..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 31 Desember 2025

Jelang Tutup Tahun 2025, Sebanyak 11 juta Wajib Pajak Telah Lakukan Aktivasi Akun Coretax


Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB tercatat 11.034.554 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Rabu (31/12/2025) di Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253
  2. Wajib Pajak Badan sebanyak 814.932
  3. Instansi Pemerintah sebanyak 88.369
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Ini artinya bahwa batas waktu aktivasi Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025.

Namun demikian, Wajib Pajak diharapkan untuk segera mengaktifkan akun Coretax-nya sesegera mungkin untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan traffic pengunjung yang mengakses server Coretax menjelang berakhirnya waktu pelaporan SPT Tahunan PPh yang mungkin akan menyulitkan proses aktivasi akun Coretax, sehingga menyebabkan terhambatnya proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan melakukan aktivasi akun Coretax, penulis telah memberikan tutorial untuk memandu proses aktivasi akun Coretax di artikel berikut ini.

0 Comments

Posting Komentar