sebagai berikut:
Tuan A (pejabat lama):
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 April 2025

Tuan B (pejabat baru):
Tanggal Mulai: 01 Mei 2025
Tanggal Berakhir: kosong

Sehingga nama kedua Pejabat ini akan tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak 2025.

Tips dan Solusi:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.

📝 KESIMPULAN: Jika tanggal berakhir adalah ≥ 1 Januari 2025, maka data tersebut akan tetap muncul di L2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To (Tanggal Berakhir) sebelum 2025, maka:
  1. Data hilang dari tabel
  2. Tapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan
Logikanya:
✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.
(c) 20260302 syafrianto.blogspot.com 

Sabtu, 28 Februari 2026

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Lakukan Audiensi dengan Wakil Presiden Gibran

Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) diundang oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Wapres Gibran) untuk melakukan audiensi pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI diterima oleh Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden. Pada momentum ini, Vaudy menyampaikan pandangan dan masukan terkait kebijakan perpajakan di Indonesia, tantangan kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance) dari masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan transformasi sistem administrasi perpajakan.

 IKPI Audiensi dengan Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden (Foto: Dok. Biro Pers Media - Wapres RI)

Dalam audiensi tersebut, IKPI memaparkan sejumlah isu strategis terkait tantangan dan peluang sistem perpajakan nasional, termasuk perlunya penguatan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum, penguatan kompetensi profesi konsultan perpajakan serta optimalisasi transformasi digital dalam layanan dan pengawasan perpajakan. Organisasi ini menilai bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan yang tepat akan berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi bukan hanya sebagai pendamping Wajib Pajak namun juga memiliki peran penting dalam menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Wakil Presiden bahwa konsultan pajak bukan hanya pendamping wajib pajak, tetapi juga mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. IKPI, kata Vaudy, terus mendorong anggotanya agar menjalankan praktik profesional yang berintegritas, edukatif, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Wapres Giban mengapresiasi kontribusi IKPI terutama menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah dan Profesi penunjang perpajakan untuk membangun tata kelola yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada kepentingan Nasional.

Undang-Undang Konsultan Pajak

Dalam audiensi ini, IKPI juga menyampaikan tentang pentingnya kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk mempertegas posisi, tanggung jawab dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Sebagai responnya Wapres Gibran menilai bahwa penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan Wajib Pajak dan sistem perpajakan nasional.

Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Wakil Presiden, menyebutkan bahwa sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya penguatan ekosistem perpajakan nasional, termasuk melalui penguatan regulasi profesi konsultan pajak.

“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” kata Wapres Gibran.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wapres terhadap wacana tersebut. Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh. “Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” katanya. Menurut dia, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.

Berikut ini cuplikan siaran berita terkait yang diliput oleh saluran Televisi Nasional, TVRI.

Kamis, 26 Februari 2026

Coretax Form Diluncurkan sebagai Bentuk e-Form PDF-nya SPT Tahunan PPh OP Coretax

Kemarin, 25 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan fitur pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara semi online menggunakan fitur e-Form PDF seperti fitur yang telah kita kenal di DJP Online yang dinamakan sebagai Coretax Form. Coretax Form ini merupakan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh berformat file PDF (yang dapat dibuka melalui aplikasi Adobe Acrobat) yang metode pengisiannya adalah Wajib Pajak mengunduh (download) form ini melalui akun Coretax kemudian dapat mengisi data dan informasi SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form ini secara offline tanpa terkoneksi dengan internet. Setelah selesai diisi dan akan melaporkan SPT tersebut (submit), barulah kembali Wajib Pajak harus terkoneksi dengan internet.

Saat ini Coretax Form baru dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya yang memiliki penghasilan dapat berasal dari Pekerjaan, Usaha, dan/atau Pekerjaan Bebas. Namun ada syaratnya untuk dapat menggunakan Coretax Form ini, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunan yang akan disampaikan ini berstatus Nihil, artinya pada kolom PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk SPT Halaman 2 poin 11a harus berstatus Nihil atau bernilai Rp 0. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma dalam Penghitungan Penghasilan Neto-nya (NPPN), tidak dapat menggunakan Coretax Form ini. 

Berikut ini panduan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax Form.

