Revisi pada PP Nomor 55 Tahun 2022 ini ditujukan oleh Pemerintah untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu dimana dalam 1 tahun pajaknya memperoleh peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar (atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%).
Dengan ketentuan tentang pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM dengan Omzet (Peredaran Bruto) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, yang ada saat ini dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan cara melakukan bunching dan firm splitting.
"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegak praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," kata Bimo.
Untuk diketahui bahwa firm splitting adalah suatu upaya untuk memecah suatu badan usaha menjadi beberapa badan usaha dengan motif tertentu. Sehingga modus ini digunakan oleh oknum nakal untuk memecah badan usahanya yang peredaran usahanya telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun, sehingga masing-masing usaha yang dijalankan setelah pemecahan ini masih akan memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar. Sedangkan istilah bunching digunakan untuk modus yang digunakan dengan cara melaporkan penghasilan dalam level tertentu agar selalu berada di bawah ambang batas, biasanya modus ini digunakan oleh oknum tertentu untuk menahan peredaran bruto agar pengenaan pajak atas penghasilannya tetap berada di level pajak tertentu sesuai yang diinginkannya. Bunching merupakan fenomena terkonsentrasinya penghasilan di ujung atas batas bawah tarif pajak yang lebih rendah (upper end of a lower tax bracket) yang merupakan motif untuk memaksimalkan keuntungan terhadap adanya sistem pemajakan dengan tarif pajak yang berlapis. Modus Bunching dalam perpajakan ini pernah diungkap oleh ahli ekonomi Emmanuel Saez dalam jurnal yang dibuat tahun 1999.
Sesuai yang disampaikan oleh Bimo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI pada November 2025, upaya untuk mencegah modus firm splitting yaitu dengan caran mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 58 dari PP 55/2022.
Revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022 akan ditekankan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM kecuali bagi Wajib Pajak yang dimaksud menggunakan PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.
Sedangkan Pasal 58 PP 55/2022 ini akan diubah sehingga kelak peredaran bruto yang digunakan untuk menentukan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan skema PPh final UMKM adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun non final termausk penghasilan luar negeri.
Selain itu, dalam revisi PP 55/2022 ini, Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPf Final UMKM khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dan PT perorangan.
















