..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 15 November 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghapusan Pajak atas Pesangon dan Uang Pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pengujian Materiil (judicial review) terhadap Ketentuan Perpajakan atas Pesangon dan Uang Pensiun yang diajukan oleh sejumlah karyawan perbankan swasta dan serikat karyawan/pekerja perbankan swasta. Uji materiil ini diajukan terhadap ketentuan perpajakan atas pesangon dan uang pensiun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Nomor 7/2021) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Putusan ini diambil oleh MK dalam sidang Pengucapan Putusan untuk perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada hari Kamis, 13 November 2025. Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menilai permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta menjelaskan bahwa setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU Nomor 7/2021, telah ternyata tidak terdapat frasa tunjangan dan uang pensiun, sebagaimana dimaksud Para Pemohon, melainkan kata tunjangan dan frasa uang pensiun yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu-kesatuan frasa. Terlebih lagi, pada bagian Petitum angka 1, Para Pemohon menambahkan uraian kalimat Alasan Permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian Posita, sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan Petitum angka 1 Para Pemohon.

Selanjutnya, pada bagian Petitum angka 2. Para Pemohon memohon agar Pasal 17 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 7 Undang-Undang 7/2021 dinyatakan konstitusional bersyarat. Namun pada uraian Kewenangan Mahkamah dan Alasan Permohonan atau Posita, Para Pemohon hanya menyebut Pasal 17, tanpa menyebutkan ayat dan huruf secara spesifik, sehingga terdapat ketidakkonsistenan antara norma dalam Petitum, dengan uraian Kewenangan Makamah, dan Posita yang mengakibatkan ketidakjelasan Permohonan Para Pemohon, apakah menguji konstitusionalitas norma Pasal 17 secara keseluruhan ataukah hanya norma Pasal 17 ayat (1) huruf a saja.

Duduk Perkara

Perkara Uji Materiil ini dimohonkan oleh Jamson Frans Gultom sebagai Pemohon I; Agus Suwargi sebagai Pemohon II; Budiman Setyo Wibowo sebagai Pemohon III; Wahyuni Indrjanti sebagai Pemohon IV; Cahya Kurniawan yang mewakili Serikat Karyawan Permata Bank (SiKaP) sebagai Pemohon V; Jamil Sobir sebagai Pemohon VI; Lyan Widiya yang mewakili Serikat Pekerja Danamoners sebagai Pemohon VII; Ronald Ebenhard Pattiasina sebagai Pemohon VIII; Kamrul Kumar sebagai Pemohon IX; Ishak sebagai Pemohon X;dan Dorkas V H Sitompul sebagai Pemohon XI.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menilai pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) sebagai tambahan kemampuan ekonomis tidak adil, bertentangan dengan prinsip kesejahteraan rakyat, dan merugikan secara konstitusional.

Mereka meminta MK membatalkan ketentuan tersebut, melarang pemerintah memungut pajak atas penerimaan tersebut. Serta menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Para pemohon adalah karyawan dan mantan karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta, sehingga mengalami kerugian langsung akibat ketentuan tersebut.

Mereka menyoroti bahwa pajak progresif atas pesangon dan pensiun salah karena menganggapnya sebagai penghasilan baru, padahal merupakan hasil jerih payah pekerja. Pengenaan pajak ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan prinsip keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945, karena membebani kelompok rentan dan melemahkan jaminan sosial.

Selain itu, penerapan asas self assessment bagi pensiunan menimbulkan beban psikologis dan administratif, menyalahi prinsip welfare state, dan menciptakan ketidakadilan fiskal (double taxation), karena pajak sudah dibayarkan selama masa kerja. Dampaknya, pensiunan kehilangan rasa aman dan kesejahteraan di masa tua.

Oleh karena itu, serikat pekerja menilai terdapat dasar moral dan konstitusional yang kuat untuk mengajukan judicial review ke MK terkait pajak pesangon dan pensiun.


Jalannya Sidang Perkara Nomor 186, 189/PUU-XXIII/2025 - Jum'at, 17 Oktober 2025
(c)15112025 syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar