Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Akhirnya Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan berupa "perpanjangan waktu" penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 30 April 2026, dimana ketentuan seharusnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kebijakan yang diberikan dalam KEP-55/PJ/2026 berupa relaksasi ini adalah bahwa Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administrasi atas:
keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026;
keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026; dan
kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang diberikan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Apabila atas sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi selama masa relaksasi ini telah diterbitkan STP, maka Kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif secara jabatan.
Ketentuan Bagi Wajib Pajak Patuh
Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (dikenal dengan istilah WP Patuh) yang terlambat melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Ornag Pribadi maupun penyetoran pajak kurang bayarnya selama periode relaksasi ini, tidak menjadi dasar untuk pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan juga tidak menjadi dasar penolakan permohonan untuk penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
(c)27032026 syafrianto.blogspot.com
Kasus: Data Pengurus dan/atau Pemegang Saham Di SPT Tahunan PPh Badan Coretax pada Lampiran 2 (L2) Bagian A muncul ganda (double) dengan data yang masih salah, padahal saya sudah melakukan update data pada menu Portal Saya – Profil Saya – lalu edit di sub menu Informasi Umum pada bagian Pihak Terkait.
Isu seperti ini sering dialami oleh para Wajib Pajak. Elemen data pada L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) SPT Tahunan PPh Badan Coretax merupakan salah satu elemen dari SPT Tahunan PPh Coretax yang proses pengisian dilakukan secara prefill. Metode pengisian secara prefill adalah dimana data pada elemen SPT Tahunan PPh Coretax akan otomatis terisi sesuai dengan data dan informasi yang telah terhimpun pada akun Wajib Pajak yang bersangkutan.
Elemen pada SPT Tahunan PPh Coretax yang secara otomatis telah ter-prefill dengan data memiliki 2 sifat data, yaitu data yang ter-prefill yang editable (yaitu data yang masih dapat diedit oleh Wajib Pajak sendiri pada form SPT Tahunan PPh tersebut), maupun data yang non-editable (yaitu data yang tidak dapat diedit oleh Wajib Pajak pada Form SPT Tahunan PPh tersebut, namun proses editnya masih dapat dilakukan dengan cara meng-update sumber datanya melalui proses perubahan data). Salah satu data yang akan ter-prefill dan non-editable adalah data-data yang terkait dengan profil Wajib Pajak yang sudah diajukan atau diisi oleh Wajib Pajak sebelumnya melalui proses update data profil (seperti identitas WP, Daftar Unit Keluarga, Daftar Susunan Pengurus dan Pemegang Saham).
Terkait dengan proses prefill elemen data L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) di SPT Tahunan PPh Badan Coretax, sering terjadi isu sebagai berikut:
Data tidak muncul (tidak prefill) akibat salah mengisi Tanggal Mulai (Valid From)
Data muncul ganda (double) karena salah mengisi atau tidak mengisi Tanggal Berakhir (Valid To)
Data tetap muncul di SPT meskipun datanya sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait
Perlu diperhatikan bahwa pengisian data pada bagian Pihak Terkait di sub menu Informasi Umum sangat penting dan menentukan Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus/Komisaris akan muncul secara benar dan tepat di L2 Bagian A SPT Tahunan PPh Coretax. Dan penyebab dari kesalahan yang sering dialami oleh Wajib Pajak adalah akibat dari pengaturan tanggal mulai dan tanggal berakhir dari setiap pihak terkait tersebut.
Ketentuan Pengisian Tanggal Terkait Pembuatan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar data pemegang saham/pemilik modal dan daftar susunan pengurus/komisaris yang ter-prefill di SPT Tahunan PPh Badan Coretax untuk Tahun Pajak 2025 menjadi benar.
Agar Data Pihak Terkait Dapat Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menambah Data):
Tanggal Mulai (Valid From): harus diisi tanggal sebelum 31 Desember 2025 (Contoh: 30 Des 2025)
Tanggal Berakhir (Valid To): agar dikosongkan tanggalnya
Agar Data Pihak Terkait Tidak Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menghapus Data):
Tanggal Mulai (Valid From): Diisi sesuai SK awal menjabat
Tanggal Berakhir (Valid To): Isi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025 (Contoh: 30 Des 2024)
Kasus Pergantian Pengurus Di Tengah Tahun Pajak
Apabila terjadi pergantian pengurus di tengah tahun pajak, seperti contoh di bawah ini
Tuan A menjabat sampai 30 April 2025
Tuan B mulai menjabat 1 Mei 2025
maka proses penentuan tanggal mulai dan tanggal berakhir untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah sebagai berikut:
Tuan A (pejabat lama):
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 April 2025
Tuan B (pejabat baru):
Tanggal Mulai: 01 Mei 2025
Tanggal Berakhir: kosong
Sehingga nama kedua Pejabat ini akan tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak 2025.
Tips dan Solusi:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.
📝 KESIMPULAN:
Jika tanggal berakhir adalah ≥ 1 Januari 2025, maka data tersebut akan tetap muncul di L2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To (Tanggal Berakhir) sebelum 2025, maka:
Data hilang dari tabel
Tapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan
Logikanya:
✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.
Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) diundang oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Wapres Gibran) untuk melakukan audiensi pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI diterima oleh Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden. Pada momentum ini, Vaudy menyampaikan pandangan dan masukan terkait kebijakan perpajakan di Indonesia, tantangan kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance) dari masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan transformasi sistem administrasi perpajakan.
IKPI Audiensi dengan Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden (Foto: Dok. Biro Pers Media - Wapres RI)
Dalam audiensi tersebut, IKPI memaparkan sejumlah isu strategis terkait tantangan dan peluang sistem perpajakan nasional, termasuk perlunya penguatan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum, penguatan kompetensi profesi konsultan perpajakan serta optimalisasi transformasi digital dalam layanan dan pengawasan perpajakan. Organisasi ini menilai bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan yang tepat akan berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi bukan hanya sebagai pendamping Wajib Pajak namun juga memiliki peran penting dalam menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Wakil Presiden bahwa konsultan pajak bukan hanya pendamping wajib pajak, tetapi juga mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan,” ujar Vaudy.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. IKPI, kata Vaudy, terus mendorong anggotanya agar menjalankan praktik profesional yang berintegritas, edukatif, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Wapres Giban mengapresiasi kontribusi IKPI terutama menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah dan Profesi penunjang perpajakan untuk membangun tata kelola yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada kepentingan Nasional.
Undang-Undang Konsultan Pajak
Dalam audiensi ini, IKPI juga menyampaikan tentang pentingnya kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk mempertegas posisi, tanggung jawab dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Sebagai responnya Wapres Gibran menilai bahwa penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan Wajib Pajak dan sistem perpajakan nasional.
Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Wakil Presiden, menyebutkan bahwa sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya penguatan ekosistem perpajakan nasional, termasuk melalui penguatan regulasi profesi konsultan pajak.
“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” kata Wapres Gibran.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wapres terhadap wacana tersebut. Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh. “Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” katanya. Menurut dia, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.
Berikut ini cuplikan siaran berita terkait yang diliput oleh saluran Televisi Nasional, TVRI.
Kemarin, 25 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan fitur pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara semi online menggunakan fitur e-Form PDF seperti fitur yang telah kita kenal di DJP Online yang dinamakan sebagai Coretax Form. Coretax Form ini merupakan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh berformat file PDF (yang dapat dibuka melalui aplikasi Adobe Acrobat) yang metode pengisiannya adalah Wajib Pajak mengunduh (download) form ini melalui akun Coretax kemudian dapat mengisi data dan informasi SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form ini secara offline tanpa terkoneksi dengan internet. Setelah selesai diisi dan akan melaporkan SPT tersebut (submit), barulah kembali Wajib Pajak harus terkoneksi dengan internet.
Saat ini Coretax Form baru dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya yang memiliki penghasilan dapat berasal dari Pekerjaan, Usaha, dan/atau Pekerjaan Bebas. Namun ada syaratnya untuk dapat menggunakan Coretax Form ini, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunan yang akan disampaikan ini berstatus Nihil, artinya pada kolom PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk SPT Halaman 2 poin 11a harus berstatus Nihil atau bernilai Rp 0. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma dalam Penghitungan Penghasilan Neto-nya (NPPN), tidak dapat menggunakan Coretax Form ini.
Berikut ini panduan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax Form.
Menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, tentunya saat ini Wajib Pajak sedang disibukkan dengan kegiatan mengumpulkan data dan dan dokumen serta mengisikan ke dalam formulir SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun ada yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 ini, jika dibandingkan dengan pelaporan tahun pajak 2024 yang lalu. Tahun ini, semua Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui website (aplikasi) Coretax. Pengisian SPT juga dilakukan secara full online, yang artinya selama mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak wajib terhubung secara langsung ke jaringan internet (online).
Sejumlah kesulitan dikeluhkan oleh Wajib Pajak, karena untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di aplikasi Coretax, cukup membingungkan akibat tampilan dan cara mengisi yang sama sekali berbeda dengan cara pengisian yang selama ini telah dilakukan.
Untuk mengatasi kebingungan Wajib Pajak tersebut, berikut penulis sajikan beberapa tutorial singkat mengenai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2025 ini.
1. Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik
Sebelum Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka ia harus mengaktivasi akunnya di aplikasi Coretax. Karena akun yang selama ini dimilikinya untuk memenuhi kewajiban perpajakan (akun DJPOnline di djponline.pajak.go.id) tidak dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, maka selanjutnya Wajib Pajak perlu membuat sertifikat elektronik (sertel). Sertel ini adalah merupakan tanda tangan elektronik, karena kelak semua pemenuhan kewajiban perpajakan (termasuk untuk melaporkan SPT Tahunan PPh) wajib untuk membubuhkan tanda tangan secara elektronik menggunakan sertel ini.
Berikut ini disajikan video tutorial panduan untuk mengaktivasi akun Coretax dan melakukan permintaan sertifikat elektronik (yang artikelnya juga dapat dibaca di Artikel Berikut).
2. Klik Tombol Posting SPT Sebelum Mulai Mengisi Formulir SPT Tahunan PPh
Perlu menjadi perhatian bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (untuk jenis usaha apapun baik karyawan, usaha, pekerjaan bebas), maka setelah selesai melakukan Create SPT (pembuatan SPT), sebelum memulai input data-data ke dalam Formulir SPT, maka lakukanlah dahulu posting SPT, dengan meng-klik tombol posting yang ada di bagian header di bawah identitas dan masa pajak. Tujuan dari dilakukan posting ini adalah untuk menarik semua data yang terkait dengan SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan. Berikut tutorial untuk melakukan posting tersebut.
3. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha sebagai Karyawan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima Bukti Potong A1 / BPA1 atau Bukti Potong A2 / BPA2 (yang dulu disebut sebagai Form 1721-A1 atau Form 1721-A2), berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan di Coretax:
4. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Penghasilan Bruto Tertentu UMKM
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu yang menjadi objek PPh bersifat Final atau biasanya dikenal dengan sebutan PPh Final UMKM 0,5%, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi PPh Final UMKM di Coretax:
5. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Pekerjaan Bebas
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Pekerjaan Bebas, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Jenis Usaha Pekerjaan Bebas:
Sore ini (6/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 3 pejabat eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Pejabat di lingkungan DJP yang dilantik terdiri dari:
Nurbaeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal
Irawan, Ak., M.B.T. sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Dr. Heru Narwanta, SP.I., M.Si. sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur
Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II
Ir. Arif Yanuar, M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
Sekti Widihartanto,SE., Ak., M.Si., Ph.D. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku
Rosmauli, S.H., L.L.M. sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I
Dr. Samingun, Ak., M.Ak. sebagai Direktur Penegakan Hukum
Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M, Ph.D. sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. sebagai Direktur Data dan Informasi Perpajakan
Mukhammad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D. sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis
Dwi Astuti, S.H., M.Ec. sebagai Direktur Perpajakan Internasional
Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Ir. Samon Jaya, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
Syamsinar, S.P., M.Comm sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I
Dr. Ir. Imam Arifin, M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II
Ahmad Djamhari, S.E., M.Tax. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
Belis Siswanto, S.E., Ak., M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
YFR. Hermiyana, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau
Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau
Ir. Tarmizi, M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
Ir. Retno Sri Sulistyani, M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
Sigit Danang Joyo, S.H., DESS.AF. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
Dr. Kindy Rinaldy Syahrir, B. Eng., M. Com. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
Yunirwansyah, S.E., Ak., DESS.CAAE. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I
Ir. Max Darmawan, M.Tax. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I
Dr. Arridel Mindra, SP.I., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II
Lindawaty, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III
Dudi Efendi Karnawidjaya, S.T., M.M., M.S.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
Anton Budhi Setiawan, S.P., M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
Dr. Paryan, Ak., M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
Imanul Hakim, Ak., M.S.F. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Judiana Manihuruk, S.T., M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
Sedangkan pejabat di lingkungan DJA yang dilantik adalah:
Riko Amir, S.T., M.T., M.Sc. sebagai Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Didik Kusnaini, S.E., M.P.P. sebagai Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Dalam sambutannya, Purbaya menjelaskan bahwa pelantikan kali ini yang merupakan pelantikan yang ketiga dalam satu bulan terakhir, dilaksanakan dalam rangka menempatkan orang-orang terbaik pada jabatan yang strategis.
“Ini adalah bagian dari strategi pembenahan organisasi dengan menempatkan orang-orang terbaik di tempat strategis dan di saat yang tepat,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa rotasi pejabat akan terus dilakukan di Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea dan Cukai.
“Ini akan terjadi terus menerus di rotasi Pajak dan Bea Cukai adalah hal yang lumrah dan biasa. Ketika Anda menunjukkan kinerja yang baik, pasti akan dipromosikan ke tempat yang lebih baik lagi. Jadi jangan takut, jangan putus asa. Ini adalah hal yang biasa. Ini adalah langkah rencana untuk penguatan kinerja organisasi. Rotasi adalah hal yang wajar dalam organisasi. Tujuannya untuk penyegaran baik pegawai maupun untuk organisasi. Kemenkeu menghadapi tantangan yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan pegawai dan organisasi yang selalu fit,” ujar Purbaya lebih lanjut.
Berikut adalah rekaman siaran pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan DJP dan DJP pada Jumat, 6 Februari 2026:
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada perbedaan dalam pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember dibandingkan dengan pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan November, khususnya untuk penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap. Jika pada masa Januari sampai dengan November, penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap cukup sederhana, yaitu hanya mengalikan jumlah penghasilan bruto yang diterima masing-masing pegawai tetap dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 (TER) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.
Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk masa Desember adalah dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak setahun (atas seluruh penghasilan yang dibayarkan oleh pemotong PPh Pasal 21 selama satu tahun pajak yang bersangkutan).
Jika untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November, dalam membuat SPT Masa PPh Pasal 21 di sistem Coretax, maka atas pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah dengan cara membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap pada menu eBupot, maka untuk Masa Pajak Desember, Pemotong PPh Pasal 21 harus membuat BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (yang pada Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya dinamakan sebagai Formulir 1721 - A1).
Sama halnya dengan membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap untuk setiap bulannya dari Januari sampai dengan November, maka pembuatan Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (BP A1) ini selain dengan cara menginput secara manual ke menu eBupot sub menu BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir ini, juga dapat dilakukan melalui metode impor dengan menggunakan template yang telah disediakan oleh sistem Coretax yang dikonversi ke format XML.