Selasa, 10 Februari 2026

Tutorial Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax


Menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, tentunya saat ini Wajib Pajak sedang disibukkan dengan kegiatan mengumpulkan data dan dan dokumen serta mengisikan ke dalam formulir SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun ada yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 ini, jika dibandingkan dengan pelaporan tahun pajak 2024 yang lalu. Tahun ini, semua Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui website (aplikasi) Coretax. Pengisian SPT juga dilakukan secara full online, yang artinya selama mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak wajib terhubung secara langsung ke jaringan internet (online).

Sejumlah kesulitan dikeluhkan oleh Wajib Pajak, karena untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di aplikasi Coretax, cukup membingungkan akibat tampilan dan cara mengisi yang sama sekali berbeda dengan cara pengisian yang selama ini telah dilakukan.

Untuk mengatasi kebingungan Wajib Pajak tersebut, berikut penulis sajikan beberapa tutorial singkat mengenai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2025 ini.

1. Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik

Sebelum Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka ia harus mengaktivasi akunnya di aplikasi Coretax. Karena akun yang selama ini dimilikinya untuk memenuhi kewajiban perpajakan (akun DJPOnline di djponline.pajak.go.id) tidak dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, maka selanjutnya Wajib Pajak perlu membuat sertifikat elektronik (sertel). Sertel ini adalah merupakan tanda tangan elektronik, karena kelak semua pemenuhan kewajiban perpajakan (termasuk untuk melaporkan SPT Tahunan PPh) wajib untuk membubuhkan tanda tangan secara elektronik menggunakan sertel ini.

Berikut ini disajikan video tutorial panduan untuk mengaktivasi akun Coretax dan melakukan permintaan sertifikat elektronik (yang artikelnya juga dapat dibaca di Artikel Berikut).



2. Klik Tombol Posting SPT Sebelum Mulai Mengisi Formulir SPT Tahunan PPh

Perlu menjadi perhatian bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (untuk jenis usaha apapun baik karyawan, usaha, pekerjaan bebas), maka setelah selesai melakukan Create SPT (pembuatan SPT), sebelum memulai input data-data ke dalam Formulir SPT, maka lakukanlah dahulu posting SPT, dengan meng-klik tombol posting yang ada di bagian header di bawah identitas dan masa pajak. Tujuan dari dilakukan posting ini adalah untuk menarik semua data yang terkait dengan SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan. Berikut tutorial untuk melakukan posting tersebut.



3. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha sebagai Karyawan

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima Bukti Potong A1 / BPA1 atau Bukti Potong A2 / BPA2 (yang dulu disebut sebagai Form 1721-A1 atau Form 1721-A2), berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan di Coretax:



4. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Penghasilan Bruto Tertentu UMKM

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu yang menjadi objek PPh bersifat Final atau biasanya dikenal dengan sebutan PPh Final UMKM 0,5%, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi PPh Final UMKM di Coretax:



5. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Pekerjaan Bebas

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Pekerjaan Bebas, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Jenis Usaha Pekerjaan Bebas:



(c)syafrianto.blogspot.com10022026

Jumat, 06 Februari 2026

Menteri Keuangan Lantik Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran


Sore ini (6/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 3 pejabat eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Pejabat di lingkungan DJP yang dilantik terdiri dari:
  1. Nurbaeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Irawan, Ak., M.B.T. sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
  3. Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
  4. Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
  5. Dr. Heru Narwanta, SP.I., M.Si. sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  6. Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur
  7. Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II
  8. Ir. Arif Yanuar, M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
  9. Sekti Widihartanto,SE., Ak., M.Si., Ph.D. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku
  10. Rosmauli, S.H., L.L.M. sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I
  11. Dr. Samingun, Ak., M.Ak. sebagai Direktur Penegakan Hukum
  12. Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M, Ph.D. sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  13. Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. sebagai Direktur Data dan Informasi Perpajakan
  14. Mukhammad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D. sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis
  15. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. sebagai Direktur Perpajakan Internasional
  16. Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
  17. Ir. Samon Jaya, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
  18. Syamsinar, S.P., M.Comm sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
  19. R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
  20. Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I
  21. Dr. Ir. Imam Arifin, M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II
  22. Ahmad Djamhari, S.E., M.Tax. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
  23. Belis Siswanto, S.E., Ak., M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
  24. Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
  25. YFR. Hermiyana, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau
  26. Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau
  27. Ir. Tarmizi, M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
  28. Ir. Retno Sri Sulistyani, M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
  29. Sigit Danang Joyo, S.H., DESS.AF. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
  30. Dr. Kindy Rinaldy Syahrir, B. Eng., M. Com. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
  31. Yunirwansyah, S.E., Ak., DESS.CAAE. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I
  32. Ir. Max Darmawan, M.Tax. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I
  33. Dr. Arridel Mindra, SP.I., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II
  34. Lindawaty, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III
  35. Dudi Efendi Karnawidjaya, S.T., M.M., M.S.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
  36. Anton Budhi Setiawan, S.P., M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
  37. Dr. Paryan, Ak., M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
  38. Imanul Hakim, Ak., M.S.F. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
  39. Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
  40. Judiana Manihuruk, S.T., M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
Sedangkan pejabat di lingkungan DJA yang dilantik adalah:
  1. Riko Amir, S.T., M.T., M.Sc. sebagai Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
  2. Didik Kusnaini, S.E., M.P.P. sebagai Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  3. Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Dalam sambutannya, Purbaya menjelaskan bahwa pelantikan kali ini yang merupakan pelantikan yang ketiga dalam satu bulan terakhir, dilaksanakan dalam rangka menempatkan orang-orang terbaik pada jabatan yang strategis.

