..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 16 Januari 2026

Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi Untuk Download eFaktur dan eBukti Potong dari Coretax Dalam Jumlah Banyak Sekaligus

Sejak 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan aplikasi untuk mengunduh (download) data atau dokumen e-Faktur Pajak (e-Faktur) dan e-Bukti Potong PPh (e-Bupot) yang dihasilkan dalam sistem Coretax DJP dalam jumlah yang banyak. Aplikasi untuk mengunduh e-Faktur dan e-Bupot ini dinamakan Aplikasi GENTA, yang merupakan singkatan dari Aplikasi Generate Data. Aplikasi GENTA ini merupakan salah satu fitur pada menu layanan DJP Online, sehingga Wajib Pajak yang dapat menggunakan akses ke aplikasi ini adalah Wajib Pajak yang telah memiliki e-FIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut/penerbit eFaktur, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) atau penerima eFaktur Pajak Masukan dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.

Fungsi dari Aplikasi GENTA ini adalah memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data e-Bupot/e-Faktur yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.

Jenis Data Yang Dapat Diunduh

Saat ini (per 15 Januari 2026) terdapat 2 fitur utama data yang dapat diunduh oleh Wajib Pajak yaitu:
  1. Generate Data (CSV)
  2. Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)

Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
  1. Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
  2. Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP dan PPh (isu kerahasiaan)
  3. Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP dan PPh
  4. Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
Data bagi Penerima Penghasilan
  1. Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
  1. PDF Faktur (Bulk)

Panduan Cara Menggunakan Aplikasi GENTA

Untuk mengakses aplikasi GENTA ini, maka dapat masuk melalui situs: https://genta.pajak.go.id/ atau djponline.pajak.go.id, kemudian akan diarahkan ke laman untuk login ke DJP online. Masukan NIK atau NPWP serta password DJP Online (ingat bukan password Coretax), kemudian klik tombol Selanjutnya, maka akan diarahkan ke laman konfirmasi untuk pengiriman kode verifikasi (pilihan dikirim ke email, melalui SMS ke nomor Telepon Seluler, melalui akun M-Pajak, atau melalui Moblie Authenticator). Kemudian input kode verifikasi yang diperoleh ini, maka Wajib Pajak akan masuk ke akun DJP Onlinenya.

Dari akun DJP Online ini (apabila belum masuk ke menu Generate Data, dan masih di menu profil), maka pilih Menu Lapor.

Pada laman Menu Lapor ini, klik Sub menu Pra Pelaporan (letak tombolnya di bagian atas sebelah kanan). 

Pada Sub menu Pra Pelaporan ini, terdapat 2 icon, yaitu e-Bupot Unifikasi dan Generate Data Coretax, klik tombol Generate Data Coretax 

Sehingga akan masuk ke Sub Menu Generate Data Coretax (GENTA) dengan muncul pop up message sebagai berikut.

Setelah menutup pop up message dengan menekan tombol Tutup, maka pada laman berikut ini, klik tombol Tambah, seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Maka akan muncul kotak untuk memilih jenis dokumen/data yang akan di-generate untuk diunduh seperti tampak pada gambar di bawah ini. Pilih jenis data/dokumen yang ingin diunduh.

Jenis dokumen/data yang akan diunduh adalah seperti rincian berikut ini.


Setelah klik tombol ok, maka file tersebut akan di-generate. Tunggu beberapa saat (pengalaman Penulis harus di jam kerja), barulah file yang diminta ini siap untuk diunduh.

Status file yang sedang dipersiapkan untuk diunduh ini dapat dilihat pada kolom Keterangan. Terdiri dari 4 status, yaitu:

  1. inisiasi proses
  2. sedang diproses
  3. dalam proses antrian
  4. file siap diunduh

Proses permintaan data (generate data) hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 hari.

0 Comments

Posting Komentar