Namun perlu diperhatikan dan diwaspadai oleh Para Pembaca Setia Tax Learning yang dalam beberapa hari ini membuat BP A1 Masa Pajak Terakhir ini dengan menggunakan metode impor, karena ternyata dari hasil impor tersebut, pada beberapa kolom penjumlahan (yang merupakan kolom yang berisi formula penjumlahan secara otomatis dan datanya tidak berasal dari angka yang diinput ke file format impor) yang ternyata tidak melakukan penjumlahan secara benar. Penulis mengidentifikasi terdapat 3 (tiga) kolom (field) yang penjumlahannya tidak benar, yaitu:
Jumlah Penghasilan Bruto pada bagian Penghasilan Bruto
Jumlah Pengurangan pada bagian Pengurang, dan
Jumlah Penghasilan Neto pada bagian Penghitungan PPh Pasal 21 (kesalahan berasal dari penjumlahan antara Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan yang mengandung nilai yang salah).
Penulis sudah coba menghapus hasil impor yang salah dan mengimpor ulang, hasilnya tetap menampilkan hasil penjumlahan yang keliru. Sehingga Penulis mengasumsikan bahwa terdapat bugs pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan dimana formula penjumlahannya tersebut tidak berfungsi dengan sempurna. Kemudian Penulis mencoba melakukan try and error dengan mencoba mengedit satu per satu BP A1 yang sudah diimpor tersebut. Ternyata diperoleh solusi sementara agar BP A1 tersebut benar yaitu, melalui metode edit secara manual satu persatu BP A1 tersebut, kemudian meletakkan kursor pada salah satu kolom komponen dari Jumlah Penghasilan Bruto (misal klik angka pada kolom Tunjangan PPh), kemudian klik lagi pada sembarang kolom lain di bawahnya (misal klik pada kolom Tunjangan Lainnya, Uang Lembur dan Sebagainya), maka secara otomatis pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto ini akan menjumlahkan sesuai dengan formula yang seharusnya. Hal ini dilakukan pula untuk kolom-kolom pada bagian Pengurang.
Setelah melakukan cara ini, maka rumus penjumlahan kedua bagian ini menjadi benar sehingga jumlah pada kolom Jumlah Penghasilan Neto juga menjadi benar. Setelah itu barulah diklik tombol Simpan.
Penulis terpaksa melakukan cara ini secara manual pada semua BP A1 yang ada. Memang cara ini sangat tidak praktis, apalagi jika jumlah BP A1 yang harus dibuat jumlahnya sangat banyak. Namun Penulis hanya menemukan cara ini untuk mengatasi bugs pada menu Bukti Potong BP A1 ini.
Semoga ke depannya, tim PSIAP yang menangani sistem Coretax DJP ini segera memperbaiki bugs yang ada ini, sehingga Wajib Pajak lebih mudah membuat BP A1 melalui mekanisme impor.
Sejak 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan aplikasi untuk mengunduh (download) data atau dokumen e-Faktur Pajak (e-Faktur) dan e-Bukti Potong PPh (e-Bupot) yang dihasilkan dalam sistem Coretax DJP dalam jumlah yang banyak. Aplikasi untuk mengunduh e-Faktur dan e-Bupot ini dinamakan Aplikasi GENTA, yang merupakan singkatan dari Aplikasi Generate Data. Aplikasi GENTA ini merupakan salah satu fitur pada menu layanan DJP Online, sehingga Wajib Pajak yang dapat menggunakan akses ke aplikasi ini adalah Wajib Pajak yang telah memiliki e-FIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.
Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut/penerbit eFaktur, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) atau penerima eFaktur Pajak Masukan dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
Fungsi dari Aplikasi GENTA ini adalah memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data e-Bupot/e-Faktur yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Jenis Data Yang Dapat Diunduh
Saat ini (per 15 Januari 2026) terdapat 2 fitur utama data yang dapat diunduh oleh Wajib Pajak yaitu:
Generate Data (CSV)
Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
— Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP dan PPh (isu kerahasiaan)
Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
PDF Faktur (Bulk)
Panduan Cara Menggunakan Aplikasi GENTA
Untuk mengakses aplikasi GENTA ini, maka dapat masuk melalui situs: https://genta.pajak.go.id/ atau djponline.pajak.go.id, kemudian akan diarahkan ke laman untuk login ke DJP online. Masukan NIK atau NPWP serta password DJP Online (ingat bukan password Coretax), kemudian klik tombol Selanjutnya, maka akan diarahkan ke laman konfirmasi untuk pengiriman kode verifikasi (pilihan dikirim ke email, melalui SMS ke nomor Telepon Seluler, melalui akun M-Pajak, atau melalui Moblie Authenticator). Kemudian input kode verifikasi yang diperoleh ini, maka Wajib Pajak akan masuk ke akun DJP Onlinenya.
Dari akun DJP Online ini (apabila belum masuk ke menu Generate Data, dan masih di menu profil), maka pilih Menu Lapor.
Pada laman Menu Lapor ini, klik Sub menu Pra Pelaporan (letak tombolnya di bagian atas sebelah kanan). Pada Sub menu Pra Pelaporan ini, terdapat 2 icon, yaitu e-Bupot Unifikasi dan Generate Data Coretax, klik tombol Generate Data Coretax Sehingga akan masuk ke Sub Menu Generate Data Coretax (GENTA) dengan muncul pop up message sebagai berikut.