“Ini adalah bagian dari strategi pembenahan organisasi dengan menempatkan orang-orang terbaik di tempat strategis dan di saat yang tepat,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa rotasi pejabat akan terus dilakukan di Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea dan Cukai.

“Ini akan terjadi terus menerus di rotasi Pajak dan Bea Cukai adalah hal yang lumrah dan biasa. Ketika Anda menunjukkan kinerja yang baik, pasti akan dipromosikan ke tempat yang lebih baik lagi. Jadi jangan takut, jangan putus asa. Ini adalah hal yang biasa. Ini adalah langkah rencana untuk penguatan kinerja organisasi. Rotasi adalah hal yang wajar dalam organisasi. Tujuannya untuk penyegaran baik pegawai maupun untuk organisasi. Kemenkeu menghadapi tantangan yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan pegawai dan organisasi yang selalu fit,” ujar Purbaya lebih lanjut.

Berikut adalah rekaman siaran pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan DJP dan DJP pada Jumat, 6 Februari 2026:

Jumat, 16 Januari 2026

Hati-hati, Ada Kesalahan Sistem Coretax untuk Pembuatan Bukti Potong A1 (BPA1) Melalui Sistem Impor

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada perbedaan dalam pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember dibandingkan dengan pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan November, khususnya untuk penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap. Jika pada masa Januari sampai dengan November, penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap cukup sederhana, yaitu hanya mengalikan jumlah penghasilan bruto yang diterima masing-masing pegawai tetap dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 (TER) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.

Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk masa Desember adalah dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak setahun (atas seluruh penghasilan yang dibayarkan oleh pemotong PPh Pasal 21 selama satu tahun pajak yang bersangkutan).

Jika untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November, dalam membuat SPT Masa PPh Pasal 21 di sistem Coretax, maka atas pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah dengan cara membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap pada menu eBupot, maka untuk Masa Pajak Desember, Pemotong PPh Pasal 21 harus membuat BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (yang pada Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya dinamakan sebagai Formulir 1721 - A1).

Sama halnya dengan membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap untuk setiap bulannya dari Januari sampai dengan November, maka pembuatan Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (BP A1) ini selain dengan cara menginput secara manual ke menu eBupot sub menu BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir ini, juga dapat dilakukan melalui metode impor dengan menggunakan template yang telah disediakan oleh sistem Coretax yang dikonversi ke format XML.

Namun perlu diperhatikan dan diwaspadai oleh Para Pembaca Setia Tax Learning yang dalam beberapa hari ini membuat BP A1 Masa Pajak Terakhir ini dengan menggunakan metode impor, karena ternyata dari hasil impor tersebut, pada beberapa kolom penjumlahan (yang merupakan kolom yang berisi formula penjumlahan secara otomatis dan datanya tidak berasal dari angka yang diinput ke file format impor) yang ternyata tidak melakukan penjumlahan secara benar. Penulis mengidentifikasi terdapat 3 (tiga) kolom (field) yang penjumlahannya tidak benar, yaitu:
  1. Jumlah Penghasilan Bruto pada bagian Penghasilan Bruto
  2. Jumlah Pengurangan pada bagian Pengurang, dan
  3. Jumlah Penghasilan Neto pada bagian Penghitungan PPh Pasal 21 (kesalahan berasal dari penjumlahan antara Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan yang mengandung nilai yang salah).

