Sejak sore ini, 14 Januari 2026, status Konsultan Pajak pada situs SIKOP (https://sikop.kemenkeu.go.id/) mengalami perubahan dimana seluruh Konsultan Pajak yang resmi terdaftar di Kementerian Keuangan, statusnya berubah menjadi DICABUT. Hal ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan sebagian konsultan pajak yang menemukan bahwa status ijin konsultan pajak mereka saat ini adalah DICABUT.
Usut punya usut, setelah Penulis melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, ternyata status Konsultan Pajak pada situs SIKOP ini memang sedang mengalami gangguan dan saat ini tengah diupayakan pemulihan dan pemeliharaan sistemnya. Jadi bagi Para Konsultan Pajak, diharapkan untuk tidak panik, karena memang sejak sore ini, sedang diupayakan pemulihan situs SIKOP dan status Konsultan Pajak yang terdaftar dan tercantum menjadi DICABUT ini adalah karena galat (error) pada sistem.
Untuk diketahui bahwa Konsultan Pajak yang resmi adalah Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak dari Kementerian Keuangan. Saat ini Direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan izin praktik serta mengawasi para Konsultan Pajak yang terdaftar adalah Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK). Masyarakat yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat mengecek Konsultan Pajak yang resmi dan memiliki ijin praktik sebagai Konsultan Pajak melalui situs SIKOP melalui laman https://sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan. Dalam laman ini, disediakan daftar seluruh konsultan pajak resmi yang terdaftar di DPPPK dengan terbagi dalam beberapa status, yaitu:
Konsultan Pajak dengan status Dibekukan, adalah konsultan pajak yang mendapatkan pembekuan izin praktik Konsultan Pajaknya karena melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.
Sedangkan untuk Konsultan Pajak dengan status Dicabut, adalah konsultan pajak yang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.
Konsultan Pajak dengan status Dibekukan dan Dicabut tidak dapat menjalankan praktik Konsultan Pajak.
Update:
Berdasarkan pantauan yang dilakukan penulis, pada pukul 22.36 WIB (14/01/2026), tampilan pada data konsultan pajak pada situs SIKOP ini telah normal kembali. Status konsultan pajak telah dipulihkan kembali ke data yang sebenarnya.
Usut punya usut, setelah Penulis melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, ternyata status Konsultan Pajak pada situs SIKOP ini memang sedang mengalami gangguan dan saat ini tengah diupayakan pemulihan dan pemeliharaan sistemnya. Jadi bagi Para Konsultan Pajak, diharapkan untuk tidak panik, karena memang sejak sore ini, sedang diupayakan pemulihan situs SIKOP dan status Konsultan Pajak yang terdaftar dan tercantum menjadi DICABUT ini adalah karena galat (error) pada sistem.
Untuk diketahui bahwa Konsultan Pajak yang resmi adalah Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak dari Kementerian Keuangan. Saat ini Direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan izin praktik serta mengawasi para Konsultan Pajak yang terdaftar adalah Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK). Masyarakat yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat mengecek Konsultan Pajak yang resmi dan memiliki ijin praktik sebagai Konsultan Pajak melalui situs SIKOP melalui laman https://sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan. Dalam laman ini, disediakan daftar seluruh konsultan pajak resmi yang terdaftar di DPPPK dengan terbagi dalam beberapa status, yaitu:
- Status Aktif
- Status Ditegur
- Status Dibekukan
- Status Dicabut
Konsultan Pajak dengan status Dibekukan, adalah konsultan pajak yang mendapatkan pembekuan izin praktik Konsultan Pajaknya karena melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.
Sedangkan untuk Konsultan Pajak dengan status Dicabut, adalah konsultan pajak yang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.
Konsultan Pajak dengan status Dibekukan dan Dicabut tidak dapat menjalankan praktik Konsultan Pajak.
Update:
Berdasarkan pantauan yang dilakukan penulis, pada pukul 22.36 WIB (14/01/2026), tampilan pada data konsultan pajak pada situs SIKOP ini telah normal kembali. Status konsultan pajak telah dipulihkan kembali ke data yang sebenarnya.



0 Comments
Posting Komentar