..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 10 Februari 2026

Tutorial Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax


Menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, tentunya saat ini Wajib Pajak sedang disibukkan dengan kegiatan mengumpulkan data dan dan dokumen serta mengisikan ke dalam formulir SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun ada yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 ini, jika dibandingkan dengan pelaporan tahun pajak 2024 yang lalu. Tahun ini, semua Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui website (aplikasi) Coretax. Pengisian SPT juga dilakukan secara full online, yang artinya selama mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak wajib terhubung secara langsung ke jaringan internet (online).

Sejumlah kesulitan dikeluhkan oleh Wajib Pajak, karena untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di aplikasi Coretax, cukup membingungkan akibat tampilan dan cara mengisi yang sama sekali berbeda dengan cara pengisian yang selama ini telah dilakukan.

Untuk mengatasi kebingungan Wajib Pajak tersebut, berikut penulis sajikan beberapa tutorial singkat mengenai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2025 ini.

1. Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik

Sebelum Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka ia harus mengaktivasi akunnya di aplikasi Coretax. Karena akun yang selama ini dimilikinya untuk memenuhi kewajiban perpajakan (akun DJPOnline di djponline.pajak.go.id) tidak dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, maka selanjutnya Wajib Pajak perlu membuat sertifikat elektronik (sertel). Sertel ini adalah merupakan tanda tangan elektronik, karena kelak semua pemenuhan kewajiban perpajakan (termasuk untuk melaporkan SPT Tahunan PPh) wajib untuk membubuhkan tanda tangan secara elektronik menggunakan sertel ini.

Berikut ini disajikan video tutorial panduan untuk mengaktivasi akun Coretax dan melakukan permintaan sertifikat elektronik (yang artikelnya juga dapat dibaca di Artikel Berikut).



2. Klik Tombol Posting SPT Sebelum Mulai Mengisi Formulir SPT Tahunan PPh

Perlu menjadi perhatian bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (untuk jenis usaha apapun baik karyawan, usaha, pekerjaan bebas), maka setelah selesai melakukan Create SPT (pembuatan SPT), sebelum memulai input data-data ke dalam Formulir SPT, maka lakukanlah dahulu posting SPT, dengan meng-klik tombol posting yang ada di bagian header di bawah identitas dan masa pajak. Tujuan dari dilakukan posting ini adalah untuk menarik semua data yang terkait dengan SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan. Berikut tutorial untuk melakukan posting tersebut.



3. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha sebagai Karyawan

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima Bukti Potong A1 / BPA1 atau Bukti Potong A2 / BPA2 (yang dulu disebut sebagai Form 1721-A1 atau Form 1721-A2), berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan di Coretax:



4. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Penghasilan Bruto Tertentu UMKM

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu yang menjadi objek PPh bersifat Final atau biasanya dikenal dengan sebutan PPh Final UMKM 0,5%, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi PPh Final UMKM di Coretax:



5. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Pekerjaan Bebas

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Pekerjaan Bebas, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Jenis Usaha Pekerjaan Bebas:



(c)syafrianto.blogspot.com10022026

0 Comments

Posting Komentar