Penulis sudah coba menghapus hasil impor yang salah dan mengimpor ulang, hasilnya tetap menampilkan hasil penjumlahan yang keliru. Sehingga Penulis mengasumsikan bahwa terdapat bugs pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan dimana formula penjumlahannya tersebut tidak berfungsi dengan sempurna. Kemudian Penulis mencoba melakukan try and error dengan mencoba mengedit satu per satu BP A1 yang sudah diimpor tersebut. Ternyata diperoleh solusi sementara agar BP A1 tersebut benar yaitu, melalui metode edit secara manual satu persatu BP A1 tersebut, kemudian meletakkan kursor pada salah satu kolom komponen dari Jumlah Penghasilan Bruto (misal klik angka pada kolom Tunjangan PPh), kemudian klik lagi pada sembarang kolom lain di bawahnya (misal klik pada kolom Tunjangan Lainnya, Uang Lembur dan Sebagainya), maka secara otomatis pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto ini akan menjumlahkan sesuai dengan formula yang seharusnya. Hal ini dilakukan pula untuk kolom-kolom pada bagian Pengurang.

Setelah melakukan cara ini, maka rumus penjumlahan kedua bagian ini menjadi benar sehingga jumlah pada kolom Jumlah Penghasilan Neto juga menjadi benar. Setelah itu barulah diklik tombol Simpan.

Penulis terpaksa melakukan cara ini secara manual pada semua BP A1 yang ada. Memang cara ini sangat tidak praktis, apalagi jika jumlah BP A1 yang harus dibuat jumlahnya sangat banyak. Namun Penulis hanya menemukan cara ini untuk mengatasi bugs pada menu Bukti Potong BP A1 ini.

Semoga ke depannya, tim PSIAP yang menangani sistem Coretax DJP ini segera memperbaiki bugs yang ada ini, sehingga Wajib Pajak lebih mudah membuat BP A1 melalui mekanisme impor.


Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi Untuk Download eFaktur dan eBukti Potong dari Coretax Dalam Jumlah Banyak Sekaligus

Sejak 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan aplikasi untuk mengunduh (download) data atau dokumen e-Faktur Pajak (e-Faktur) dan e-Bukti Potong PPh (e-Bupot) yang dihasilkan dalam sistem Coretax DJP dalam jumlah yang banyak. Aplikasi untuk mengunduh e-Faktur dan e-Bupot ini dinamakan Aplikasi GENTA, yang merupakan singkatan dari Aplikasi Generate Data. Aplikasi GENTA ini merupakan salah satu fitur pada menu layanan DJP Online, sehingga Wajib Pajak yang dapat menggunakan akses ke aplikasi ini adalah Wajib Pajak yang telah memiliki e-FIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut/penerbit eFaktur, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) atau penerima eFaktur Pajak Masukan dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.

Fungsi dari Aplikasi GENTA ini adalah memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data e-Bupot/e-Faktur yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.

Jenis Data Yang Dapat Diunduh

Saat ini (per 15 Januari 2026) terdapat 2 fitur utama data yang dapat diunduh oleh Wajib Pajak yaitu:
  1. Generate Data (CSV)
  2. Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)

Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
  1. Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
  2. Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP dan PPh (isu kerahasiaan)
  3. Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP dan PPh
  4. Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
Data bagi Penerima Penghasilan
  1. Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
  1. PDF Faktur (Bulk)

Panduan Cara Menggunakan Aplikasi GENTA

Untuk mengakses aplikasi GENTA ini, maka dapat masuk melalui situs: https://genta.pajak.go.id/ atau djponline.pajak.go.id, kemudian akan diarahkan ke laman untuk login ke DJP online. Masukan NIK atau NPWP serta password DJP Online (ingat bukan password Coretax), kemudian klik tombol Selanjutnya, maka akan diarahkan ke laman konfirmasi untuk pengiriman kode verifikasi (pilihan dikirim ke email, melalui SMS ke nomor Telepon Seluler, melalui akun M-Pajak, atau melalui Moblie Authenticator). Kemudian input kode verifikasi yang diperoleh ini, maka Wajib Pajak akan masuk ke akun DJP Onlinenya.

Dari akun DJP Online ini (apabila belum masuk ke menu Generate Data, dan masih di menu profil), maka pilih Menu Lapor.

Pada laman Menu Lapor ini, klik Sub menu Pra Pelaporan (letak tombolnya di bagian atas sebelah kanan). 