Setelah menutup pop up message dengan menekan tombol Tutup, maka pada laman berikut ini, klik tombol Tambah, seperti tampak pada gambar di bawah ini.
Maka akan muncul kotak untuk memilih jenis dokumen/data yang akan di-generate untuk diunduh seperti tampak pada gambar di bawah ini. Pilih jenis data/dokumen yang ingin diunduh.
Jenis dokumen/data yang akan diunduh adalah seperti rincian berikut ini.
Setelah klik tombol ok, maka file tersebut akan di-generate. Tunggu beberapa saat (pengalaman Penulis harus di jam kerja), barulah file yang diminta ini siap untuk diunduh.
Status file yang sedang dipersiapkan untuk diunduh ini dapat dilihat pada kolom Keterangan. Terdiri dari 4 status, yaitu:
inisiasi proses
sedang diproses
dalam proses antrian
file siap diunduh
Proses permintaan data (generate data) hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 hari.
Sejak sore ini, 14 Januari 2026, status Konsultan Pajak pada situs SIKOP (https://sikop.kemenkeu.go.id/) mengalami perubahan dimana seluruh Konsultan Pajak yang resmi terdaftar di Kementerian Keuangan, statusnya berubah menjadi DICABUT. Hal ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan sebagian konsultan pajak yang menemukan bahwa status ijin konsultan pajak mereka saat ini adalah DICABUT.
Usut punya usut, setelah Penulis melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, ternyata status Konsultan Pajak pada situs SIKOP ini memang sedang mengalami gangguan dan saat ini tengah diupayakan pemulihan dan pemeliharaan sistemnya. Jadi bagi Para Konsultan Pajak, diharapkan untuk tidak panik, karena memang sejak sore ini, sedang diupayakan pemulihan situs SIKOP dan status Konsultan Pajak yang terdaftar dan tercantum menjadi DICABUT ini adalah karena galat (error) pada sistem.
Untuk diketahui bahwa Konsultan Pajak yang resmi adalah Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak dari Kementerian Keuangan. Saat ini Direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan izin praktik serta mengawasi para Konsultan Pajak yang terdaftar adalah Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK). Masyarakat yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat mengecek Konsultan Pajak yang resmi dan memiliki ijin praktik sebagai Konsultan Pajak melalui situs SIKOP melalui laman https://sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan. Dalam laman ini, disediakan daftar seluruh konsultan pajak resmi yang terdaftar di DPPPK dengan terbagi dalam beberapa status, yaitu:
Status Aktif
Status Ditegur
Status Dibekukan
Status Dicabut
Konsultan Pajak dengan status Ditegur, adalah konsultan pajak yang mendapatkan teguran secara tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dengan kriteria melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.
Konsultan Pajak dengan status Dibekukan, adalah konsultan pajak yang mendapatkan pembekuan izin praktik Konsultan Pajaknya karena melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.
Sedangkan untuk Konsultan Pajak dengan status Dicabut, adalah konsultan pajak yang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.
Konsultan Pajak dengan status Dibekukan dan Dicabut tidak dapat menjalankan praktik Konsultan Pajak.
Update:
Berdasarkan pantauan yang dilakukan penulis, pada pukul 22.36 WIB (14/01/2026), tampilan pada data konsultan pajak pada situs SIKOP ini telah normal kembali. Status konsultan pajak telah dipulihkan kembali ke data yang sebenarnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 saat ini sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. "Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," ungkap Bimo pada hari Kamis (8/1/2026).
Revisi pada PP Nomor 55 Tahun 2022 ini ditujukan oleh Pemerintah untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu dimana dalam 1 tahun pajaknya memperoleh peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar (atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%).
Dengan ketentuan tentang pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM dengan Omzet (Peredaran Bruto) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, yang ada saat ini dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan cara melakukan bunching dan firm splitting.
"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegak praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," kata Bimo.
Untuk diketahui bahwa firm splitting adalah suatu upaya untuk memecah suatu badan usaha menjadi beberapa badan usaha dengan motif tertentu. Sehingga modus ini digunakan oleh oknum nakal untuk memecah badan usahanya yang peredaran usahanya telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun, sehingga masing-masing usaha yang dijalankan setelah pemecahan ini masih akan memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar. Sedangkan istilah bunching digunakan untuk modus yang digunakan dengan cara melaporkan penghasilan dalam level tertentu agar selalu berada di bawah ambang batas, biasanya modus ini digunakan oleh oknum tertentu untuk menahan peredaran bruto agar pengenaan pajak atas penghasilannya tetap berada di level pajak tertentu sesuai yang diinginkannya. Bunching merupakan fenomena terkonsentrasinya penghasilan di ujung atas batas bawah tarif pajak yang lebih rendah (upper end of a lower tax bracket) yang merupakan motif untuk memaksimalkan keuntungan terhadap adanya sistem pemajakan dengan tarif pajak yang berlapis. Modus Bunching dalam perpajakan ini pernah diungkap oleh ahli ekonomi Emmanuel Saez dalam jurnal yang dibuat tahun 1999.
Sesuai yang disampaikan oleh Bimo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI pada November 2025, upaya untuk mencegah modus firm splitting yaitu dengan caran mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 58 dari PP 55/2022.
Revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022 akan ditekankan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM kecuali bagi Wajib Pajak yang dimaksud menggunakan PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.
Sedangkan Pasal 58 PP 55/2022 ini akan diubah sehingga kelak peredaran bruto yang digunakan untuk menentukan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan skema PPh final UMKM adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun non final termausk penghasilan luar negeri.
Selain itu, dalam revisi PP 55/2022 ini, Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPf Final UMKM khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dan PT perorangan.
Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam istilah perpajakan internasional dikenal sebagai Certificate of Domicile (COD) atau Certificate of Resident (COR) adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan adalah merupakan penduduk dari salah satu Negara yang terlibat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan.
Mulai 31 Desember 2025 formulir SKD yang sesuai dengan standar format dari Direktorat Jenderal Pajak diubah dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 huruf D, format Form DGT yang merupakan SKD standar Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 2 halaman. Format Form DGT terbaru ini hampir sama dengan format Form DGT yang sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang terdiri dari 2 halaman juga. Yang berbeda pada format Form DGT terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025 ini terletak pada Part V. Daftar pertanyaan pada Part V Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 adalah menggabungan pertanyaan pada Part V dan Part VI format Form DGT berdasarkan PER-25/PJ/2018. Selain itu, ada beberapa perubahan redaksional pada format Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 ini.
Namun menurut Penulis, ada 1 hal yang kurang konsisten yang terdapat di dalam Form DGT berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu format tanggal tanda tangan competent authority pada Part II (petunjuk pengisian nomor 15) dengan format tanggal pada Part III (petunjuk pengisian nomor 19) dan format tanggal pada Part VI (petunjuk pengisian nomor 47). Ketidakkonsistenan tersebut terjadi karena format tanggal pada Part II menggunakan format mm/dd/yyyy (bulan-tanggal-tahun) sedangkan format tanggal pada Part III dan Part VI menggunakan format dd/mm/yyyy (tanggal-bulan-tahun). Ketidaksamaan format tanggal pada ketiga Part (bagian) ini akan membingungkan pihak pengguna, apalagi jika tanggal terkait adalah tanggal 1 sampai dengan tanggal 12 (yang sama dengan jumlah bulannya).
Sesuai ketentuan Pasal 29 PMK Nomor 112 Tahun 2025, diatur bahwa Form DGT yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan mulai berlakunya PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 31 Desember 2025.
Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana seluruh pegawai tetap wajib untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimilikinya ke dalam sistem Coretax, supaya pemberi kerja dapat membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form A1/A2 (BPA1/BPA2 yang dahulu nama formulirnya adalah 1721 A1/A2) Masa Pajak Akhir (Desember/bulan berhenti bekerja) untuk masing-masing pegawai tetap. Bukti Potong PPh Pasal 21 Form A1 di masa pajak terakhir (atau Masa Pajak Desember) tidak dapat dibuat oleh pemberi kerja jika historis penghasilan pegawai masih menggunakan NPWP Sementara/Tampungan (NPWP 9990000000999000) karena sistem Coretax memang dirancang sedemikian rupa untuk melakukan proses otomasi dengan menarik data historis atas identitas setiap subjek pajak, dimana identitas yang dijadikan acuan adalah NIK. Dengan demikian, untuk pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data dan pemutakhiran identitas perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Portal NPWP versi 2.1 dapat diakses di laman:
https://portalnpwp.pajak.go.id
Layanan ini dipergunakan oleh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus melakukan registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi.
Fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam penerbitan bukti pemotongan pajak tanpa penggunaan NPWP sementara (format 999xxx).
Sebagai dukungan atas implementasi layanan baru tersebut, berikut merupakan Panduan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK, yang berisi tata cara yang dikutip dari Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, https://pajak.go.id/id/panduan-registrasi-massal-nik-portal-npwp:
pendaftaran akun pemberi kerja pada Portal NPWP;
pengisian dan pengunggahan berkas massal;
pemantauan status validasi dan registrasi;
tindak lanjut penerbitan ulang bukti potong setelah proses registrasi NIK berhasil.
Berikut ini panduan untuk melakukan registrasi massal NIK melalui Portal NPWP DJP:
Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB tercatat 11.034.554 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Rabu (31/12/2025) di Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253
Wajib Pajak Badan sebanyak 814.932
Instansi Pemerintah sebanyak 88.369
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Ini artinya bahwa batas waktu aktivasi Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025.
Namun demikian, Wajib Pajak diharapkan untuk segera mengaktifkan akun Coretax-nya sesegera mungkin untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan traffic pengunjung yang mengakses server Coretax menjelang berakhirnya waktu pelaporan SPT Tahunan PPh yang mungkin akan menyulitkan proses aktivasi akun Coretax, sehingga menyebabkan terhambatnya proses pelaporan SPT Tahunan PPh.
Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan melakukan aktivasi akun Coretax, penulis telah memberikan tutorial untuk memandu proses aktivasi akun Coretax di artikel berikut ini.
Dalam waktu kurang dari 10 jam lagi, masyarakat di wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat akan memasuki tahun baru 2026. Seperti rutinitas setiap tahunnya, begitu memasuki awal tahun yang baru, maka para Wajib Pajak (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) memiliki satu kewajiban baru yang harus dituntaskan, yaitu kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Demikian pula untuk tahun ini, ketika kita telah memasuki tanggal 1 Januari 2026, maka kita sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025, yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.
