Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana seluruh pegawai tetap wajib untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimilikinya ke dalam sistem Coretax, supaya pemberi kerja dapat membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721-A1 untuk masing-masing pegawai tetap. Bukti Potong 1721-A1 di masa pajak terakhir (atau Masa Pajak Desember) tidak dapat dibuat oleh pemberi kerja jika historis penghasilan pegawai masih menggunakan NPWP Sementara/Tampungan (NPWP 9990000000999000) karena sistem Coretax memang dirancang sedemikian rupa untuk melakukan proses otomasi dengan menarik data historis atas identitas setiap subjek pajak. Dengan demikian, untuk pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 menggunakan langkah sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, memang solusinya hanyalah:
DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 bisa daftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal.
Oleh karena itu, silakan siapkan dari sekarang data pegawai dalam bentuk excel:
Panduan untuk melakukan aktivasi dan validasi NIK Pegawai saat ini dapat dilakukan melalui laman: https://portalnpwp.pajak.go.id yang panduannya dapat dipelajari di artikel berikut: Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja).
- membatalkan Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) lama yang memakai NPWP Sementara 9990000000999000.
- membuat ulang BPMP dengan NIK yang telah valid, barulah form 1721-A1 (nama formulir di Coretax saat ini adalah: BPA1/BPA2) dapat secara otomatis ditarik.
- Pegawai tetap perlu didaftarkan di Coretax, minimal lewat "Hanya Registrasi"
- Tidak ada kewajiban aktivasi NIK jadi NPWP kalau memang gajinya setahun tidak melebihi PTKP.
DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 bisa daftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal.
Oleh karena itu, silakan siapkan dari sekarang data pegawai dalam bentuk excel:
- NIK Pegawai
- Nama sesuai KTP (tidak ada boleh perbedaan sama sekali baik spasi, huruf dan karakter lainnya)
- Email aktif Pegawai
- Nomor HP Pegawai
Panduan untuk melakukan aktivasi dan validasi NIK Pegawai saat ini dapat dilakukan melalui laman: https://portalnpwp.pajak.go.id yang panduannya dapat dipelajari di artikel berikut: Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja).



0 Comments
Posting Komentar