Pada Sub menu Pra Pelaporan ini, terdapat 2 icon, yaitu e-Bupot Unifikasi dan Generate Data Coretax, klik tombol Generate Data Coretax 

Sehingga akan masuk ke Sub Menu Generate Data Coretax (GENTA) dengan muncul pop up message sebagai berikut.

Setelah menutup pop up message dengan menekan tombol Tutup, maka pada laman berikut ini, klik tombol Tambah, seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Maka akan muncul kotak untuk memilih jenis dokumen/data yang akan di-generate untuk diunduh seperti tampak pada gambar di bawah ini. Pilih jenis data/dokumen yang ingin diunduh.

Jenis dokumen/data yang akan diunduh adalah seperti rincian berikut ini.


Setelah klik tombol ok, maka file tersebut akan di-generate. Tunggu beberapa saat (pengalaman Penulis harus di jam kerja), barulah file yang diminta ini siap untuk diunduh.

Status file yang sedang dipersiapkan untuk diunduh ini dapat dilihat pada kolom Keterangan. Terdiri dari 4 status, yaitu:

  1. inisiasi proses
  2. sedang diproses
  3. dalam proses antrian
  4. file siap diunduh

Proses permintaan data (generate data) hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 hari.

Rabu, 14 Januari 2026

Mengapa Hari Ini Status Semua Konsultan Pajak Pada Situs SIKOP Adalah DICABUT?

Sejak sore ini, 14 Januari 2026, status Konsultan Pajak pada situs SIKOP (https://sikop.kemenkeu.go.id/) mengalami perubahan dimana seluruh Konsultan Pajak yang resmi terdaftar di Kementerian Keuangan, statusnya berubah menjadi DICABUT. Hal ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan sebagian konsultan pajak yang menemukan bahwa status ijin konsultan pajak mereka saat ini adalah DICABUT.

Usut punya usut, setelah Penulis melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, ternyata status Konsultan Pajak pada situs SIKOP ini memang sedang mengalami gangguan dan saat ini tengah diupayakan pemulihan dan pemeliharaan sistemnya. Jadi bagi Para Konsultan Pajak, diharapkan untuk tidak panik, karena memang sejak sore ini, sedang diupayakan pemulihan situs SIKOP dan status Konsultan Pajak yang terdaftar dan tercantum menjadi DICABUT ini adalah karena galat (error) pada sistem.

Untuk diketahui bahwa Konsultan Pajak yang resmi adalah Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak dari Kementerian Keuangan. Saat ini Direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan izin praktik serta mengawasi para Konsultan Pajak yang terdaftar adalah Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK). Masyarakat yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat mengecek Konsultan Pajak yang resmi dan memiliki ijin praktik sebagai Konsultan Pajak melalui situs SIKOP melalui laman https://sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan. Dalam laman ini, disediakan daftar seluruh konsultan pajak resmi yang terdaftar di DPPPK dengan terbagi dalam beberapa status, yaitu:
  1. Status Aktif
  2. Status Ditegur
  3. Status Dibekukan
  4. Status Dicabut
Konsultan Pajak dengan status Ditegur, adalah konsultan pajak yang mendapatkan teguran secara tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dengan kriteria melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

Konsultan Pajak dengan status Dibekukan, adalah konsultan pajak yang mendapatkan pembekuan izin praktik Konsultan Pajaknya karena melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

Sedangkan untuk Konsultan Pajak dengan status Dicabut, adalah konsultan pajak yang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.

Konsultan Pajak dengan status Dibekukan dan Dicabut tidak dapat menjalankan praktik Konsultan Pajak.

Update:
Berdasarkan pantauan yang dilakukan penulis, pada pukul 22.36 WIB (14/01/2026), tampilan pada data konsultan pajak pada situs SIKOP ini telah normal kembali. Status konsultan pajak telah dipulihkan kembali ke data yang sebenarnya.

Jumat, 09 Januari 2026

Draft Revisi PP 55 Tahun 2022 Terkait PPh Final UMKM Sudah Ada di Meja Presiden

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 saat ini sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. "Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," ungkap Bimo pada hari Kamis (8/1/2026).

Revisi pada PP Nomor 55 Tahun 2022 ini ditujukan oleh Pemerintah untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu dimana dalam 1 tahun pajaknya memperoleh peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar (atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%).