Berbeda dengan Tahun Pajak 2024 yang lalu, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka Wajib Pajak harus menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax DJP (Coretax). Oleh sebab itu, supaya dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, wajib untuk mengaktifkan akun pajaknya yang baru di sistem Coretax.
Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
Aktivasi Akun Coretax,
Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.
1. Aktivasi Akun Coretax
Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).
Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.
2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)
Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.
Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
Login di Coretax DJP.
Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP
Langkah-langkah untuk mengecek validitas Kode Otorisasi DJP serta melakukan validasinya adalah sebagai berikut.
Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu di bagian tengah atas pilih tab Digital Certificate.
Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
Jika sukses, maka akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol Menghasilkan.
Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Marilah segera mengaktifkan akun Coretax supaya dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
(c)20251230 syafrianto.blogspot.com
Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB tercatat ada 10.226.535 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Selasa (30/12/2025) di Kementerian Keuangan, Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720
Wajib Pajak Badan sebanyak 805.607
Instansi Pemerintah sebanyak 88.208
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
DJP menargetkan sekitar 14,9 juta Wajib Pajak yang harus segera melakukan aktivasi Coretax, karena memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2026 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah hingga 30 April 2026.
Dengan demikian, maka masih terdapat 4,7 juta Wajib Pajak belum melakukan aktivasi Coretax.
Berdasarkan pantauan pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta dan Palembang pada hari ini, tampak Wajib Pajak memadati tempat pelayanan aktivasi Coretax sejak pagi hari untuk melakukan aktivasi akun Coretax.
Sejak Tahun Pajak 2025 DJP memperbaharui sistem administrasi perpajakannya (termasuk juga sistem pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak) dengan sistem Coretax menggantikan sistem sebelumnya DJP Online. Oleh sebab itu, bagi Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka wajib menggunakan sistem Coretax.
Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
Aktivasi Akun Coretax,
Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.
1. Aktivasi Akun Coretax
Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).
Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.
2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)
Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.
Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
Login di Coretax DJP.
Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Selama ini kode billing untuk pembayaran kurang bayar pajak yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan yang dibuat melalui sistem Coretax, terbuat (create) secara otomatis setelah draft SPT yang bersangkutan dibuat. Kode billing untuk pembayaran kurang bayar yang tercantum pada draft SPT ini akan dibuat secara otomatis oleh sistem Coretax DJP saat SPT sudah selesai dibuat dan disimpan, kemudian klik tombol Bayar dan Lapor serta penandatanganan secara elektronik (memasukkan kode passphrase). Kode billing yang sudah terbuat secara otomatis ini akan berlaku selama 7 hari untuk dilakukan penyetoran pajaknya. Apabila lewat 7 hari, maka kode billing tersebut akan hangus dan tidak dapat disetorkan. Untuk dapat melakukan penyetoran lagi, maka Wajib Pajak harus membuat kode billing baru melalui langkah seperti di awal yaitu klik Tombol Bayar dan Lapor pada SPT kemudian menandatangani secara elektronik lagi.
Kendala yang dihadapi Wajib Pajak selama ini adalah apabila terjadi kesalahan dalam mengisi SPT, namun kode billing sudah terbuat, Wajib Pajak tidak dapat memperbaiki SPT hingga menunggu kode billing tersebut hangus setelah 7 hari. Hal ini akan menyulitkan apabila konsep (draft) SPT Masa yang dibuat tersebut ternyata salah dan akan dibetulkan padahal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak adalah kurang dari 7 hari, karena Wajib Pajak harus menunggu hingga kode billing tersebut hangus setelah 7 hari.
Kabar gembira buat Pembaca Setia Tax Learning, bahwa saat ini Pengembang Sistem Coretax DJP telah membuat fitur baru yaitu dapat membatalkan kode billing yang telah dibuat secara otomatis saat pembuatan SPT, tanpa harus menunggu masa aktif kode billing tersebut berakhir (hangus), 7 hari sejak tanggal terbuatnya kode billing tersebut.
Fitur baru, Pembatalan Kode Billing SPT ini berfunsi untuk:
Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan).
Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡ KONSEP.
Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
Cara Pembatalan Kode Billing SPT
Berikut disajikan langkah-langkah untuk melakukan pembatalan kode billing SPT yang telah terbuat secara otomatis saat menandatangani SPT secara elektronik.
Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru sebagaimana poin-poin di atas.
Pajak Minimum Global atau Minimum Global Tax (GMT) adalah kebijakan perpajakan internasional yang merupakan inisiatif internasional yang melibatkan lebih dari 140 negara di bawah Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang Erosi Basis Pajak dan Pengalihan Keuntungan (OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)). GMT ini diimplementasikan melalui the Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules, yang juga dikenal sebagai Pillar Two (Pilar Dua). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Potensi Pajak Minimum Global berupa top-up tax yang dihitung dengan mekanisme Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Indonesia menerapkan kebijakan Pajak Minimum Global melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Namun hingga saat ini masih belum ada aturan turunan mengenai detail tata cara administrasi penerapan pajak minimum global ini.
Berdasarkan pemaparan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak pada hari ini (24/11/2025) di DPR sejak pukul 11.15 WIB, sebagaimana yang disiarkan secara langsung dalam akun Youtube TVR Parlemen milik Sekretariat DPR, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menjelaskan bahwa saat ini sedang dirancang Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pajak Minimum Global. Untuk tahun pertama penerapan Pajak Minimum Global yaitu untuk Tahun Pajak 2025, pembayaran top-up tax dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Berdasarkan timeline implementasi di Indonesia, Dirjen Pajak memaparkan bahwa:
Tahun 2024: diterbitkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penerapan Pajak Minimum Global,
Tahun 2025: mulai berlakunya Income Inclusion Rules (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), diseminasi kepada Wajib Pajak dan Fiskus, persiapan infrastruktur IT, rencana penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pajak Minimum Global, persiapan EOI
Tahun 2026: mulai berlakunya Undertaxed Payment Rules (UTPR), Pembayaran Pajak Minimum Global 2025, diseminasi kepada Wajib Pajak dan Fiskus, persiapan IT, persiapan EOI.
Tahun 2027: Penyampaian GloBE Information Return (GIR) dan notication, penyampaian SPT dalam rangka melaksanakan GloBE, implementasi EOI
Tahun 2028: Risk assessment, exchange of GIR and Notification.
Dampak dari pengenaan Pajak Minimum Global adalah mengurangi efektivitas insentif pajak namun sebatas pada entitas yang merupakan bagian dari Grup PMN yang berada dalam cakupan GloBE. Insentif pajak bagi PMN di luar cakupan tidak akan terpengaruh.
Pajak minimum global cenderung akan menggeser bentuk kompetisi insentif pajak korporasi dari tax holiday atau tax allowance menjadi refundable tax credit.
Ini karena dengan adanya prinsip GloBE dalam Pajak Minimum Global, maka insentif pajak seperti tax holiday yang membuat tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) bagi perusahaan penerima di Indonesia semula 5%, akan dikenakan pajak tambahan oleh otoritas pajak di negara induk perusahaan itu dengan selisih 10% supaya sesuai dengan Pajak Minimum Global sebesar 15%.
Bagi PMN, perusahaan tidak merasakan manfaat tax holiday yang diberikan oleh Indonesia. Pajak yang mereka bayar, meskipun tarif pajak mereka terlihat 5%, sebenarnya 15%. Akhirnya, beban pajak total mereka tetap sama, yaitu 15% dari pendapatan yang diperoleh melalui operasi di Indonesia. Daya tarik insentif pajak seperti tax holiday yang seharusnya membantu mendatangkan lebih banyak investasi menjadi sepenuhnya tidak berarti.
(c)20251124 syafrianto.blogspot.com
Saat ini Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wewenang ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan.
Jadi akses bagi Wajib Pajak (Pengusaha Kena Pajak) untuk membuat Faktur Pajak di sistem DJP (Coretax DJP) dapat dinonaktifkan sehingga Wajib Pajak tidak dapat lagi membuat Faktur Pajak apabila sejumlah kriteria yang ditentukan dalam PER-19/PJ/2025 ini dilakukan oleh Wajib Pajak. Sejumlah kriteria yang ditentukan ini adalah merupakan tindakan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender, tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut yang telah dibuat selama 3 bulan berturut-turut, serta memiliki tunggakan pajak dengan jumlah tertentu.
Ringkasan Peraturan
Pasal 2 PER-19/PJ/2025 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu, yang meliputi:
tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
memiliki tunggakan pajak paling sedikit Rp250.000.000,00 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak ini dilimpahkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak terdaftar.
Wajib Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, akan disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan hak klarifikasi kepada Wajib Pajak.
Atas pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Wajib Pajak dapat memberikan klarifikasi dengan ketentuan:
disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana contoh format pada Lampiran PER-19/PJ/2025 ini;
surat klarifikasi ini minimal memuat: nomor dan tanggal surat, tujuan surat (yaitu kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi; dan
dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa: bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut secara berturut-turut dalam 3 bulan, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh, tanda terima penyampaian SPT Masa PPN yang menjadi kewajibannya berturut-turut 3 bulan, tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya, bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan, dan/atau bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Atas klarifikasi yang disampaikan Wajib Pajak ini, dalam waktu 5 hari kerja setelah surat klarifikasi tersebut diterima, berdasarkan penelitian Kepala KPP harus memberikan keputusan mengabulkan atau menolak klarifikasi yang diberikan Wajib Pajak tersebut.
Keputusan Kepala KPP mengabulkan atau menolak ini didasarkan atas:
mengabulkan klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak; atau
menolak klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak
Jika keputusan Kepala KPP adalah mengabulkan klarifikasi dari Wajib Pajak, maka Kepala KPP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.
Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja telah terlewati, Kepala KPP masih belum memberikan jawaban (mengabulkan atau menolak) atas klarifikasi yang disampaikan Wajib Pajak, maka klarifikasi Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. Setelah pengaktifan kembali namun dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan kembali ternyata Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, maka Kepala KPP akan menonaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.
Apabila berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahi bahwa dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, maka Kepala KPP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.
Pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak yang diatur dalam PER-19/PJ/2025 ini dilakukan sepanjang Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah (atau biasanya juga disebut sebagai “Faktur Pajak Fiktif”).