Kemarin, 25 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan fitur pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara semi online menggunakan fitur e-Form PDF seperti fitur yang telah kita kenal di DJP Online yang dinamakan sebagai Coretax Form. Coretax Form ini merupakan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh berformat file PDF (yang dapat dibuka melalui aplikasi Adobe Acrobat) yang metode pengisiannya adalah Wajib Pajak mengunduh (download) form ini melalui akun Coretax kemudian dapat mengisi data dan informasi SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form ini secara offline tanpa terkoneksi dengan internet. Setelah selesai diisi dan akan melaporkan SPT tersebut (submit), barulah kembali Wajib Pajak harus terkoneksi dengan internet.
Saat ini Coretax Form baru dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya yang memiliki penghasilan dapat berasal dari Pekerjaan, Usaha, dan/atau Pekerjaan Bebas. Namun ada syaratnya untuk dapat menggunakan Coretax Form ini, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunan yang akan disampaikan ini berstatus Nihil, artinya pada kolom PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk SPT Halaman 2 poin 11a harus berstatus Nihil atau bernilai Rp 0. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma dalam Penghitungan Penghasilan Neto-nya (NPPN), tidak dapat menggunakan Coretax Form ini.
Berikut ini panduan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax Form.
Saat ini Coretax Form baru dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya yang memiliki penghasilan dapat berasal dari Pekerjaan, Usaha, dan/atau Pekerjaan Bebas. Namun ada syaratnya untuk dapat menggunakan Coretax Form ini, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunan yang akan disampaikan ini berstatus Nihil, artinya pada kolom PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk SPT Halaman 2 poin 11a harus berstatus Nihil atau bernilai Rp 0. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma dalam Penghitungan Penghasilan Neto-nya (NPPN), tidak dapat menggunakan Coretax Form ini.
Berikut ini panduan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax Form.


0 Comments
Posting Komentar