Dengan ketentuan tentang pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM dengan Omzet (Peredaran Bruto) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, yang ada saat ini dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan cara melakukan bunching dan firm splitting.

"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegak praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," kata Bimo.
Untuk diketahui bahwa firm splitting adalah suatu upaya untuk memecah suatu badan usaha menjadi beberapa badan usaha dengan motif tertentu. Sehingga modus ini digunakan oleh oknum nakal untuk memecah badan usahanya yang peredaran usahanya telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun, sehingga masing-masing usaha yang dijalankan setelah pemecahan ini masih akan memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar. Sedangkan istilah bunching digunakan untuk modus yang digunakan dengan cara melaporkan penghasilan dalam level tertentu agar selalu berada di bawah ambang batas, biasanya modus ini digunakan oleh oknum tertentu untuk menahan peredaran bruto agar pengenaan pajak atas penghasilannya tetap berada di level pajak tertentu sesuai yang diinginkannya. Bunching merupakan fenomena terkonsentrasinya penghasilan di ujung atas batas bawah tarif pajak yang lebih rendah (upper end of a lower tax bracket) yang merupakan motif untuk memaksimalkan keuntungan terhadap adanya sistem pemajakan dengan tarif pajak yang berlapis. Modus Bunching dalam perpajakan ini pernah diungkap oleh ahli ekonomi Emmanuel Saez dalam jurnal yang dibuat tahun 1999.
 
Sesuai yang disampaikan oleh Bimo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI pada November 2025, upaya untuk mencegah modus firm splitting yaitu dengan caran mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 58 dari PP 55/2022.

Revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022 akan ditekankan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM kecuali bagi Wajib Pajak yang dimaksud menggunakan PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.

Sedangkan Pasal 58 PP 55/2022 ini akan diubah sehingga kelak peredaran bruto yang digunakan untuk menentukan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan skema PPh final UMKM adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun non final termausk penghasilan luar negeri.

Selain itu, dalam revisi PP 55/2022 ini, Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPf Final UMKM khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dan PT perorangan.

Rabu, 07 Januari 2026

Surat Keterangan Domisili Form DGT Baru Format Excel Berlaku Mulai 31 Desember 2025 sesuai PMK 112 Tahun 2025

Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam istilah perpajakan internasional dikenal sebagai Certificate of Domicile (COD) atau Certificate of Resident (COR) adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan adalah merupakan penduduk dari salah satu Negara yang terlibat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan.

Mulai 31 Desember 2025 formulir SKD yang sesuai dengan standar format dari Direktorat Jenderal Pajak diubah dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 huruf D, format Form DGT yang merupakan SKD standar Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 2 halaman. Format Form DGT terbaru ini hampir sama dengan format Form DGT yang sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang terdiri dari 2 halaman juga. Yang berbeda pada format Form DGT terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025 ini terletak pada Part V. Daftar pertanyaan pada Part V Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 adalah menggabungan pertanyaan pada Part V dan Part VI format Form DGT berdasarkan PER-25/PJ/2018. Selain itu, ada beberapa perubahan redaksional pada format Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 ini.

Namun menurut Penulis, ada 1 hal yang kurang konsisten yang terdapat di dalam Form DGT berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu format tanggal tanda tangan competent authority pada Part II (petunjuk pengisian nomor 15) dengan format tanggal pada Part III (petunjuk pengisian nomor 19) dan format tanggal pada Part VI (petunjuk pengisian nomor 47). Ketidakkonsistenan tersebut terjadi karena format tanggal pada Part II menggunakan format mm/dd/yyyy (bulan-tanggal-tahun) sedangkan format tanggal pada Part III dan Part VI menggunakan format dd/mm/yyyy (tanggal-bulan-tahun). Ketidaksamaan format tanggal pada ketiga Part (bagian) ini akan membingungkan pihak pengguna, apalagi jika tanggal terkait adalah tanggal 1 sampai dengan tanggal 12 (yang sama dengan jumlah bulannya).

Sesuai ketentuan Pasal 29 PMK Nomor 112 Tahun 2025, diatur bahwa Form DGT yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan mulai berlakunya PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 31 Desember 2025.

Berikut ini Penulis sajikan Form DGT terbaru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 dalam format Microsoft Excel, supaya dapat diisi dan digunakan oleh Para Pembaca Setia Tax Learning dalam pembuatan Form DGT.
Download: Form DGT terbaru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 dalam format Microsoft Excel