..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 19 November 2025

NIK-NPWP Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang Resign Akan Dikunci di Coretax

Akibat adanya kasus tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (pegawai pajak) yang telah resign dengan konsultan maupun Wajib Pajak membuat Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, akan membuat aturan khusus untuk membatasi para eks pegawai pajak tersebut tidak dapat melakukan pelayanan perpajakan hingga tidak dapat mengakses sistem perpajakan. Hal ini disampaikan oleh oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto sebagaimana yang penulis kutip dari artikel di media online dan saluran televisi swasta cnbcindonesia.com pada tanggal 18 November 2025.

Dalam acara talkshow yang disiarkan di saluran televisi swasta nasional dalam acara Tax Time CNBC Indonesia pada tanggal 18 November 2025, Bimo menyampaikan, “Kami sudah siapkan sistem dan kerangka regulasi untuk itu. Kami akan kunci NIK dan NPWP yang bersangkutan di Coretax, sehingga tidak bisa lagi mereka melakukan pelayanan perpajakan di luar pajak ketika mereka resign.”

Persekongkolan ini, ia sebut biasanya dilakukan oleh para pegawai pajak yang ingin mengajukan resign atau pengunduran diri, untuk menjadi bagian dari konsultan atau tim pajak wajib pajak tertentu, namun masih memiliki data-data negara yang bisa digunakan sebagai celah fraud.

"Jadi ditengarai memang ada persekongkolan antara petugas pajak, kemudian konsultan yang kurang baik dengan wajib pajak," kata Bimo.

Untuk menangani kebiasaan praktik persekongkolan itu, Bimo mengaku telah menyiapkan kebijakan khusus karena sebelumnya belum ada kerangka aturan tersebut yaitu dalam bentuk pemberlakuan masa tunggu (grace period) selama 5 tahun bagi pegawai pajak yang ingin mengajukan resign hingga mengunci NIK dan NPWP nya di sistem Coretax.

"Karena mereka-mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak ini harus menjaga independensinya. Tidak boleh ada konflik of interest, apalagi hubungan-hubungan istimewa dengan intermediaries," papar Bimo.

Masa tunggu atau grace period selama 5 tahun itu supaya pegawai pajak yang tak lagi ingin bekerja di DJP tidak bisa langsung bekerja sebagai kuasa pajak, konsultan, ataupun bekerja di bagian perpajakan di korporasi.

Masa tunggu ini diberikan karena sampai hari ini, DJP belum bisa memusatkan seluruh kepemilikan data negara yang dimiliki para pegawai termasuk kepentingan pengolahan analytics data yang terkait perpajakan lainnya.

"Ada data-data yang masih bisa disimpan di stand alone laptop, stand alone tablet, maupun HP dari para pegawai kami. Maka itu data negara yang ada di mereka, itu tidak akan bisa digunakan apabila mereka resign dalam jangka waktu 5 tahun. Karena dalam jangka waktu 5 tahun itu, itu sudah kadaluarsa," ungkap Bimo.

Sebagai catatan penulis, saat ini baru ada regulasi yang mengatur persyaratan masa tunggu bagi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjadi seorang Konsultan Pajak. Pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 mengatur ketentuan jangka waktu melewati 2 tahun bagi seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjadi Konsultan Pajak, sebagai berikut:
  1. Dalam hal orang perseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, maka salah satu persyaratan yang dipenuhi adalah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, dan telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Dalam hal orang perseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, maka salah satu persyaratan yang dipenuhi adalah mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Direktorat Jenderal Pajak, selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Jadi aturan mengenai masa tunggu yang ada saat ini hanya mengikat kepada mantan Pegawai Pajak yang akan menjadi Konsultan Pajak. Namun belum ada ketentuan masa tunggu bagi mantan Pegawai Pajak yang akan menjadi Kuasa Wajib Pajak untuk pihak lain selain Konsultan Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan penjelasannya.
(c)19112025 syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar